Darmin Dorong DJP Berani Buka Data Pajak, Kritik Publik Justru Menyehatkan

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas keterbukaan informasi perpajakan melalui publikasi data agregat.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong perbaikan tata kelola administrasi perpajakan tanpa mengorbankan kerahasiaan data wajib pajak.

Dalam pandangannya, pengelolaan sistem perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan masyarakat dapat diperkuat melalui akses terhadap data yang telah disajikan secara kelompok atau sektoral.

“Saya gak ngomong mengenai teknis perpajakan. Saya tadi mendengar beberapa kali bahwa kita tidak bekerja sendiri, betul sekali,” ujar Darmin dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, dikutip Kamis (16/7).

Darmin menjelaskan, keterbukaan yang dimaksud bukan berarti membuka informasi wajib pajak secara individual. Menurutnya, data yang dipublikasikan cukup berupa data agregat berdasarkan kelompok atau sektor usaha sehingga tetap sejalan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan.

“Tapi ada nilai dari tidak bekerja sendiri. Yang mungkin secara psikologis kita gak begitu senang. Apa itu? Buka data. Jadi harus ada publikasi, karena data individual itu memang rahasia. Tapi data menurut kelompok itu tidak ada rahasianya sama sekali,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut sudah lama diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meski identitas responden tetap dilindungi, BPS secara rutin merilis data statistik yang kemudian dimanfaatkan akademisi, peneliti, maupun pelaku usaha sebagai bahan analisis.

“Undang-undang mengenai BPS itu juga sama ada rahasianya kalau individual. Tapi dia setiap hari mengeluarkan data, sehingga orang menganalisis,” katanya.

Menurut Darmin, apabila DJP secara konsisten membuka data agregat, kalangan akademisi akan memiliki ruang lebih luas untuk melakukan riset di bidang perpajakan maupun kepabeanan.

Hasil penelitian tersebut diyakini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa transparansi berpotensi memunculkan sorotan terhadap kinerja otoritas pajak apabila terdapat anomali dalam data. Namun, kondisi tersebut justru harus dipandang sebagai mekanisme evaluasi yang sehat.

“Memang bisa dipermalukan juga kita kalau kita gak benar. Artinya kalau dilihat loh ini kelompok yang ini kok rasionya kecil sekali. Ini ada yang gak beres ini,” katanya.

Darmin menambahkan, prinsip keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama di pasar modal melalui mekanisme disclosure. Menurutnya, filosofi serupa layak diterapkan dalam administrasi perpajakan agar kualitas pelayanan dan pengawasan terus meningkat.

“Jadi pasar modal ya kalau di sektor keuangan, kalau bank itu kan prudensial gitu, tapi kalau pasar modal itu adalah disclosure, buka. Kira-kira filosofinya disitu,” jelasnya.

Dengan semakin terbukanya data agregat, masyarakat, analis, akademisi, hingga media dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap kinerja DJP.

Ia meyakini masukan dari berbagai pihak akan membantu otoritas pajak melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Buka kemudian biarkan mahasiswa, biarkan analis, biarkan wartawan mengkomentari kita. Pasti kita akan memperbaiki diri,” terang Darmin. (ds)

PFII Siapkan Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Tarik Investor Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal agresif untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai magnet baru bagi investor global.

Salah satu fasilitas yang sedang diusulkan adalah pemberian tarif pajak 0% dengan masa berlaku hingga 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan skema tersebut disusun agar Indonesia memiliki daya saing dengan sejumlah pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Singapura, Dubai, dan Labuan.

“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, dikutip Kamis (16/7).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain untuk meningkatkan daya tarik PFII. Fasilitas tersebut meliputi kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola sektor keuangan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurut Misbakhun, kombinasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong investor internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk mengembangkan aktivitas bisnis dan jasa keuangan.

