DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Perusahaan Baja

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam pelanggaran perpajakan melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah proses penyidikan lanjutan atas penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp 583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Dalam penanganan perkara ini, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Negeri Tangerang.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk upaya pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

Kanwil DJP Banten menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pajak. (ds)

en_US