IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.
Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Sebaliknya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
PMK ini menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan, surat keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.
Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yaitu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur konsekuensi apabila batas waktu tersebut terlampaui. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu dimaksud berakhir.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)
