IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kebijakan baru ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan UMKM seiring perkembangan sektor usaha.
Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1%, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%, hingga PP 55 Tahun 2022.
“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6).
Ia menegaskan, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus dan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib
pajak dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, ketentuan omzet sampai Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak penghasilan juga tetap dipertahankan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu, sementara koperasi diberikan masa pemanfaatan fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa
terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.
DJP juga menekankan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Pemerintah akan mengawasi berbagai praktik yang berpotensi menghindari pajak, seperti pemecahan usaha atau pembentukan sejumlah entitas baru hanya untuk tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Selain itu, DJP mengingatkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak serta-merta menghadapi beban pajak yang lebih besar.
Pasalnya, dalam sistem umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan total omzet usaha.
Menurut Bimo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.
Untuk itu, implementasi aturan baru akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Bimo.
DJP pun mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP. (ds)
