IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan pajak UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak sekadar mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto menilai regulasi tersebut akan mendorong banyak pelaku usaha untuk mempercepat transformasi tata kelola bisnis dan perpajakan mereka.
Pandangan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).
Menurut Iman, selama ini banyak badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas menikmati kemudahan melalui skema PPh Final UMKM. Namun, PP 20 Tahun 2026 mengubah peta tersebut dengan membatasi penerima fasilitas hanya kepada wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Perubahan ini pada dasarnya mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menjalankan tata kelola usaha yang lebih baik. Mereka yang sebelumnya mengandalkan kesederhanaan skema pajak final harus mulai mempersiapkan diri menghadapi sistem yang lebih komprehensif,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, salah satu konsekuensi terbesar dari perubahan aturan tersebut adalah meningkatnya kebutuhan pembukuan yang tertib dan terstandar. Badan usaha yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan tarif final 0,5 persen harus beralih ke rezim pajak umum yang menuntut pencatatan transaksi dan laporan keuangan yang lebih memadai.
Menurut Iman, kondisi tersebut sebenarnya dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis. Dengan pembukuan yang lebih baik, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, memperoleh pembiayaan, maupun menarik investor.
Dalam paparannya, Iman juga mengingatkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, tujuan utama regulasi baru bukan menghapus insentif bagi usaha kecil, melainkan memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Ia menilai arah kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keberpihakan kepada UMKM yang sesungguhnya, sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu melihat perubahan ini sebagai beban semata, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat fondasi bisnis mereka.
Iman menambahkan bahwa kesiapan administrasi akan menjadi faktor penting dalam masa transisi penerapan PP 20 Tahun 2026. Pelaku usaha perlu mulai memisahkan rekening pribadi dan usaha, mencatat transaksi secara sistematis, serta menyusun laporan keuangan secara konsisten agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru.
“Pada akhirnya, regulasi ini bukan hanya soal pajak. Ada pesan bahwa pelaku usaha perlu naik kelas, baik dari sisi tata kelola maupun kepatuhan. Semakin cepat mempersiapkan diri, semakin mudah beradaptasi dengan perubahan yang akan datang,” kata Iman. (bl)
