Jelang Deadline, Pelaporan SPT Tahunan Baru Capai 78 Persen

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 11.946.698 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Angka tersebut masih berada di bawah target wajib pajak (WP) lapor tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP, yang mencakup WP orang pribadi (OP) maupun WP badan.

Artinya, realisasi pelaporan SPT saat ini baru sekitar 78,2% dari target, dengan selisih sekitar 3,33 juta WP yang belum menyampaikan SPT menjelang batas akhir pelaporan.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pelaporan SPT didominasi oleh WP orang pribadi karyawan sebanyak 10.151.854 SPT, diikuti WP non-karyawan sebanyak 1.298.971 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 487.275 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 402 SPT dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, realisasi pelaporan masih relatif kecil, yakni 9.047 SPT badan (rupiah) dan 34 SPT badan (USD).

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Jumlah tersebut terdiri atas 17.383.511 WP orang pribadi, 1.045.847 WP badan, 91.217 WP instansi pemerintah, serta 227 WP dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, DJP diharapkan terus menggenjot kepatuhan wajib pajak, terutama dari kelompok yang belum melaporkan SPT, agar target pelaporan tahun ini dapat terpenuhi. (ds)

en_US