Praktisi Pajak: Jangan Semua Kasus Transfer Pricing Langsung Dicap Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi mengingatkan agar tidak semua kasus transfer pricing serta-merta dikategorikan sebagai under invoicing. Menurutnya, kedua praktik tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pembuktian yang berbeda pula.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan IKPI, Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, salah satu pembeda utama antara under invoicing dan transfer pricing terletak pada adanya pembayaran di luar nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen.

“Di dalam under invoicing itu pasti ada pembayaran susulan. Artinya, di samping pembayaran sesuai dengan invoice, nanti ada pembayaran susulan. Kalau tidak ada pembayaran susulan, sebetulnya kalau itu terjadi dalam transaksi afiliasi, menurut saya lebih mengarah kepada transfer mispricing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila transaksi ekspor hanya dibayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice dan tidak ditemukan pembayaran tambahan yang tidak tercatat, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle), bukan sebagai under invoicing.

Dalam kondisi demikian, kata Arifin, penyelesaiannya berada pada ranah administrasi perpajakan melalui koreksi harga transfer (transfer pricing adjustment), bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau transfer pricing-nya tidak arm’s length, yang dilakukan adalah koreksi harga. Itu masuk ranah administratif,” katanya.

Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran tambahan di luar invoice yang tidak dilaporkan dalam transaksi resmi, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya praktik under invoicing yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Arifin menilai pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menjalankan transaksi sesuai ketentuan.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan otoritas pajak perlu berhati-hati dalam menilai suatu transaksi lintas negara agar tidak semua persoalan harga transfer langsung disimpulkan sebagai praktik under invoicing.

“Yang menjadi kata kunci adalah apakah ada pembayaran susulan atau tidak. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya under invoicing,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila harga transaksi afiliasi dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran, otoritas tetap memiliki kewenangan melakukan koreksi berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku tanpa harus serta-merta menganggapnya sebagai praktik under invoicing. (bl)

en_US