WP Orang Pribadi Lebih Bayar hingga Rp100 Juta Bisa Peroleh Pengembalian Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya melalui Pasal 9.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar.

Untuk Wajib Pajak badan, pengembalian pendahuluan dapat diberikan apabila memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak, fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan tertentu dan nilai lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak maupun ekspor.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan juga didasarkan pada batasan nilai lebih bayar dan skala kegiatan usaha Wajib Pajak.

Selain menetapkan batas nilai restitusi, PMK ini sekaligus mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. (bl)

en_US