Demo Berkepanjangan Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Gelombang aksi demonstrasi yang meluas dalam beberapa hari terakhir diperkirakan tidak hanya mengganggu aktivitas perekonomian, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan pajak negara.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai dunia usaha menjadi sektor paling terdampak dari stagnasi aktivitas akibat demonstrasi. Menurunnya produksi, terhambatnya distribusi, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan mempersempit basis pajak yang bisa dipungut pemerintah.

“Penerimaan perpajakan pasti akan berkurang. Pertama, karena ekonomi melemah akibat demo yang berlarut. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan ikut menurun,” ujar Huda, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, pelemahan ekonomi akan langsung berimbas pada turunnya setoran pajak penghasilan badan, sementara melemahnya daya beli masyarakat akan menekan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). “Orang akan menahan konsumsi karena situasi ke depan makin tidak pasti. Akibatnya, kepatuhan pajak juga berpotensi jatuh,” tambahnya.

Lebih jauh, Huda menekankan bahwa krisis kepercayaan publik menjadi ancaman serius bagi fiskal negara. Gelombang aksi yang dipicu ketidakadilan sosial menumbuhkan sinisme terhadap kebijakan pajak. “Masyarakat merasa terbebani pajak, sementara pengelolaan uang negara dianggap tidak transparan,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan, bila tensi politik dan sosial tidak segera reda, maka pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini berisiko lebih rendah dari proyeksi lembaga internasional yang memperkirakan 4,7%. “Saya rasa realisasinya bisa jauh di bawah itu, kecuali pemerintah benar-benar memulihkan stabilitas. Kalau tidak, target optimistis pertumbuhan hampir mustahil tercapai,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

 

Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus Tingkatkan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kendati demikian, target pendapatan negara tetap naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sering kali muncul persepsi seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan negara berarti harus menaikkan tarif pajak. Padahal, tidak ada kebijakan baru. Pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, strategi utama pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak. Wajib pajak yang mampu dan memiliki kewajiban tetap harus taat, sementara kelompok masyarakat dengan kemampuan terbatas akan diberikan perlindungan.

Contohnya, kebijakan perpajakan bagi UMKM masih berlanjut. Usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta dibebaskan dari PPh, sedangkan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5%. “Itu bentuk keberpihakan pemerintah, sebab bila mengikuti PPh Badan, tarifnya 22%,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, sejumlah sektor juga mendapatkan keringanan pajak, seperti pendidikan, kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang tidak dipungut PPh. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan prinsip gotong royong dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kelompok rentan.

Dari sisi pelayanan, pemerintah menyiapkan penyempurnaan Coretax System, memperluas pertukaran data, hingga memastikan perlakuan yang sama antara transaksi digital dan non-digital. “Kita terus meningkatkan joint program, termasuk pengawasan berbasis data dan intelijen, agar lebih konsisten,” tegasnya. (alf)

 

 

 

 

 

Pemkab Badung Temukan 19 Ribu Lebih Potensi Wajib Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Program pendataan potensi pajak daerah yang digerakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membuahkan hasil di luar ekspektasi. Melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), Badung berhasil mengidentifikasi 19.829 potensi wajib pajak baru dari hasil pemetaan lapangan.

Padahal, berdasarkan data awal Sistem Online Single Submission (OSS), jumlah izin usaha yang tercatat hanya 40.060. Setelah dilakukan pendataan serentak sejak Juli 2025 selama 45 hari, total usaha yang terdata mencapai 46.074 unit. Setelah melalui tahap quality control (QC), data yang tervalidasi berjumlah 42.294 usaha.

Rinciannya, sebanyak 8.588 usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak, 19.829 usaha teridentifikasi sebagai potensi baru, sementara 13.905 usaha belum masuk kategori potensial pajak.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi capaian tersebut saat rapat finalisasi pendataan di Puspem Badung, Senin (1/9/2025).

“Kami bangga dengan dedikasi tim di lapangan. Hasil ini menunjukkan kerja keras yang nyata. Proses validasi dan penerbitan NPWPD/NOPD selanjutnya harus segera ditindaklanjuti, agar potensi pajak ini bisa benar-benar memberi kontribusi bagi daerah,” tegas Adi.

