DJP Kantongi Potensi Pajak Rp 4,49 Triliun dari Skema Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 4,49 triliun.

Nilai tersebut berasal dari implementasi sejumlah mekanisme perpajakan internasional yang mulai diterapkan Indonesia mengikuti kesepakatan OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, terdapat 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan GMT.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional dinilai memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021-2024.

Menurut Bimo, potensi penerimaan terbesar berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan menyumbang Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Sementara itu, penerimaan dari skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) diproyeksikan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

“Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Adapun untuk mekanisme Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait potensi tambahan penerimaannya.

Melalui skema GMT, pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan multinasional apabila tarif pajak efektif yang mereka bayarkan berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Bimo menegaskan penerapan GMT menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas usaha yang berlangsung di dalam negeri.

Ia mengingatkan, tanpa penerapan skema seperti QDMTT, hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia justru dapat diambil negara lain.

“Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menilai implementasi GMT akan mengubah pola persaingan antarnegara dalam menarik investasi.

Menurutnya, strategi menarik investor melalui tarif pajak rendah atau tax holiday perlahan tidak lagi menjadi faktor utama.

Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan berbagai alternatif insentif perpajakan baru seperti accelerated depreciation, investment allowance, tax credit, hingga super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi. (ds)

en_US