IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal lainnya. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan ekonomi domestik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan teknis perpajakan 2027 merupakan implementasi dari kebijakan umum perpajakan yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mengoptimalkan hak pemajakan pemerintah.
“Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Bimo, penguatan administrasi perpajakan juga akan dilakukan melalui optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Pengumpulan dan pengolahan data tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Selain perluasan basis pajak, DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis berisiko tinggi, termasuk wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
DJP juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemberian insentif perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim investasi.
Bimo menjelaskan strategi optimalisasi penerimaan pajak 2027 bertumpu pada lima pilar utama, yakni data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, peninjauan kembali regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan maupun administrasi perpajakan.
“Di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik, kami akan terus berupaya meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo. (bl)
