Ken Dwijugiasteadi: Dari Birokrat Pajak hingga Anggota Kehormatan IKPI

IKPI, Jakarta: Nama Ken Dwijugiasteadi tentu tidak asing di kalangan profesional perpajakan Indonesia. Pria kelahiran 8 November 1957 ini merupakan sosok penting di balik sejumlah transformasi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak ke-16 pada periode 2015 hingga 30 November 2017.

Kini, Ken masih aktif berkiprah di dunia perpajakan, meski tak lagi menjabat di pemerintahan. Ia dipercaya sebagai anggota kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia.

Kehadiran Ken sebagai anggota kehormatan sekaligus menjadi simbol sinergi antara otoritas pajak dan komunitas profesional perpajakan.

Dari Pegawai Rendahan Hingga Pucuk Pimpinan

Karier Ken dimulai lebih dari empat dekade silam, tepatnya pada tahun 1983, saat ia bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan setelah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya. Perjalanannya pun tak sebentar. Dari posisi staf di Sekretariat DJP, ia secara bertahap meniti tangga birokrasi, mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian (1989), Kepala Seksi Wajib Pajak Perseorangan (1992), hingga menjabat berbagai kepala kantor di lingkungan DJP.

Tahun 2003 menandai babak baru saat ia diangkat menjadi Direktur Informasi Perpajakan, yang kemudian diikuti dengan penugasan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (2006–2008) dan wilayah Jawa Timur (2008–2015).

Tak hanya mengandalkan pengalaman lapangan, Ken juga memperkuat kapasitas akademiknya dengan meraih gelar Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda pada 1991.

Dirjen Pajak dan Pengampunan Pajak

Meski sempat tersisih dalam seleksi terbuka Direktur Jenderal Pajak pada 2015, takdir membawa Ken ke posisi itu juga. Ia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Pajak pada Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Hanya tiga bulan berselang, Ken dilantik secara resmi sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016.

Salah satu warisan kebijakan paling bersejarah dari era kepemimpinan Ken adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Program ini membuka jalan bagi Wajib Pajak untuk mendeklarasikan dan merepatriasi harta yang belum dilaporkan dengan tarif tebusan ringan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Melanjutkan Pengabdian

Selepas pensiun dari DJP, Ken tetap aktif memberikan kontribusi bagi dunia perpajakan nasional. Bergabung sebagai anggota kehormatan di IKPI menjadi wujud komitmennya untuk terus terlibat dalam pembangunan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas. Kehadirannya di tengah komunitas konsultan pajak memberikan inspirasi sekaligus menjadi jembatan antara praktik birokrasi dan dunia profesional.

Ken Dwijugiasteadi adalah contoh nyata bahwa dedikasi dan integritas dalam pelayanan publik dapat meninggalkan jejak yang panjang, bahkan setelah masa jabatan berakhir. (bl)

Pengembang Minta Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini. Harapan itu disampaikan langsung kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi usulan perpanjangan kepada pemerintah. “Mudah-mudahan awal Juli kita dapat kabar baik. Harapannya PPN DTP 100% bisa diperpanjang sampai Desember 2025,” ujar Deddy di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya itu, Ketua Umum Apersi, Djunaidi Abdillah, bahkan mengusulkan agar kebijakan pembebasan PPN dapat diberlakukan secara penuh selama satu tahun. Menurutnya, kepastian kebijakan sangat krusial bagi pelaku usaha di sektor perumahan. “Kalau hanya per setengah tahun, pengembang jadi ragu untuk mulai bangun rumah. Padahal membangun rumah ready stock butuh waktu setidaknya enam bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, Maruarar Sirait atau Ara mengonfirmasi telah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar insentif PPN DTP 100% tetap diberlakukan hingga akhir 2025. “Saya sudah sampaikan usulan ke Menteri Keuangan. Ini hasil masukan dari para pengembang yang perlu kita pertimbangkan,” kata Ara di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ara menjelaskan bahwa keberlanjutan insentif PPN DTP akan berkontribusi besar terhadap percepatan pertumbuhan sektor properti dan daya beli masyarakat. “Kita ingin menjaga momentum. Kalau bisa terus 100% ya kita perjuangkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah saat ini menetapkan skema insentif PPN DTP 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar berlaku dari Januari hingga Juni 2025. Mulai Juli hingga Desember, insentif dikurangi menjadi 50%. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda dan penciptaan lapangan kerja di sektor konstruksi dan perumahan. (alf)

 

Efisiensi PPN Indonesia Masih Rendah, AMRO Dorong Reformasi Ambang Batas dan Pengecualian Pajak

IKPI, Jakarta: ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mengkritisi performa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan. Dalam laporan terbarunya, AMRO menilai rendahnya efisiensi PPN nasional dipicu oleh kebijakan pengecualian pajak yang terlalu luas dan ambang batas registrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dinilai terlalu tinggi.