Ia mengungkapkan usulan pemerintah saat ini menetapkan masa berlaku insentif pajak 0% selama 50 tahun. Meski demikian, secara pribadi ia berpandangan fasilitas tersebut semestinya berlaku selama PFII masih beroperasi.

“Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun,” katanya.

Misbakhun berharap keberadaan PFII dapat mendorong arus modal yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia.

“Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang,” imbuh Misbakhun.

Ia menambahkan, PFII akan dikembangkan sebagai kawasan yang menampung berbagai kegiatan industri jasa keuangan.

Di kawasan tersebut, investor nantinya dapat membangun investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai institusi keuangan lainnya guna memperluas dan memperdalam pasar keuangan nasional. (ds)

Daftarkan Merek Internasional Kini Bisa Menghabiskan Rp2,8 Juta per Kelas

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha yang ingin melindungi mereknya di pasar internasional perlu mencermati ketentuan baru pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 juta per kelas untuk pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp2,8 juta per kelas untuk permohonan transformasi merek internasional menjadi merek nasional maupun penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional. Sementara itu, permohonan administrasi perubahan pendaftaran merek internasional dikenai tarif sebesar Rp750 ribu per permohonan. 

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek internasional. Permohonan yang diajukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir dikenai tarif Rp1 juta per kelas bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), sedangkan untuk pemohon umum sebesar Rp3,5 juta per kelas. 

Adapun perpanjangan yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah perlindungan berakhir dikenai tarif Rp2 juta per kelas bagi UMK dan Rp7 juta per kelas bagi pemohon umum. 

Selain layanan merek internasional, pemerintah juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan merek lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek sebesar Rp1,5 juta, permohonan banding merek Rp4,5 juta, pencatatan pengalihan hak atas merek Rp1,1 juta, serta pencatatan perjanjian lisensi merek Rp1,4 juta. (bl)

Pemerintah Bebaskan Biaya Sejumlah Layanan Paten dan HKI bagi UMKM, Kampus, dan Lembaga Riset

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku inovasi dengan membebaskan biaya sejumlah layanan kekayaan intelektual (HKI) bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam lampiran PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan HKI. Di antaranya biaya tahunan paten pada tahun pertama hingga tahun kelima bagi UMK, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga litbang pemerintah. Selain itu, biaya tahunan untuk setiap klaim pada periode yang sama juga dibebaskan. 

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan biaya pencatatan ciptaan dan produk hak terkait untuk permohonan tertentu, serta sejumlah layanan desain industri seperti pembatalan desain industri dan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu bagi kelompok penerima manfaat tersebut.  

Meski memberikan berbagai fasilitas tarif nol rupiah, pemerintah tetap mengenakan tarif untuk layanan lain seperti pendaftaran paten, pemeriksaan substantif, pendaftaran merek, desain industri, dan layanan HKI lainnya. Namun, besaran tarif bagi UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian umumnya lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku bagi pemohon umum.  

Selain mengatur tarif, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memberi ruang bagi Menteri Hukum untuk menetapkan tarif hingga Rp0 berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kepentingan negara, pendidikan, penelitian, penyidikan, kemanusiaan, pelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, maupun masyarakat tidak mampu. (bl)

PADIPI Tegaskan Keberhasilan Sistem Self Assessment Bergantung pada Kejujuran Wajib Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menegaskan bahwa keberhasilan sistem self assessment yang diterapkan Indonesia sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, dikutip, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa sistem self assessmentmemberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Berbeda dengan sistem official assessment, otoritas pajak tidak menetapkan secara langsung besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak mengetahui secara langsung berapa penghasilan yang dimiliki wajib pajak. Karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya,” ujar Harry.

Namun demikian, Ketua Umum PADIPI itu menegaskan bahwa kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memanfaatkan berbagai sumber data. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki data pembanding yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga, hingga pihak ketiga untuk menguji kesesuaian laporan wajib pajak.

