
WP Orang Pribadi Lebih Bayar hingga Rp100 Juta Bisa Peroleh Pengembalian Pendahuluan
IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya melalui Pasal 9.