“Efisiensi PPN Indonesia tetap rendah dibandingkan beberapa negara tetangga, terutama karena banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan,” tulis AMRO dalam laporan yang dikutip Senin (22/6/2025).

Efisiensi tersebut diukur melalui rasio C-efficiency—perbandingan antara penerimaan aktual PPN dengan potensi maksimalnya. Data AMRO mencatat, Indonesia hanya mampu mencatat C-efficiency sebesar 46,3% selama pandemi 2019–2020, turun dari rata-rata 53,4% pada periode 2014–2019.

Meskipun tren meningkat sejak 2021 seiring pemulihan ekonomi, performa Indonesia masih tertinggal jauh dibanding Thailand dan Vietnam.

“Rendahnya C-efficiency juga menunjukkan bahwa potensi penerimaan PPN belum dimanfaatkan secara optimal, baik karena pengecualian pajak maupun kelemahan dalam sistem pemungutan,” ujar AMRO.

Lebih lanjut, AMRO menggarisbawahi membengkaknya belanja perpajakan pemerintah yang diproyeksikan mencapai Rp445,5 triliun pada 2025 atau setara 1,83% dari PDB. Angka ini meningkat 11,4% dibanding tahun sebelumnya. Dari total tersebut, insentif PPN menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp265,6 triliun atau sekitar 1% dari PDB.

Selain itu, ambang batas omzet tahunan untuk wajib registrasi PKP yang ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar (sekitar US$315.100) turut dinilai sebagai penghambat perluasan basis pajak. Bandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina yang memberlakukan batas jauh lebih rendah, bahkan di bawah US$55.000.

Meskipun kebijakan ini awalnya ditujukan untuk mendorong UMKM dan mempermudah kepatuhan pajak, praktiknya kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari kewajiban PPN dengan cara sengaja membatasi omzet.

“Ambang batas yang tinggi justru mendorong pelaku usaha menjaga pendapatan mereka di bawah Rp4,8 miliar. Ini mempersempit basis pajak dan memperlambat pertumbuhan bisnis,” tambah AMRO.

Sebagai solusi, AMRO merekomendasikan agar Indonesia melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pengecualian PPN dan mempertimbangkan penurunan ambang batas registrasi PKP.

“Menurunkan ambang batas akan memperluas basis pajak, mengurangi penghindaran, serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara secara keseluruhan,” tulis lembaga riset tersebut. (alf)

 

Kepastian Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% Tunggu Jadwal Pembahasan Antarkementerian

IKPI, Jakarta: Pengusaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih harus bersabar menanti kejelasan soal perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Hingga akhir semester I/2025, aturan resmi yang menjadi dasar hukum perpanjangan insentif tersebut belum juga diterbitkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 masih berjalan. Fokus utama revisi tersebut adalah memperpanjang masa berlaku tarif PPh Final 0,5% bagi WP OP UMKM, yang sejatinya telah berakhir pada akhir 2024.

“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara,” kata Bimo, dikutip Minggu (22/6/2025).

Ia tidak merinci kapan jadwal pembahasan akan digelar, maupun target waktu penyelesaian revisi regulasi tersebut. Melalui PP 55/2022, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, yang berlaku selama maksimal tujuh tahun bagi WP OP, sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.

Dengan ketentuan itu, pelaku usaha yang terdaftar pada 2018 sudah mencapai batas waktu tujuh tahun pada akhir 2024, dan wajib beralih ke sistem pembukuan serta tarif umum PPh pada tahun pajak 2025. Namun, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menyampaikan secara lisan bahwa masa berlaku insentif tersebut akan diperpanjang. Hanya saja, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengukuhkan kebijakan itu.

