IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan untuk mempercepat restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan itu mencakup penghapusan pajak yang timbul dalam berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemekaran usaha (spin-off), hingga likuidasi perusahaan pelat merah.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan langkah tersebut dibutuhkan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih efektif tanpa dibebani biaya tambahan dari sisi perpajakan.
Menurut dia, usulan relaksasi pajak telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah menilai penguatan struktur BUMN perlu didukung instrumen fiskal agar perusahaan negara menjadi lebih sehat dan kompetitif.
“Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (6/5).
Dony menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya berlaku terhadap seluruh jenis pungutan pajak yang timbul akibat transaksi restrukturisasi perusahaan. Skema itu mencakup penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pembubaran entitas BUMN.
Kebijakan tersebut disiapkan sejalan dengan agenda penataan perusahaan negara yang ditargetkan memangkas jumlah entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.
Pemerintah menilai struktur BUMN yang terlalu banyak menyebabkan operasional kurang efisien dan meningkatkan beban pengelolaan.
Sebagai contoh, Dony menyebut pengalihan usaha dari Danareksa ke entitas baru milik negara dapat dilakukan tanpa tambahan beban pajak apabila fasilitas itu diterapkan. Dengan demikian, proses pemindahan aset maupun restrukturisasi dinilai lebih ringan bagi perusahaan.
Meski memberikan relaksasi, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi aksi korporasi dalam rangka transformasi BUMN. Perusahaan negara yang menjalankan kegiatan usaha normal tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan insentif tersebut. Regulasi itu diharapkan segera diterbitkan setelah pembahasan lintas kementerian rampung.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, termasuk dalam rangka transformasi kelembagaan BUMN. (ds)
