IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)
Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.
“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.
Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.
“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.
Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.
Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)
