DJP Ajak Konsultan Pajak Aktif Sampaikan Kendala Coretax Jelang Batas Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Penyuluh pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, mendorong para konsultan pajak untuk lebih aktif menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait penggunaan Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam seminar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, baru-baru ini, Dian menegaskan pentingnya mengumpulkan masukan dari lapangan.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat memahami bahwa masih banyak hal yang mungkin belum terjawab dengan sempurna. Justru kami membutuhkan masukan dari Bapak dan Ibu semua terkait kendala di lapangan,” ujar Dian.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan tinggal sekitar 17 hari menuju batas akhir 30 April. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh permasalahan yang dihadapi wajib pajak maupun konsultan harus segera diidentifikasi dan dicari solusinya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dian menilai bahwa sebagian besar kendala bukan semata-mata masalah teknis, melainkan “ganjalan” dalam memahami perubahan sistem dan kebijakan baru. Ia memastikan bahwa berbagai isu yang muncul, termasuk terkait EBITDA dan DERS, pada prinsipnya sudah memiliki kejelasan.

Lebih lanjut, Dian menyoroti perubahan pendekatan dalam penggunaan aplikasi Coretax, khususnya terkait perhitungan PPh Pasal 25. Ia mengajak para konsultan untuk mengubah pola pikir lama yang sebelumnya masih memungkinkan adanya celah penyesuaian.

“Sekarang kita sudah berpindah ke sistem Coretax. Kalau dulu mungkin masih bisa ‘diakal-akalin’, sekarang tidak bisa lagi. Sistemnya sudah berubah, dan kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMK 81 dan turunannya,” tegasnya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menanggapi berbagai masukan peserta, termasuk terkait kompleksitas input data seperti biaya promosi dan kebutuhan simplifikasi dalam sistem. Menurut Dian, masukan-masukan tersebut sangat penting dan akan diteruskan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Dian membuka ruang komunikasi lanjutan di luar forum resmi. Ia mempersilakan peserta untuk mengirimkan pertanyaan maupun usulan melalui WhatsApp agar dapat ditindaklanjuti bersama.

“Kami sangat terbuka. Diskusi ini tidak berhenti di sini. Silakan sampaikan kendala atau ide perbaikan, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Di sisi lain, Dian juga mengajak para konsultan untuk melihat sisi positif dari implementasi Coretax. Ia mengungkapkan bahwa di tengah berbagai keluhan, justru banyak konsultan yang mengalami peningkatan jumlah klien.

“Mari kita syukuri hikmahnya. Memang tidak mudah, tetapi di fase ini wajib pajak sangat membutuhkan bantuan kita. Ini menjadi peluang sekaligus tanggung jawab kita dalam mendampingi mereka,” ujarnya.

Dian mengajak seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat kolaborasi dan berperan aktif dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Daripada terus mengeluh, mari kita bangun bersama dan benahi sistem ini agar ke depan lebih baik. Terima kasih atas semangat Bapak dan Ibu semua,” tutupnya. (bl)

IKPI Palembang Bimbing Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Coretax, Susanti: Perkuat Literasi Perpajakan

IKPi, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Duta Syariah Palembang, Rabu (15/4/2026) ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi perpajakan di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis dengan Lembaga Edukasi Nusantara. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menjangkau kelompok administrasi sekolah yang memiliki peran vital dalam pengelolaan kewajiban perpajakan institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa para pengelola administrasi, khususnya di sekolah-sekolah negeri, memiliki pemahaman yang baik terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax,” ujarnya.

Bimtek ini menghadirkan sejumlah yang merupakan anggota IKPi Palembang, antara lain Shinta, Desi Aprileni Sari, Hastio, serta Arohim. Para pemateri membahas secara komprehensif teknis pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, dengan pendekatan praktis yang mudah dipahami peserta.

Peserta kegiatan didominasi oleh tenaga administrasi dari SMA dan SMK Negeri di wilayah Sumatera Selatan. Sekitar 80 persen peserta berasal dari lingkungan sekolah negeri, yang selama ini berperan langsung dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pajak institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menekankan bahwa pemilihan peserta dari sektor pendidikan bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa sekolah sebagai institusi publik perlu memiliki standar kepatuhan pajak yang baik, sekaligus menjadi contoh dalam tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.

“Sekolah bukan hanya tempat pendidikan formal, tetapi juga institusi yang harus taat administrasi, termasuk dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM di bidang ini sangat penting,” katanya.

