Kemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, hingga penyedia layanan digital sebagai garda depan dalam reformasi pelaporan keuangan nasional yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Erawati mengatakan, keberhasilan implementasi PP 43 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah sebagai regulator, tetapi juga ditentukan oleh kesiapan para profesi yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

“Keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh kesiapan para pihak yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha. Dalam konteks inilah peran intermediaris menjadi sangat penting,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari agenda besar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan terpercaya.

Ia menjelaskan, reformasi tersebut lahir sebagai respons atas sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam sistem pelaporan keuangan nasional. Di antaranya rendahnya kepatuhan penyampaian laporan keuangan, masih ditemukannya kasus manipulasi laporan keuangan, adanya duplikasi pelaporan kepada berbagai kementerian dan lembaga, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.

Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap data dan informasi keuangan yang berkualitas terus meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, serta perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, PP 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai landasan untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan menghasilkan data yang berkualitas.

Erawati menegaskan bahwa para profesi keuangan memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Akuntan berpraktik membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sementara akuntan publik memberikan assurance guna meningkatkan kredibilitas laporan keuangan.

Di sisi lain, akuntan manajemen berperan dalam penyusunan dan pengelolaan informasi keuangan di dalam perusahaan. Adapun konsultan pajak membantu wajib pajak memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keterkaitan antara pelaporan keuangan dan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital dinilai memiliki kontribusi penting dalam menyediakan infrastruktur teknologi yang mendukung administrasi keuangan dan perpajakan secara elektronik. Menurut Erawati, seluruh pihak tersebut merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pelaporan keuangan yang berkualitas.

“Melalui PP 43 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan pada saat audit dilakukan, tetapi sejak awal proses penyusunannya,” katanya.

Lebih lanjut, Erawati mengungkapkan bahwa reformasi pelaporan keuangan ke depan akan didukung melalui pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Platform tersebut dirancang sebagai sarana pelaporan terintegrasi untuk mengurangi duplikasi pelaporan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kualitas dan konsistensi data keuangan yang diterima pemerintah.

Karena itu, ia mengajak seluruh konsultan pajak, akuntan, dan profesi terkait lainnya untuk aktif mengambil peran dalam transformasi pelaporan keuangan nasional. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi profesi, dan penyedia layanan digital menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. (bl)

en_US