OPINI

PMK 28/2026 dan Ujian Baru Restitusi Pajak Cepat

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin berbasis validasi data dan kepatuhan formal. Regulasi ini bukan sekadar mengganti PMK 39/2018 beserta perubahannya, melainkan memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan yang lebih ketat namun sekaligus lebih terukur.

Dalam praktik, restitusi pendahuluan selama ini selalu menjadi area sensitif. Di satu sisi, wajib pajak membutuhkan kepastian arus kas dan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun di sisi lain, otoritas pajak harus memastikan tidak ada restitusi yang dibayar atas kredit pajak yang bermasalah. PMK 28/2026 tampaknya mencoba menyeimbangkan dua kepentingan tersebut melalui penguatan penelitian administratif berbasis sistem.

Perubahan paling terasa terlihat pada penekanan validasi data elektronik. Hampir seluruh mekanisme penelitian kini bertumpu pada kesesuaian data dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti potong, bukti pungut, Faktur Pajak, hingga dokumen impor harus tervalidasi dan terkoneksi secara elektronik agar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pendekatan ini sebenarnya dapat dipahami. Pemerintah sedang membangun ekosistem administrasi pajak yang makin terdigitalisasi, sehingga restitusi tidak lagi bergantung dominan pada pemeriksaan manual. Namun di lapangan, perubahan tersebut berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak yang administrasi vendor atau lawan transaksinya belum tertib.

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai misalnya, PMK ini menegaskan bahwa Pajak Masukan hanya dapat diperhitungkan apabila Faktur Pajak telah dilaporkan oleh penerbit dan tervalidasi dalam sistem DJP. Artinya, risiko administrasi kini tidak hanya berada pada pembeli, tetapi juga melekat pada kepatuhan pihak penjual. Ketika ada keterlambatan pelaporan atau mismatch data, dampaknya dapat langsung mengganggu proses restitusi pihak lawan transaksi.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan perilaku kepatuhan. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pembayaran pajaknya benar, tetapi juga harus aktif mengawasi kepatuhan administrasi mitra usaha. Di sinilah aspek governance menjadi semakin penting. Fungsi pajak ke depan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan fungsi procurement, accounting, hingga legal compliance.

PMK 28/2026 juga memperketat standar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selain syarat tepat waktu pelaporan dan nihil tunggakan pajak, regulasi ini memasukkan parameter laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, tanpa restatement akibat manipulasi atau koreksi kesalahan material. Bahkan koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi 5 persen dapat menjadi faktor pencabutan status wajib pajak patuh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi cepat benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan kuat dan kualitas pelaporan keuangan yang baik. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah ini masuk akal karena restitusi pada hakikatnya merupakan pengeluaran negara yang harus dijaga akurasinya.

Meski demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Semakin ketatnya persyaratan formal berpotensi membuat sebagian wajib pajak menjadi lebih berhati-hati dalam mengajukan restitusi pendahuluan. Tidak sedikit perusahaan yang mungkin memilih jalur pemeriksaan biasa dibanding menghadapi risiko pencabutan status tertentu akibat kesalahan administratif yang sebenarnya tidak material.

Selain itu, PMK ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari “trust but verify” menuju “verify before trust”. Hal itu terlihat dari banyaknya ketentuan validasi elektronik sebelum restitusi diberikan. Secara konsep, pendekatan ini dapat meningkatkan akurasi dan mengurangi restitusi tidak semestinya. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sistem administrasi dan kualitas integrasi data antarpihak.

Di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang, termasuk penguatan digitalisasi layanan DJP, sinkronisasi data menjadi faktor yang sangat menentukan. Sebab dalam praktik, persoalan restitusi sering kali bukan terletak pada substansi transaksi, melainkan ketidaksesuaian data akibat keterlambatan unggah, kesalahan identitas, atau validasi sistem yang belum sempurna.

Hal menarik lainnya adalah adanya batas waktu penyelesaian yang tetap dipertahankan, yakni paling lama satu bulan untuk restitusi PPN dan tiga bulan untuk PPh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Bahkan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan dalam 15 hari kerja. Ketentuan ini patut diapresiasi karena kepastian waktu merupakan salah satu kebutuhan utama wajib pajak.

Pada akhirnya, PMK 28/2026 memperlihatkan arah kebijakan yang jelas, restitusi cepat hanya akan efektif jika didukung kepatuhan formal yang kuat dan kualitas data yang bersih. Regulasi ini dapat menjadi instrumen positif untuk memperbaiki disiplin administrasi perpajakan nasional.

Namun pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, konsistensi validasi data, serta kemampuan penyelesaian sengketa administratif agar tujuan peningkatan kepastian hukum benar-benar tercapai, bukan justru menambah ruang ketidakpastian baru bagi wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US