IKPI Data Anggota Belum Lapor Tahunan, Hari ini Koordinasi dengan Direktorat PPPK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai melakukan pendataan terhadap anggota yang belum menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak setelah batas waktu berakhir pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan relaksasi pelaporan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengatakan pendataan ini diperlukan agar organisasi memiliki basis data yang jelas sebelum berkomunikasi dengan otoritas pembina profesi.

“Pendataan ini untuk memastikan siapa saja anggota yang belum melapor, termasuk yang mengalami kendala teknis,” ujar Vaudy, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Mei 2026, akses penyampaian laporan telah dinonaktifkan oleh Direktorat PPPK. Penutupan akses tersebut membuat anggota yang belum menyampaikan laporan tidak lagi dapat mengakses sistem pelaporan.

Dalam surat bernomor S-92/PP.IKPI/V/2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyampaikan bahwa pengurus pusat hari ini, Senin (4/5/2026) akan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK untuk membuka kembali akses pelaporan melalui mekanisme relaksasi.

Untuk mendukung proses tersebut, IKPI mengimbau anggota yang belum melapor namun telah melunasi iuran tahun 2026 agar segera melakukan konfirmasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/KonfirmasiLaporanKP2025_AnggotaIKPI

Menurut Vaudy, data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam penyampaian usulan kepada Direktorat PPPK, sehingga kebutuhan anggota dapat disampaikan secara terukur dan berbasis fakta.

“Dengan data yang lengkap, komunikasi dengan otoritas bisa lebih efektif,” katanya.

IKPI juga menegaskan bahwa pelaporan tahunan merupakan kewajiban profesi yang harus dipenuhi setiap konsultan pajak. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi.

Ia berharap proses pendataan dapat segera rampung agar koordinasi dengan Direktorat PPPK dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga kepastian bagi anggota yang belum melapor dapat segera diperoleh. (bl)

en_US