Akademisi UI Dorong Integrasi Data DJP dan Bea Cukai untuk Cegah Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, M.Si., mendorong penguatan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai langkah strategis untuk mendeteksi sekaligus mencegah praktik under invoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Ning dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, penanganan under invoicing tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara terpisah karena praktik tersebut umumnya berkaitan dengan transaksi perdagangan internasional yang melibatkan aspek perpajakan sekaligus kepabeanan.

“Selama ini pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai dan DJP masih berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam kasus under invoicing, data dari kedua institusi tersebut harus dibaca secara bersama agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada transaksi impor misalnya, terdapat berbagai komponen yang saling berkaitan, mulai dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, hingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Karena itu, dugaan under invoicing tidak dapat dinilai hanya dari satu jenis data atau oleh satu instansi saja.

Ning mengatakan berbagai negara telah menerapkan integrasi data antara otoritas pajak dan kepabeanan untuk memperkuat pengawasan transaksi lintas negara. Melalui sistem tersebut, data kepabeanan dapat dicocokkan dengan laporan perpajakan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.

“Kuncinya bukan semata-mata menggabungkan organisasinya, tetapi bagaimana data antara Bea Cukai dan DJP dapat terintegrasi dan digunakan dalam pemeriksaan secara bersama,” katanya.

Selain integrasi data di dalam negeri, Ning juga menilai pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain perlu terus diperkuat. Menurutnya, praktik under invoicing banyak terjadi dalam perdagangan internasional sehingga pengawasan akan lebih efektif apabila didukung akses terhadap data transaksi lintas negara.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang terintegrasi dan didukung pertukaran data internasional akan membantu otoritas mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk memanipulasi nilai perdagangan.

“Kalau faktor penyebabnya sudah diketahui, maka solusi yang dibangun juga harus menyasar akar persoalannya. Integrasi data menjadi salah satu langkah yang sangat penting untuk mencegah under invoicing,” ujarnya.

Ning berharap penguatan sinergi antarlembaga tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan internasional sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara tanpa menambah beban kepatuhan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. (bl)

GAPKI Soroti Belum Ada Benchmark Harga Sawit yang Seragam

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai belum adanya acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam menjadi salah satu tantangan dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran saat dilakukan pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang dapat dijadikan referensi bersama dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor.

“Harga kelapa sawit di Indonesia ini memang agak pelik karena belum ada benchmark harga yang benar-benar bisa dijadikan acuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harga yang digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan selama ini merupakan kombinasi dari sejumlah referensi internasional, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta bursa CPO di Indonesia. Namun, menurutnya, harga tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai acuan tunggal dalam setiap transaksi.

Akibatnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan under invoicing, penentuan apakah suatu harga telah sesuai dengan nilai pasar sering kali menjadi tantangan karena setiap transaksi memiliki karakteristik yang berbeda.

Yustinus mengatakan pelaku usaha umumnya menggunakan harga referensi internasional, seperti harga harian MPOB, kemudian disesuaikan dengan biaya pengangkutan (freight) dan asuransi untuk memperoleh harga yang mencerminkan kondisi di lokasi produksi.

“Kami biasanya menggunakan harga MPOB, kemudian dikurangi biaya angkut dan asuransi sehingga diperoleh harga di pabrik. Itu yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga transaksi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap wajib menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai dasar pembuktian bahwa harga yang digunakan telah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle). Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga yang tidak sesuai dengan dokumentasi tersebut, otoritas pajak dapat melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yustinus menambahkan, keberadaan acuan harga yang lebih seragam akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan internasasional, tanpa mengurangi upaya penindakan terhadap praktik under invoicing yang terbukti melanggar ketentuan. (bl)

Akademisi Perbanas Ungkap Modus Under Invoicing Lewat Perusahaan Perantara di Negara Pajak Rendah

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dalam perdagangan internasional tidak selalu dilakukan dengan memanipulasi nilai transaksi secara langsung. Akademisi Perbanas Institute yang juga merupakan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkap salah satu modus yang kerap digunakan adalah memanfaatkan perusahaan perantara (intermediary company) di negara dengan tarif pajak rendah (low tax jurisdiction).

