PMK 33/2026 Buka Peluang Pengenaan Tarif PNBP hingga Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0 atau 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 33/2026 yang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam regulasi itu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen. Namun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

PMK 33/2026 diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, khususnya pada unit yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.  

Dalam Pasal 1, pemerintah menetapkan tiga kelompok PNBP yang menjadi objek pengaturan, yaitu biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif. Jenis dan tarif masing-masing layanan kemudian dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.  

Untuk kelompok biaya perizinan, PMK 33/2026 menetapkan tarif izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk perpanjangan izin akuntan publik. Sementara itu, izin usaha kantor akuntan publik dikenakan tarif mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per permohonan, tergantung jumlah rekan dalam kantor akuntan publik yang bersangkutan.  

Selain biaya perizinan, regulasi tersebut juga mengatur biaya persetujuan. Persetujuan pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama nama kantor akuntan publik dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Adapun persetujuan pendaftaran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.  

PMK 33/2026 juga menetapkan sejumlah denda administratif. Di antaranya denda keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per keterlambatan, serta denda keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan laporan pendidikan profesional berkelanjutan sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimum Rp2 juta.  

Dalam regulasi yang sama, pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh penerimaan dari layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan tercatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.  (bl)

 

en_US