Ia menjelaskan, perkembangan digitalisasi turut memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Berbagai data yang dihimpun dari sistem administrasi perpajakan maupun instansi lain dapat digunakan sebagai dasar analisis kepatuhan wajib pajak.

Menurut Harry, mekanisme tersebut juga berlaku terhadap transaksi aset kripto. Meski wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri, data transaksi tetap dapat dibandingkan dengan informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menambahkan bahwa penerapan sistem self assessment hanya dapat berjalan efektif apabila diiringi dengan kesadaran dan integritas wajib pajak. Tanpa adanya kepatuhan sukarela, tujuan sistem yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan sulit tercapai.

Karena itu, Harry mengajak masyarakat, khususnya para investor aset digital, untuk membangun budaya kepatuhan sejak dini dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

DJP Jatim II Peringati Hari Pajak dengan Aksi Sosial dan Dialog

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memperingati Hari Pajak 2026 melalui berbagai kegiatan sosial, dialog perpajakan, dan upacara yang melibatkan seluruh unit vertikal di wilayah Sidoarjo. Mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, rangkaian kegiatan sejak awal Juli 2026 itu menjadi momentum memperkuat sinergi dengan masyarakat sekaligus meneguhkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pelayanan perpajakan yang profesional dan berintegritas.

Puncak peringatan digelar melalui Upacara Hari Pajak pada 14 Juli 2026. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, dalam siaran pers yang dikutip Kamis (16/7/2026), menyampaikan amanat Direktur Jenderal Pajak bahwa pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan negara.

(Foto: Istimewa)

“Pada tahun 2025, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.917,6 triliun. Hingga semester pertama tahun 2026, penerimaan pajak neto telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN Tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” demikian amanat Direktur Jenderal Pajak yang dibacakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan fiskal nasional sekaligus membiayai berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga Program Makan Bergizi Gratis, Pendidikan Bermutu, Kesehatan Berkualitas, serta Koperasi Desa Merah Putih.

(Foto: Istimewa)

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa DJP terus memperkuat transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP sebagai fondasi sistem perpajakan modern.

“Hingga 31 Mei 2026, lebih dari 19,5 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut,” demikian disampaikan dalam amanat yang dibacakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Transformasi digital itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan berbasis data, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. DJP juga menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, media, Tax Center, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penerimaan negara serta membangun budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.

Selain upacara, Kanwil DJP Jawa Timur II menyelenggarakan Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang menghadirkan pemerintah daerah, akademisi, Tax Center, asosiasi, pelaku usaha, media, dan mitra strategis lainnya. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Semangat Hari Pajak juga diwujudkan melalui kegiatan DJP Peduli dan Berbagi. Pegawai Kanwil DJP Jawa Timur II menyalurkan bantuan kepada Panti Asuhan Yatim dan Piatu Auliyaa’ Putri di Ngingas, Waru, serta Panti Asuhan St. Beatrix Yayasan Vita Dulcedo di Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus semangat gotong royong yang terus ditumbuhkan di lingkungan DJP.

Rangkaian peringatan turut diisi kegiatan spiritual melalui Pajak Bertilawah dan tausiah serta Oikumene Berbagi Kasih bersama anak-anak Panti Asuhan St. Beatrix. Semarak Hari Pajak juga dimeriahkan dengan berbagai kompetisi olahraga dan seni, mulai dari badminton, tenis lapangan, tenis meja, bola voli, mini soccer, gaple, e-sport, lomba desain poster, hingga Tax Factor 210 yang diikuti pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (bl)

Seminar IKPI Mataram Dipadati Peserta, Ketua Cabang: 75% Berasal dari Kalangan Umum

IKPI, Mataram: Antusiasme masyarakat terhadap edukasi perpajakan terus meningkat. Hal itu terlihat dari membludaknya peserta Seminar Pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (11/8/2026). Ratusan peserta dari berbagai daerah, seperti Mataram, Denpasar, Sumbawa, dan Bima, mengikuti seminar yang mengangkat tema Mitigasi Risiko Pengawasan Wajib Pajak Pascacoretax dan PP 20 Tahun 2026.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan. Bahkan, sekitar 75 persen peserta seminar berasal dari kalangan umum.

