IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Salah satunya adalah dengan mewajibkan validasi berbagai dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak dan dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan restitusi pajak, baik untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Dalam beleid anyar itu, DJP menegaskan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan wajib telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat atau pihak terkait sebelum dapat digunakan dalam permohonan restitusi.
Sementara untuk dokumen impor berupa PIB, DJP mensyaratkan dokumen tersebut telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP atau diunggah dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Tak hanya itu, surat penetapan impor barang kiriman juga harus tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dibayar melalui pos, serta memiliki NTPN.
Adapun untuk pembayaran pajak sendiri, validasi dilakukan melalui NTPN apabila menggunakan Surat Setoran Pajak atau tervalidasi dalam sistem DJP bila memakai sarana pembayaran lain.
Selain validasi dokumen, DJP juga akan memastikan kebenaran penghitungan pajak, mulai dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam perhitungan kelebihan pajak yang diajukan wajib pajak.
Khusus restitusi PPN, DJP turut melakukan penelitian atas
pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor BKP dan JKP, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata cara restitusi pajak untuk meningkatkan akurasi pengembalian pendahuluan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan restitusi. (ds)
