IKPI Tegaskan Surat Ikatan Tugas Bisa Jadi “Perisai” Konsultan Pajak

Screenshot

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Milko Hutabarat mengingatkan pentingnya penggunaan Surat Ikatan Tugas (SIT) dalam praktik jasa konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Milko dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026). Dalam pemaparannya, Milko menyebut SIT sebagai panduan penting sekaligus “perisai” bagi konsultan pajak dalam menjalankan hubungan profesional dengan klien.

Menurutnya, masih banyak konsultan pajak yang menganggap administrasi perikatan dengan klien sebagai hal sederhana. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan profesi apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

“Surat Ikatan Tugas bukan sekadar formalitas administrasi. Ini bagian dari perlindungan profesi,” ujar Milko.

Ia menegaskan, yang dimaksud SIT sebagai “perisai” bukanlah pelindung absolut bagi konsultan pajak, melainkan perlindungan yang bersifat administratif, etik, dan kontraktual dalam hubungan kerja profesional dengan klien.

Milko menjelaskan penggunaan SIT juga berkaitan erat dengan penerapan standar profesi dan tata kelola praktik konsultan pajak yang baik. Dengan adanya perikatan yang jelas, konsultan pajak dinilai dapat bekerja lebih profesional, terukur, serta memiliki kepastian mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab.

Ketentuan mengenai SIT tersebut juga telah diatur dalam KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik profesi anggota IKPI.

Milko mengatakan profesi konsultan pajak saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah digitalisasi administrasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi. Karena itu, aspek administrasi dan dokumentasi tidak boleh lagi diabaikan.

Ia berharap anggota IKPI semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam menjalankan praktik jasa perpajakan agar kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap profesi tetap terjaga. (bl)

en_US