Dunia Usaha Sambut Positif Restitusi Pajak, Namun Waspadai Proses Ketat

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait restitusi pajak melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan sinyal positif bagi kalangan dunia usaha, meski tetap menyisakan sejumlah catatan penting.

Menurutnya, keberlanjutan fasilitas restitusi dalam aturan anyar tersebut menjadi poin krusial, mengingat sebelumnya sempat mencuat wacana penghentian total pengembalian pajak.

“PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5).

Namun di sisi lain, Siddhi menyoroti adanya pengetatan syarat serta prosedur yang dinilai semakin kompleks. Kondisi ini berpotensi memperlambat proses pengembalian dana, yang pada akhirnya dapat menekan arus kas perusahaan.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut dana lebih bayar yang memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas bisnis.

“Apabila semakin ketat atau rigid prosesnya, dana tersebut tertahan dan berdampak pada likuiditas operasional maupun investasi,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengusaha disebut memahami langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Hanya saja, mereka berharap implementasi kebijakan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas layanan perpajakan.

Penyempurnaan aturan dilakukan melalui penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi pendahuluan, penguatan sistem basis data, hingga penyesuaian prosedur agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa proses pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek validitas data maupun kualitas pengawasan. (ds)

en_US