DPR Minta LKPP Awasi Praktik Korporasi yang Menyamar sebagai UMKM

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan pemerintah agar keberpihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang menyamar sebagai pelaku usaha kecil.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan LKPP dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Didi, kebijakan yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen pengadaan pemerintah untuk UMKM merupakan langkah yang baik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh korporasi besar melalui pembentukan perusahaan-perusahaan “cangkang” yang seolah-olah memenuhi kriteria UMKM.

“Sekarang kan mungkin masih kecil dikasih minimal 40 persen. Sehingga UMKM dan korporasi ini lebih seimbang. Sekarang modelnya korporasi ini membuat cangkang-cangkang supaya terlihat seperti UMKM,” ujar Didi dalam rapat tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius LKPP agar tujuan pemerintah memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM benar-benar tercapai. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru dinikmati oleh perusahaan besar melalui berbagai celah.

Didi juga mendukung usulan penambahan anggaran LKPP. Menurut dia, penguatan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut mampu memperbaiki tata kelola pengadaan nasional, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengungkapkan realisasi belanja pengadaan pemerintah untuk UMKM pada 2026 telah mencapai 43,54 persen atau melampaui batas minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, keterlibatan penyedia usaha kecil dalam proses tender dan seleksi mencapai 46,9 persen, sedangkan porsi UMKM yang berhasil memenangkan tender dan seleksi tercatat sebesar 41,01 persen.

Iwan menegaskan, LKPP terus mendorong keberpihakan terhadap UMKM melalui berbagai kebijakan pengadaan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diwajibkan mencadangkan paling sedikit 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. (bl)

en_US