Hal itu disampaikan John dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut John, dalam skema tersebut eksportir di Indonesia tidak menjual barang secara langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), melainkan kepada perusahaan perantara yang umumnya berada di yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Selanjutnya, perusahaan perantara tersebut kembali menjual barang yang sama kepada pembeli akhir di negara tujuan dengan harga yang lebih tinggi. Sementara itu, pengiriman barang dilakukan langsung dari Indonesia ke pembeli akhir tanpa melalui negara tempat perusahaan perantara berada.

“Barang dikirim langsung ke ultimate buyer, sedangkan penagihannya dilakukan kepada perusahaan cangkang atau special purpose company yang berada di negara bertarif pajak rendah,” ujar John.

Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan perantara di luar negeri sehingga laba yang seharusnya dikenai pajak di Indonesia menjadi berkurang.

“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang karena dialihkan ke perusahaan yang berada di low tax jurisdiction,” katanya.

John menjelaskan, praktik semacam itu tidak hanya mengurangi basis pemajakan di Indonesia, tetapi juga memicu keluarnya aliran modal (capital flight) karena dana hasil transaksi lebih banyak mengendap di luar negeri.

Ia menegaskan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan fenomena baru dalam perdagangan internasional. Karena itu, diperlukan pengawasan yang semakin kuat terhadap transaksi lintas negara, khususnya yang melibatkan perusahaan afiliasi maupun perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Menurut John, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penting untuk mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu mendeteksi lebih dini praktik under invoicingsekaligus menutup celah pengalihan keuntungan ke luar negeri.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. (bl)

Praktisi Soroti Aturan Pajak RI Belum Akomodasi Transaksi Tripartit Lintas Negara

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim menilai ketentuan administrasi perpajakan di Indonesia belum mengakomodasi model bisnis perdagangan global, khususnya transaksi tripartit lintas negara (cross-border triangular transaction). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengusaha Indonesia memanfaatkan peluang sebagai trader internasional sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Arifin menjelaskan, selama ini pembahasan lebih banyak menyoroti perusahaan perdagangan di luar negeri yang membeli barang dari Indonesia untuk dijual kembali ke negara lain. Namun, menurutnya, perlu juga dilihat kondisi sebaliknya, yakni ketika pengusaha Indonesia berperan sebagai trader yang membeli barang dari negara A dan menjualnya kepada pembeli di negara C, sementara barang dikirim langsung dari negara A ke negara C tanpa pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Model bisnis seperti ini semakin berkembang dalam perdagangan internasional, tetapi administrasi perpajakan kita belum menyediakan ruang pelaporan yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Arifin, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh Badan saat ini hanya mengakomodasi pelaporan penjualan dalam negeri dan ekspor. Padahal, transaksi tripartit lintas negara tersebut tidak termasuk keduanya karena barang tidak pernah masuk maupun keluar dari daerah pabean Indonesia.

Akibatnya, pelaku usaha nasional yang menjalankan fungsi sebagai trader internasional belum memiliki mekanisme pelaporan yang sesuai dengan karakteristik transaksi tersebut.

Ia menilai kondisi itu membuat pengusaha Indonesia belum dapat memanfaatkan secara optimal peluang usaha sebagai perantara perdagangan antarnegara yang kini semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan global.

“Perdagangan saat ini sudah tidak lagi mengenal batas wilayah. Pengusaha Indonesia juga seharusnya memiliki kesempatan menjadi trader dalam transaksi antarnegara meskipun barangnya tidak pernah masuk ke Indonesia,” katanya.

Arifin menjelaskan, keuntungan dari transaksi tersebut pada prinsipnya tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia. Sebaliknya, apabila transaksi mengalami kerugian, dilakukan koreksi fiskal positif sehingga kerugian tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Menurutnya, belum tersedianya mekanisme pelaporan untuk transaksi tripartit lintas negara berpotensi membuat Indonesia kehilangan peluang menjadi pusat perdagangan (trading hub) sekaligus kehilangan potensi penerimaan PPh Badan dari aktivitas perdagangan internasional yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri.

Karena itu, Arifin mendorong penyempurnaan ketentuan administrasi perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis global serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan transaksi lintas negara secara sah. (bl)

en_US