UU P2SK Resmi Atur Financial Center Indonesia, Insentif Pajak Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengatur keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kehadiran aturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengacu pada praktik dan standar internasional.

Pengaturan PFII dimuat dalam Pasal 248A yang ditambahkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan PFII menjadi instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan nasional.

Dalam Pasal 248A ayat (2) disebutkan bahwa PFII merupakan wilayah dengan karakteristik khusus yang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan dan administrasi. Kawasan tersebut juga diberikan kekhususan hukum tertentu dengan mengadopsi, mengintegrasikan, menerapkan, dan menyesuaikan berbagai prinsip serta standar internasional.

UU tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia. Dengan demikian, pengembangan kawasan keuangan khusus tidak terbatas pada satu lokasi saja.

“Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 248A sebagaimana dikutip pada Senin (22/6).

Aktivitas yang dapat dijalankan di PFII tidak hanya terbatas pada layanan keuangan. Berdasarkan Pasal 248A ayat (4), kawasan ini dapat menjadi tempat berlangsungnya kegiatan usaha sektor keuangan, usaha pendukung sektor keuangan, hingga berbagai kegiatan usaha dari sektor lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas khusus guna meningkatkan daya saing PFII. Salah satunya berupa perlakuan perpajakan yang berbeda dari ketentuan umum.

Pasal 248A ayat (6) mengatur bahwa pelaku usaha yang beroperasi di PFII dapat memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta berbagai kemudahan lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak aktivitas dan investasi keuangan internasional ke Indonesia serta meningkatkan posisi Indonesia dalam peta pusat keuangan global.

Untuk penyelenggaraannya, PFII akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun aturan teknis dan tata kelola yang lebih rinci akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang wajib disusun paling lambat tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku. (ds)

IKPI Kabupaten Tangerang Kupas PP 20/2026 hingga Permenkum 49/2025

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang mengupas sejumlah regulasi terbaru dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang diikuti sebanyak 120 peserta dan panitia tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hingga kewajiban laporan tahunan perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengatakan pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi para konsultan pajak agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak harus terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Forum PPL ini menjadi sarana penting untuk memperbarui pengetahuan dan menjaga profesionalisme anggota,” ujar Dhaniel saat membuka acara.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut juga dihadiri 23 peserta dari cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan tingginya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap berbagai ketentuan baru yang berdampak pada praktik perpajakan dan kepatuhan korporasi.

Dalam pembahasan PP 20 Tahun 2026, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting, antara lain penegasan bahwa suap dan gratifikasi bukan merupakan biaya fiskal, penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet untuk mencegah pemecahan usaha, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.

Sementara itu, PMK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan perseroan menyampaikan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, perkembangan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga laporan pengawasan dewan komisaris.

Dhaniel berharap melalui kegiatan PPL, anggota IKPI dapat terus memperkuat kompetensi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US