Tak hanya soal perpanjangan waktu, revisi PP 55/2022 juga disebut-sebut akan memperluas cakupan penerima insentif. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi WP OP, ke depan insentif serupa rencananya akan diberikan kepada WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan badan usaha milik desa, selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Insentif ini merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure pemerintah, yang nilainya cukup signifikan. Pada 2024, belanja perpajakan jenis Pajak Penghasilan tercatat mencapai Rp129,8 triliun. Tahun ini, angkanya diperkirakan naik menjadi Rp138,6 triliun, dan pada 2025 melonjak ke Rp144,7 triliun.

Ketidakpastian regulasi ini membuat banyak pelaku UMKM kebingungan dalam menyusun strategi perpajakan untuk tahun berjalan. Di sisi lain, percepatan kejelasan aturan dinilai penting agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian fiskal, sembari tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mempertanyakan langkah pemerintah yang belum juga membuahkan hasil terkait revisi beleid tersebut.

“Kan ini harus ada perubahan di PP, karena ditetapkan di awal di PP. Nah sekarang PP-nya belum terbit. Bagaimana dengan pembayaran 0,5% itu PPh final?.. Wajib Pajak jadi ragu-ragu. Saya mau bayar, pakai yang mana? 0,5% atau normal?” ujar Vaudy di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). (alf)

 

PP 28/2025 Tegaskan OSS sebagai Gerbang Utama Insentif Pajak Investasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menegaskan kembali peran strategis sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kanal utama pengajuan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha dan investor.

Melalui PP 28/2025, OSS tidak hanya menjadi sistem untuk mengurus perizinan usaha berbasis risiko, tetapi juga menyediakan subsistem fasilitas penanaman modal. Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 235 ayat (1) menjelaskan bahwa subsistem tersebut dapat diakses menggunakan hak akses tertentu oleh pelaku usaha atau instansi terkait.

Dalam praktiknya, sistem OSS kini mencakup fitur pengajuan berbagai insentif strategis, antara lain:

• Pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri;

• Pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk proyek pembangkitan listrik bagi kepentingan umum;

• Fasilitas bea masuk untuk kegiatan pertambangan sesuai kontrak karya;

• Tax holiday bagi industri pionir;

• Tax allowance untuk investasi di sektor atau wilayah tertentu;

• Super deduction vocational, yakni pengurangan penghasilan bruto untuk program vokasi, pemagangan, dan pelatihan berbasis kompetensi;

• Super deduction R&D, untuk kegiatan litbang di dalam negeri;

• Investment allowance, berupa pengurangan penghasilan neto atas investasi di industri padat karya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk one gate policy dalam pelayanan insentif fiskal. “Investor tidak lagi perlu berpindah kanal atau platform. Semuanya bisa dilakukan lewat OSS, yang sudah terintegrasi dengan peraturan teknis seperti PMK 130/2020 dan PMK 69/2024,” kata aturan tersebut.

Sebagai catatan, integrasi fitur insentif perpajakan ke dalam OSS sejatinya bukan hal baru. Namun, PP 28/2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan memperluas jangkauan fasilitas, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang ramah dan efisien.

Sistem OSS kini memiliki tujuh subsistem utama, yaitu: pelayanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, kemitraan, pengawasan, pengawasan berbasis risiko, serta fasilitas penanaman modal.

OSS juga wajib digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan ekonomi khusus, hingga pelaku usaha besar maupun kecil. (alf)

 

 

Italia Pangkas Pajak Karya Seni Jadi 5%, 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Italia resmi memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan karya seni dari 22% menjadi hanya 5%. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor seni yang selama ini tertinggal dibanding negara tetangga di Eropa.

“Penurunan ini adalah keputusan bersejarah. Tarif PPN atas karya seni akhirnya turun menjadi 5% dari sebelumnya 22%,” kata Menteri Kebudayaan Italia, Alessandro Giuli, seperti dikutip dari ft.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Giuli, keputusan ini bukan semata soal fiskal, tetapi merupakan langkah strategis untuk memulihkan daya saing dunia seni Italia. Ia menekankan bahwa seni merupakan bagian integral dari identitas nasional, dan sudah saatnya negara hadir untuk mendukung pelaku seni mulai dari galeri, pedagang karya seni, hingga seniman dan akademisi.