Ke depan, tahapan lanjutan yang akan dilakukan yakni validasi data, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/Nomor Objek Pajak Daerah (NPWPD/NOPD), penetapan nilai pajak, hingga proses penagihan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Made Agus Aryawan, menegaskan pendataan TOPD berjalan sukses.

Menurutnya, ada empat poin penting dari hasil kegiatan ini. Pertama, realisasi pendataan tercapai 100 persen tepat waktu. Kedua, jumlah usaha yang terdata melampaui target awal. Ketiga, data yang masuk sudah melewati QC sehingga risiko kesalahan lebih kecil. Keempat, masih ada kendala teknis di lapangan, terutama karena sulit bertemu langsung dengan pemilik usaha, sehingga perlu validasi lanjutan sebelum NPWPD/NOPD diterbitkan.

Dengan hasil ini, Pemkab Badung optimistis optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD). (alf)

 

 

 

 

 

Kalender Pajak September 2025: Tenggat Bergeser, Regulasi Kripto Baru Berlaku

IKPI, Jakarta: Bulan September 2025 menghadirkan sejumlah agenda perpajakan penting yang perlu dicermati Wajib Pajak. Selain rutinitas bulanan, terdapat pula regulasi baru yang mulai berlaku, khususnya terkait aset kripto. Beberapa tenggat juga mengalami pergeseran lantaran bertepatan dengan hari libur, sehingga otomatis dimundurkan ke hari kerja berikutnya.

1 September 2025

Awal bulan ini langsung dibuka dengan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Agustus. Semestinya jatuh pada 31 Agustus, namun karena bertepatan dengan hari libur, tenggat bergeser ke 1 September.

Momentum ini juga ditandai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus pungutan PPN atas transaksi aset kripto, sejalan dengan perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Sebelumnya, transaksi kripto dikenai PPN 0,11% melalui platform terdaftar dan 0,22% di luar itu.

Meski bebas dari PPN, aktivitas layanan exchange, penyimpanan, mining, hingga transaksi antar e-wallet tetap tunduk pada ketentuan PPh.

15 September 2025

Pertengahan bulan menjadi tenggat penting penyetoran dan pelaporan beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), antara lain:

• PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan karyawan,

• PPh Pasal 23 atas jasa maupun dividen,

• PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima pihak luar negeri,

• serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu, termasuk sewa tanah dan bangunan.

Masih terkait kripto, PMK 50/2025 menetapkan tarif baru PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas penghasilan penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan, maupun penambang. Angka ini lebih tinggi dibanding ketentuan lama dalam PMK 68/2022 yang sebesar 0,1%.

Selain itu, PMK 51/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus juga membawa perubahan skema pemungutan PPh Pasal 22 atas impor, ekspor, hingga pembelian barang oleh BUMN maupun instansi pemerintah. Tarif bervariasi, misalnya impor emas batangan dipungut 0,25% dan ekspor tambang dikenai 1,5% dari nilai FOB.

22 September 2025

Tenggat pelaporan SPT Masa PPh yang seharusnya pada 20 September mundur ke 22 September karena jatuh pada hari libur. Meski memberi waktu tambahan, Wajib Pajak tetap diingatkan agar memanfaatkan momen ini untuk menyiapkan laporan dengan cermat, bukan sekadar menunda.

30 September 2025

Akhir bulan kembali menjadi agenda penting bagi PKP dengan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN Masa September. Karena bertepatan dengan penutupan kuartal ketiga, pelaporan kali ini juga kerap dijadikan evaluasi kinerja internal perusahaan.

Sejak penerapan Coretax awal tahun, pelaporan SPT Masa PPN kini dibagi lebih detail: SPT Normal, Pembetulan, dan Nihil. Sistem baru ini terintegrasi dengan e-Faktur dan dilengkapi validasi real-time, sehingga menuntut PKP menyesuaikan sistem akuntansi internal agar terhindar dari kesalahan maupun sanksi. (alf)

 

 

Buruh Dukung Reformasi Pajak, Prabowo Janji Percepat Agenda Strategis

IKPI, Jakarta: Dukungan kuat datang dari kalangan serikat pekerja terhadap agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk percepatan reformasi pajak yang dinilai krusial bagi keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Presiden Prabowo dan perwakilan buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dalam forum yang berlangsung hingga malam hari itu, isu pajak menjadi salah satu sorotan utama selain pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, gerakan buruh siap mendukung penuh langkah Presiden, termasuk dalam memastikan reformasi pajak berpihak pada rakyat kecil.

“Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Kami berdiri di samping Presiden, bukan di belakang. Dukungan ini juga termasuk komitmen agar reformasi pajak benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, rakyat kecil, dan perekonomian nasional,” ujar Andi Gani.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan, perombakan sistem perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial serta mengurangi beban buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, keadilan pajak akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan.

“Reformasi pajak tidak boleh hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga bagaimana beban itu dibagi secara adil. Buruh berharap kebijakan pajak mampu melindungi kelompok bawah sekaligus mendorong perekonomian tumbuh sehat,” jelas Iqbal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat agenda reformasi pajak. Ia menyampaikan bahwa langkah ini akan diintegrasikan dengan strategi pembangunan inklusif dan penguatan ruang demokrasi. “Prinsipnya, ruang demokrasi tetap terjaga, dan reformasi pajak segera dibahas bersama parlemen untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi rakyat,” kata Prabowo.

Pertemuan yang dihadiri berbagai elemen buruh itu berlangsung dalam suasana cair dan penuh optimisme. Dengan dukungan serikat pekerja, pemerintah diharapkan dapat mempercepat pembahasan reformasi pajak sekaligus memastikan kebijakan tersebut benar-benar pro rakyat. (alf)

 

Pakar Desak Prabowo Segera Lakukan Reformasi Fiskal, Pajak Kekayaan Jadi Sorotan

IKPI. Jakarta: Gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret. Sejumlah pakar ekonomi dan kebijakan publik pun mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi fiskal sebagai prioritas utama.

Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, Roby Rushandie, menekankan pentingnya penerapan pajak kekayaan bagi kelompok super kaya sebagai bentuk redistribusi.

“Reformasi yang paling mendesak adalah segera melakukan reformasi fiskal. Presiden Prabowo perlu menerapkan pajak kekayaan pada kelompok super kaya untuk menjalankan fungsi redistribusi,” ujar Roby dalam diskusi publik yang digelar secara daring, Senin (1/9/2025).

Roby juga mengingatkan agar pemerintah daerah menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menghentikan subsidi PPh Pasal 21 untuk pejabat negara maupun anggota DPR. Ia menilai anggaran negara sebaiknya dialihkan untuk memperkuat program jaminan sosial, seperti bantuan sosial tunai bagi warga miskin dan perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengusulkan moratorium kebijakan yang menambah beban pajak masyarakat, termasuk PPN dan PBB.

“Yang kaya harus membayar pajak lebih besar agar subsidi silang berjalan. Dengan begitu fasilitas publik bagi kelompok tidak mampu bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Esther juga mengkritisi pemotongan transfer ke daerah yang dianggap memicu lonjakan pajak. Menurutnya, realokasi anggaran nonproduktif seperti belanja pejabat, DPR, hingga militer lebih baik dialihkan untuk penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, serta riset.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai strategi belanja pemerintah harus direvisi agar lebih tepat sasaran. Ia menyoroti pemborosan anggaran, termasuk pembentukan lembaga baru dan fasilitas berlebih untuk pejabat publik.

“Fokus belanja negara seharusnya diarahkan pada penciptaan lapangan kerja dan memperkuat sektor padat karya yang tengah tertekan, bukan pada pos belanja yang sifatnya seremonial dan tidak produktif,” tegas Faisal.

Faisal juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar mengandalkan bansos, tetapi mampu menyentuh akar persoalan kemiskinan. Selain itu, ia menyoroti potensi tekanan eksternal akibat kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS) yang bisa berdampak pada perekonomian nasional.

