Purbaya Proyeksi Pencairan Restitusi Pajak di 2026 Tembus Rp 500 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa proses restitusi pajak melambat.

Menurutnya, data justru menunjukkan pembayaran restitusi tahun ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan berpotensi mencapai sekitar Rp 500 triliun hingga akhir tahun.

Purbaya menjelaskan, sepanjang empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah membayarkan restitusi pajak sekitar Rp 160 triliun. Nilai tersebut sama dengan total restitusi yang baru terealisasi dalam sembilan bulan pada tahun lalu.

Ia mengatakan, jika laju pembayaran tersebut dapat dipertahankan hingga akhir tahun, total restitusi yang dibayarkan berpotensi mencapai sekitar Rp500 triliun.

“Sekarang empat bulan sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan yang lain itu Rp 500 triliun,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Sabtu (27/6).

Dengan capaian tersebut, Purbaya menilai tudingan bahwa proses restitusi mengalami perlambatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, dunia usaha justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam jumlah yang lebih besar.

Ia bahkan menduga keluhan mengenai lambatnya restitusi berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Purbaya menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, tidak ada alasan untuk menyebut kebijakan restitusi saat ini menghambat aktivitas usaha.

“Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” imbuhnya.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memastikan proses restitusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun.

Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di kisaran Rp 1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak.

Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya. (ds)

en_US