Tak Hanya Kejar Penerimaan, DJP Fokus Tingkatkan Tax Ratio di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus kinerja pada 2026 tidak hanya sebatas mengamankan target penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio).

Mengutip Laporan Tahunan DJP 2025, otoritas tersebut menilai bahwa pertumbuhan tax ratio menjadi indikator penting untuk mencerminkan efektivitas sistem perpajakan dalam mengimbangi aktivitas ekonomi.

“Adapun fokus organisasi untuk tahun kinerja 2026 tidak hanya mengamankan target penerimaan. Organisasi menambahkan fokus untuk menumbuhkan tax ratio di 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Untuk itu, strategi utama yang akan ditempuh adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak di tahun berjalan.

DJP juga berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak.

Salah satu upaya konkret yang disiapkan adalah peningkatan audit coverage ratio (ACR), yakni rasio cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Peningkatan ini akan didorong dengan penambahan jumlah petugas pemeriksa pajak, sehingga kapasitas pengawasan dan penindakan dapat diperluas.

Selain itu, DJP juga menargetkan perluasan basis pajak sebagai pilar penting dalam meningkatkan tax ratio. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kegiatan ekstensifikasi, termasuk menjaring wajib pajak baru dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

“Organisasi akan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekstensifikasi pada tahun kinerja 2026,” katanya. (ds)

en_US