Dorongan berbagai pihak tersebut memperlihatkan urgensi bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengambil langkah fiskal yang lebih progresif. Tujuannya bukan hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga meredam ketidakpuasan sosial yang belakangan semakin menguat. (alf)

 

Triliunan Rupiah Menanti, Mampukah Indonesia Rebut Pajak Global?

Kesepakatan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen di bawah kerangka OECD/G20 Inclusive Framework telah menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan dunia. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup ruang penghindaran pajak lintas batas yang selama ini dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya mereka yang beromzet global di atas €750 juta (OECD, 2021).

Bagi Indonesia, GMT membuka peluang besar. Selama ini, perusahaan digital global menikmati pasar domestik yang luas, tetapi kontribusi pajaknya masih minim. Kementerian Keuangan (2023) memperkirakan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp20–30 triliun per tahun. Angka ini tentu penting, terutama bila dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan 2025 sebesar Rp2.189 triliun dan target 2026 sebesar Rp2.357 triliun (Kemenkeu, 2024).

Namun, optimisme ini perlu dicermati. International Monetary Fund (IMF, 2022) mengingatkan bahwa mekanisme pembagian pajak yang kompleks berisiko lebih menguntungkan negara asal perusahaan multinasional (home country). Artinya, meskipun tarif minimum global sudah berlaku, penerimaan tambahan bisa lebih banyak masuk ke kas negara maju dibanding ke negara pasar seperti Indonesia.

Belajar dari India dan Brasil

Negara berkembang lain sudah lebih dulu bersikap tegas. India, misalnya, tidak sepenuhnya tunduk pada OECD karena khawatir hanya mendapat “sisa kue”. Mereka tetap mempertahankan instrumen domestik berupa Equalisation Levy sejak 2016 untuk menjamin adanya penerimaan dari transaksi digital asing.

Sementara itu, Brasil memilih jalur diplomasi agresif. Mereka aktif menekan negara maju dalam perundingan agar formula pembagian pajak lebih berpihak pada negara pasar. Brasil menjadi bagian dari kelompok vokal dalam OECD/G20 yang menuntut distribusi lebih adil.

Kedua contoh ini memberi pelajaran penting: negara berkembang tidak boleh pasif. Tanpa keberanian politik, potensi penerimaan bisa hilang begitu saja.

Jalan Tengah untuk Indonesia

Indonesia menghadapi tiga tantangan utama. Pertama, mekanisme pembagian pajak yang masih belum sederhana. Kedua, kapasitas administrasi pajak yang perlu ditingkatkan untuk menelusuri laba global perusahaan multinasional. Ketiga, risiko dominasi negara maju, yang dapat mengurangi porsi penerimaan bagi negara pasar.

Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil:

1. Perkuat aturan domestik. Revisi UU Pajak Penghasilan agar klausul GMT dapat diimplementasikan langsung di dalam negeri.

2. Aktif di forum internasional. Indonesia harus memperkuat peran di OECD/G20, bukan sekadar pengikut.

3. Bangun koalisi strategis. Kerja sama dengan India, Brasil, dan Afrika Selatan dapat meningkatkan posisi tawar.

4. Investasi pada transparansi data. Sistem informasi lintas negara perlu dikembangkan untuk mengawasi laba perusahaan multinasional.

Global Minimum Tax seharusnya menjadi alat pemerataan penerimaan pajak global, bukan instrumen baru yang memperkuat dominasi negara maju. Bagi Indonesia, kuncinya adalah keberanian politik untuk memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus kapasitas teknis untuk memanfaatkan peluang.

Jika berhasil, Indonesia bukan hanya akan meraih tambahan penerimaan hingga puluhan triliun rupiah, tetapi juga menegaskan bahwa era “main aman” bagi perusahaan multinasional telah berakhir. Sebaliknya, jika pasif, potensi besar itu bisa saja mengalir keluar negeri.

Referensi

• OECD (2021). Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

• OECD (2023). Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules.

• Kementerian Keuangan RI (2023). Outlook Perpajakan Indonesia.

• Kementerian Keuangan RI (2024). Nota Keuangan dan RAPBN 2025–2026.

• IMF (2022). Global Minimum Tax: Impact on Developing Countries.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas PP-IKPI, Dosen, Konsultan, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email : jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

en_US