Purbaya Rayu Eksportir Simpan DHE SDA di RI, Tarif PPh Bisa Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas perpajakan guna mendukung penerapan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong eksportir menyimpan hasil ekspornya di sistem keuangan domestik dalam periode yang lebih lama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban penempatan dana DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif yang dinilai lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi pada umumnya.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Menurut Purbaya, eksportir yang memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh perlakuan pajak khusus berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas imbal hasil instrumen penempatan dana tersebut.

Bahkan dalam kondisi tertentu tarifnya bisa mencapai nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan keuntungan yang signifikan dibandingkan instrumen investasi konvensional yang selama ini umumnya dikenakan pajak atas penghasilan hingga 20%.

“Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenain pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%,” katanya.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap eksportir memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menahan dana hasil ekspor di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat likuiditas valas nasional dan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Sebagai bagian dari aturan baru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh atau 100% DHE SDA pada rekening khusus di bank Himbara selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan.

Selain menetapkan kewajiban tersebut, pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperkenankan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank di luar bank Himbara dengan porsi maksimal 30% dari total dana dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. (ds)

en_US