IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan potongan harga atau diskon yang diberikan penjual kepada pembeli tidak mengurangi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut melalui marketplace.
Kepastian tersebut tertuang dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) atas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan DJP sebagai panduan pelaksanaan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
DJP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi berbagai jenis potongan.
“Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” tulis DJP dalam dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025, Kamis (2/7).
Artinya, apabila suatu produk dijual dengan diskon, nilai potongan tersebut tidak mengurangi dasar pengenaan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace.
Sebaliknya, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut.
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP juga kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap pedagang online. Regulasi tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, sehingga kewajiban yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Pajak yang dipungut melalui mekanisme ini nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang masih menggunakan rezim pajak final sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun DJP memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga para marketplace akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026. (ds)