“Hal ini menunjukkan masyarakat Mataram semakin melek pajak. Mereka menyadari pentingnya memahami perubahan regulasi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar,” ujar Ida Bagus.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja IKPI Mataram Tahun 2026 sekaligus bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui edukasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, tema seminar dipilih karena implementasi Coretax telah mengubah pola pengawasan perpajakan dengan dukungan pengolahan data yang lebih cepat serta pemanfaatan big data. Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting, antara lain mengenai batasan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan untuk menentukan batas omzet Rp4,8 miliar, serta penggabungan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Daniel Belianto sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Daniel mengajak peserta membangun pola pikir baru dalam pengelolaan pajak melalui pelaksanaan tax review secara berkala dan penyelenggaraan pembukuan yang benar serta akurat sebagai langkah mitigasi risiko perpajakan.

Gaya penyampaiannya yang komunikatif dengan slogan khas “breaking news, breaking news” berhasil menghidupkan suasana seminar. Para peserta tampak aktif mengikuti diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi Coretax maupun perubahan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Seminar yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari juga dikemas secara interaktif. Selain sesi diskusi, panitia mengadakan lomba Instagram Story untuk mendorong kreativitas peserta serta membagikan berbagai doorprize, mulai dari televisi, kipas angin, magic com, hingga hadiah menarik lainnya.

Ida Bagus berharap tingginya antusiasme masyarakat tersebut menjadi momentum untuk memperluas literasi perpajakan di Nusa Tenggara Barat sehingga semakin banyak wajib pajak yang memahami hak dan kewajibannya serta mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. (bl)

IKPI Mataram Bekali Wajib Pajak Mitigasi Risiko Pengawasan Pascacoretax dan PP 20/2026

IKPI, Mataram: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya menegaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perubahan pola pengawasan perpajakan pascaimplementasi Coretax serta berbagai ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar mampu memitigasi risiko perpajakan sejak dini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Seminar Pajak bertajuk Mitigasi Risiko Pengawasan Wajib Pajak Pascacoretax dan PP 20 Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (11/8/2026).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja IKPI Mataram tahun 2026 sekaligus bentuk komitmen kami dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui literasi dan edukasi perpajakan,” kata Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tema seminar dipilih karena implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan perpajakan. Dengan dukungan pengolahan data yang semakin cepat dan pemanfaatan big data, otoritas pajak kini memiliki data pembanding yang lebih komprehensif dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami pelaku usaha. Perubahan tersebut antara lain menyangkut batasan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penggabungan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan untuk menentukan batas omzet Rp4,8 miliar, serta penggabungan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Menurut Ida Bagus, pemahaman yang baik terhadap perubahan regulasi menjadi kunci agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus meminimalkan potensi risiko di kemudian hari.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Daniel Belianto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Daniel mengajak peserta membangun mindset baru dalam pengelolaan pajak dengan mengedepankan langkah-langkah mitigasi risiko melalui pelaksanaan tax review secara berkala dan penyelenggaraan pembukuan yang benar, tertib, serta akurat.

Ia juga menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam kegiatan usaha agar potensi risiko perpajakan dapat ditekan. Gaya penyampaiannya yang khas dengan slogan “breaking news, breaking news” turut mencairkan suasana dan membuat sesi seminar berlangsung interaktif.

Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran ratusan peserta yang datang dari berbagai daerah, antara lain Mataram, Denpasar, Sumbawa, dan Bima. Menurut Ida Bagus, sekitar 75 persen peserta berasal dari kalangan umum.

“Besarnya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya memahami perpajakan terus meningkat. Ini menjadi motivasi bagi IKPI Mataram untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan regulasi,” ujarnya. (bl)

 

 

en_US