DJP Pindahkan Ratusan Perusahaan ke KPP Wajib Pajak Besar, Berlaku 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi administrasi perpajakan terhadap ratusan wajib pajak besar melalui pemindahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.

Dalam beleid itu, DJP menjelaskan penyesuaian dilakukan setelah adanya evaluasi atas wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sebelumnya tercatat pada KPP di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5).

Melalui kebijakan itu, DJP menetapkan kembali sejumlah perusahaan untuk terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Penataan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari jasa keuangan, pertambangan, industri pengolahan, teknologi digital, hingga perusahaan manufaktur skala besar.

Pada KPP Wajib Pajak Besar Satu, sejumlah entitas perbankan digital dan pembiayaan masuk dalam daftar, seperti Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA, Home Credit Indonesia, serta Kredivo Finance Indonesia.

DJP juga memasukkan perusahaan tambang dan pengolahan nikel seperti Sulawesi Mining Investment, Huayue Nickel Cobalt, Huake Nickel Indonesia, Gunbuster Nickel Industry, dan Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy.

Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar Dua akan menangani sejumlah perusahaan teknologi dan industri besar. Di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, Vivo Mobile Indonesia, dan Home Center Indonesia.

Selain perusahaan digital, sejumlah pelaku industri manufaktur dan consumer goods juga masuk dalam penataan tersebut, antara lain OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, serta Japfa Food Indonesia.

DJP menegaskan bahwa perubahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha bagi wajib pajak yang tercantum dalam keputusan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. (ds)

en_US