DJP Mulai Bentuk Administrasi Khusus Pajak Minimum Global, Grup Raksasa Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membangun sistem administrasi khusus untuk pengawasan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari PMK 136/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan pajak minimum global 15 persen bagi grup perusahaan multinasional. DJP kini tidak hanya mengatur penghitungan pajak tambahan, tetapi juga membentuk tata kelola administrasi baru mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan wajib pajak GloBE.

Dalam aturan tersebut, entitas grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro wajib masuk dalam rezim GloBE apabila ambang batas itu terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Yang menarik, DJP mewajibkan perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, DJP juga diberikan kewenangan menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan. Penetapan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan pengumpulan data dan ekstensifikasi.

PER-6/PJ/2026 juga memperlihatkan bagaimana DJP mulai menyiapkan administrasi perpajakan global yang lebih kompleks. Perusahaan wajib menyampaikan berbagai dokumen seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT DMTT, SPT UTPR, hingga GloBE Information Return (GIR).

Dalam lampiran aturan, DJP bahkan telah menyiapkan format khusus formulir permohonan status Wajib Pajak GloBE yang memuat identitas grup multinasional, entitas induk utama, negara domisili, periode pembukuan, hingga penanggung jawab administrasi GloBE.

Dengan rezim GloBE, perusahaan multinasional yang selama ini menikmati tarif pajak rendah di yurisdiksi tertentu berpotensi tetap dikenai pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum global 15 persen.  (bl)

en_US