Dalam sesi pelatihan, peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga praktik langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaporan serta meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak di masing-masing institusi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI untuk mendukung transformasi digital perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah. Dengan sistem Coretax, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak.

Melalui bimtek ini, IKPI Cabang Palembang berharap para peserta dapat menjadi agen literasi pajak di lingkungan kerjanya masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak, khususnya di sektor pendidikan, dapat terus meningkat seiring dengan pemahaman yang semakin baik terhadap sistem dan regulasi yang berlaku. (bl)

UU Konsultan Pajak Fondasi Kelembagaan Dalam Sistem Pajak Modern

Perdebatan mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UUKP) kembali mengemuka dalam diskursus hukum pajak nasional. Pandangan yang menilai bahwa UUKP belum diperlukan, dengan alasan persoalan utama terletak pada aspek perilaku, profesionalisme, dan kompleksitas norma pajak, tampak menyederhanakan persoalan yang sejatinya jauh lebih struktural. Dalam perspektif yang lebih komprehensif, filosofis, yuridis, dan sosiologis, justru terlihat bahwa UUKP merupakan kebutuhan sistemik yang tidak terelakkan.

Pertama, dari perspektif filosofis hukum, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menciptakan kepastian, keadilan, dan keteraturan sosial. Profesi konsultan pajak memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak. Dalam kerangka ini, pengaturan profesi tidak cukup hanya bersandar pada regulasi administratif, melainkan memerlukan legitimasi dalam bentuk undang-undang.

Tanpa itu, eksistensi profesi ini akan terus berada dalam wilayah abu-abu, padahal ia menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara. Lebih jauh, keberagaman latar belakang pendidikan konsultan pajak justru menjadi alasan kuat perlunya pengaturan yang lebih rigid dan ketat.

Berbeda dengan profesi seperti advokat atau akuntan publik yang mensyaratkan disiplin ilmu tertentu, profesi konsultan pajak dapat diakses oleh berbagai latar belakang pendidikan. Padahal, praktik perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan akuntansi untuk membuktikan bahwa kewajibanperpajakan telah dijalankan dengan benar. Tanpa standar pendidikan dan kompetensi yang terstruktur melalui undang-undang, kualitas layanan akan sangat variatif dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum.

Kedua, dalam perspektif teori hukum, khususnya teorisistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur. Argumen yang hanya menekankan aspek perilaku (kultur) mengabaikan pentingnya struktur hukum. UUKP akan memberikan kerangka kelembagaan yang jelas bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

Tanpa dasar undang-undang, organisasi profesi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menindak pelanggaran secara efektif. Selain itu, dalam teori kewenangan (authority theory), legitimasi suatu profesi publik harus bersumber dari norma hukum yang hierarkis.

Konsultan pajak menjalankan fungsi quasi-legal memberikan opini hukum, mendampingi sengketa, dan menafsirkan norma perpajakan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab profesi tersebut.

Ketiga, secara sosiologis, hubungan antara konsultan pajak dan fiskus tidak dapat dipahami secara sempit sebagai relasi yang “berhadap-hadapan”. Analogi yang lebih tepat adalah seperti rel kereta api: tampak sejajar dan terpisah, namun sesungguhnya berjalan beriringan dan saling menopang agar sistem (kereta) tetap stabil dan tidakanjlok”.

Konsultan pajak membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, sementara fiskus memastikan penerapan norma berjalan sesuai hukum. Tanpa keseimbangan keduanya, sistem perpajakan berpotensi kehilangan arah.

Dalam praktiknya, posisi konsultan pajak seringkali tidak setara dengan otoritas pajak karena lemahnya dasar hukum profesi. Hal ini dapat berdampak pada perlindungan wajib pajak yang tidak optimal. Dengan adanya UUKP, hubungan ini dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih proporsional dan profesional.

Keempat, kompleksitas hukum pajak justru memperkuat urgensi UUKP.

Norma perpajakan seringkali bersifat kabur (vague) dan ambigu, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi ini menuntut adanya aktor profesional yang memiliki kompetensi dan legitimasi kuat untuk menafsirkan norma secara tepat. Konsultan pajak berperan sebagai interpreter hukum yang menjembatani teks undang-undang dengan praktik.

