Akademisi Sebut SP2DK Dorong Wajib Pajak Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas wajib pajak di tengah transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang digelar dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Haryono, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Ia berharap seminar tersebut dapat memberikan perspektif baru bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi berbagai kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia. Dengan meningkatnya kepatuhan itu, harapannya berbagai permasalahan yang ada di Indonesia dapat diatasi secara bersama-sama,” ujarnya.

Haryono menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan setiap data yang dilaporkan.

Ia membedakan antara tanggung jawab (responsibility) dan akuntabilitas (accountability). Menurutnya, pelaporan pajak merupakan bentuk tanggung jawab, sedangkan kemampuan menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakan merupakan bentuk akuntabilitas yang sesungguhnya.

“Kalau wajib pajak sudah menghitung, menyetor, dan melaporkan, itu baru responsibility. Tetapi ketika dia mampu menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakannya, itulah yang disebut accountability,” katanya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 itu menilai SP2DK merupakan salah satu sarana yang dapat memperkuat akuntabilitas tersebut. Melalui mekanisme klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak, wajib pajak didorong untuk lebih terbuka dan memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Menurut Haryono, analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap data wajib pajak seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memastikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional berjalan optimal.

“Hasil analisis itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga menyoroti pentingnya pemahaman akuntansi dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Menurutnya, proses penghitungan dan pelaporan pajak tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan yang menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan seseorang maupun badan usaha.

Karena itu, ia menilai penguatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan perlu berjalan beriringan. Pemahaman terhadap laporan keuangan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus memudahkan proses klarifikasi ketika diperlukan oleh otoritas pajak. (bl)

en_US