BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp5,84 Triliun Belum Ditagih DJP

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masih lemahnya tindak lanjut penagihan piutang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum diproses melalui tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

Piutang berkualitas macet yang dimaksud merupakan piutang pajak yang telah berusia lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pemeriksaannya, BPK menganalisis piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun. Dari hasil tersebut, ditemukan puluhan ribu ketetapan piutang yang belum ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan aktif sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang tahun 2025 sebesar Rp 83,93 triliun, diketahui bahwa terdapat sebanyak 47.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7).

BPK merinci, terdapat 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran. Kemudian sebanyak 280 ketetapan senilai Rp 1,50 triliun belum diterbitkan Surat Paksa, sedangkan 547 ketetapan senilai Rp 341,30 miliar belum dilakukan pemberitahuan Surat Paksa.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan 2.798 ketetapan dengan nilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun, proses penyitaan belum dilakukan meskipun SPMP telah diterbitkan.

Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025 juga menunjukkan masih adanya keterlambatan penagihan.

BPK menemukan 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Menanggapi temuan tersebut, Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan kepada BPK bahwa pelaksanaan penagihan selama 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.

Sementara itu, penagihan aktif terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dijalankan karena Surat Tagihan Pajak (STP) masih belum diterbitkan.

Di sisi lain, BPK mencatat kendala operasional yang dihadapi petugas penagihan di lapangan. Berdasarkan keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, sejumlah surat paksa belum dapat disampaikan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.

Petugas juga mengungkapkan bahwa proses penyitaan belum dapat dilaksanakan terhadap sebagian wajib pajak lantaran tidak ditemukan aset yang bisa disita, baik berupa aset fisik maupun dana dalam rekening bank.

Oleh karena itu, JSPN masih melakukan penelusuran untuk mencari objek sita lain yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan penagihan. (ds)

en_US