Penting untuk ditegaskan bahwa argumentasi yang menyatakan solusi utama adalah denganmemperbaiki atau mengubah undang-undang pajakmerupakan pendekatan yang kurang tepat dan dangkal. Pajak pada hakikatnya merupakan bidang yang melibatkan berbagai disiplin ilmuhukum, akuntansi, ekonomi, bahkan kebijakan publiksehingga kompleksitas dan potensi ambiguitas tidak akan pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Bahkan dengan perbaikan regulasi sekalipun, karakter multitafsir dalam norma perpajakan akan tetap ada.

Dalam konteks inilah keberadaan profesional yang mumpuni menjadi sangat penting. Konsultan pajak berfungsi untuk menerjemahkan norma yang kompleks dan teknis menjadi sesuatu yang aplikatif bagi wajib pajak. Tanpa dukungan profesi yang terstandarisasi dan diatur secara kuat, kompleksitas tersebut justru akan semakin membebani wajib pajak dan meningkatkan risiko kesalahan maupun sengketa.

Kelima, keterbatasan pengaturan pada level PMK juga menjadi persoalan serius. Regulasi setingkat Regulations Menteri Keuangan tidak memiliki daya jangkau yang cukup untuk mengendalikan praktik “pseudo konsultan pajak”, yaitu individu yang memberikan jasa konsultasi tanpa kompetensi memadai. Fenomena ini berbahaya karena dapat menyesatkan wajib pajak dan merugikan negara.

Profesi konsultan pajak yang sesungguhnya menuntut:

pendidikan yang berkelanjutan (continuous professional education),
pengalaman praktis yang memadai dan memiliki jam terbang cukup,
serta penguasaan lintas disiplin, khususnya hukum dan akuntansi.

Dengan demikian, profesi ini tidak dapat direduksi hanya dengan sertifikat kursus atau pelatihan singkat yang hanya berlangsung beberapa hari. Diperlukan sistem sertifikasi, lisensi, dan pengawasan yang kuat berbasis undang-undang.

Keenam, bukti empiris internasional memperkuat urgensi UUKP. Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea Selatan telah lebih dahulu memiliki pengaturan khusus mengenai profesi konsultan pajak melalui undang-undang. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa keberadaan profesi yang terstandarisasi, diawasi secara ketat, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan tax ratio. Hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor regulasi pajak, tetapi juga oleh kualitas intermediary profesional yang menjembatani wajib pajak dengan otoritas.

Lebih spesifik, di Jepang, konsultan pajak (zeirishi) memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan jumlah fiskus yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak.

Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, pengawasan secara langsung oleh otoritas menjadi tidak efektif apabila tidak didukung oleh profesi perantara yang kompeten dan terstandarisasi. Dalam konteks ini, konsultan pajak berfungsi sebagaiperpanjangan tangansistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan berjalan denganbaik.

Kondisi ini relevan dengan Indonesia, yang memiliki jumlah wajib pajak sangat besar yakni mencapai puluhan juta, yang tidak mungkin diawasi secara optimal hanya oleh fiskus. Oleh karena itu, keberadaan konsultan pajak yang profesional bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis. Fungsi ini tidak dapat dijalankan oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh profesi yang memiliki kompetensi, integritas, dan legitimasi hukum yang kuat.

Ketujuh, dalam perspektif hukum ekonomi (law and economics), keberadaan profesi yang terstandarisasi akan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Konsultan pajak yang profesional membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya dengan benar, sehingga mengurangi sengketa dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kedelapan, hakekat pembentukan UUKP adalah perlindungan kepentingan publik. Undang-undang ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak, melainkan untuk memastikan bahwa:

Wajib Pajak memperoleh layanan yang kompeten, akuntabel, dan dapat dipercaya;
Negara memperoleh jaminan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan tidak disalahgunakan.

Dengan kata lain, UUKP menempatkan konsultan pajak sebagai bagian dari sistem yang menjaga agar hubungan antara Wajib Pajak dan negara tetap berjalan “di rel yang tepat”, sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Penutup

Dengan mempertimbangkan aspek filosofis, teoritis, sosiologis, serta bukti empiris internasional, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari. UUKP bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan fondasi kelembagaan untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkontribusi optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Tanpa UUKP, kita berisiko mempertahankan sistem yang tidak terstandarisasi, rentan disalahgunakan, dan tidak mampu menjawab tantangan perpajakan modern.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US