“Dengan penurunan PPN, kita menciptakan peluang baru bagi ekosistem seni untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Langkah ini muncul setelah desakan kuat dari komunitas seni. Sebelumnya, lebih dari 500 seniman mengirim surat terbuka kepada Perdana Menteri Giorgia Meloni, meminta agar tarif PPN disesuaikan dengan standar Eropa. Mereka menilai PPN tinggi selama ini membuat karya seni Italia kalah bersaing di pasar internasional.

Dalam surat tersebut, para seniman memperingatkan bahwa tanpa reformasi pajak, Italia terancam menjadi “gurun kebudayaan”. Apalagi, negara-negara seperti Jerman dan Prancis sudah lebih dulu menurunkan PPN untuk seni: 7% di Jerman dan 5,5% di Prancis untuk karya yang dijual langsung oleh senimannya.

Sebenarnya, rencana penurunan PPN telah muncul sejak Februari 2025, namun sempat tertunda akibat kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan dianggap sebagai “hadiah” bagi kalangan elit.

Kini, dengan resmi diberlakukannya tarif baru, pemerintah berharap seni tak lagi dilihat sebagai simbol kemewahan, melainkan sebagai motor penggerak budaya dan ekonomi kreatif.

“Italia tak boleh kalah dalam hal yang menjadi napas jiwanya sendiri,” pungkas Giuli. (alf)

 

 

Merekam Pertemuan Pajak: Hak Wajib Pajak atau Larangan Petugas?

Bolehkan Wajib Pajak merekam pertemuan dengan petugas pajak?, pertanyaan ini terus mengemuka, terutama ketika Wajib Pajak dihadapkan pada proses klarifikasi, tanggapan atas SP2DK, hingga pemeriksaan pajak. Beberapa petugas pajak secara spontan melarang perekaman, dengan dalih tidak ada aturan eksplisit yang membolehkan. Namun, benarkah tidak boleh?

Fakta hukum yang jarang disorot adalah: tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara eksplisit melarang Wajib Pajak merekam audio atau video saat berinteraksi dengan petugas pajak. Justru, terdapat regulasi internal DJP yang mewajibkan petugas untuk melakukan perekaman dalam situasi-situasi tertentu sebuah sinyal bahwa perekaman dianggap penting dalam menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

Regulasi internal DJP, seperti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-12/PJ/2016, menyatakan secara eksplisit bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

• Petugas harus melakukan perekaman audio dan/atau visual,
• Petugas harus memberitahukan Wajib Pajak tentang adanya perekaman, dan
• Rekaman menjadi bagian tak terpisahkan dari berita acara pembahasan.

Selain itu, PER-07/PJ/2017 menegaskan bahwa pertemuan antara pemeriksa dan Wajib Pajak harus dilakukan di ruangan yang dilengkapi alat perekam suara dan gambar. Ini menegaskan bahwa dari sisi internal, DJP mengakui pentingnya dokumentasi untuk memastikan transparansi.

Meski peraturan internal jelas, masih banyak petugas yang melarang Wajib Pajak merekam pertemuan. Beberapa alasan yang sering dikemukakan antara lain:

• Kerahasiaan data – Pertemuan sering membahas informasi sensitif yang harus dilindungi, terutama pasca berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi.
• Risiko penyalahgunaan – Rekaman dapat dipotong atau disebarkan di luar konteks, membuka potensi pemerasan atau pencemaran nama baik.
• Etika dan suasana diskusi – Perekaman dapat mengganggu kenyamanan dan membuat pihak yang direkam menjadi kaku atau tidak terbuka.
• Prosedur internal KPP – Beberapa KPP mengacu pada surat dinas seperti Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.09/2024, meskipun ini bukan peraturan hukum yang mengikat publik.

Apakah Wajib Pajak Berhak Merekam?

Secara prinsip: Ya. Wajib Pajak boleh merekam, asalkan tidak mengganggu jalannya diskusi, tidak melanggar hukum, dan dilakukan dengan itikad baik. Tidak adanya larangan eksplisit dalam UU KUP adalah ruang hak yang patut dimanfaatkan.
Bahkan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, posisi hukum Wajib Pajak cukup kuat:

• UU KUP menegaskan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penjelasan dan mengajukan keberatan. Rekaman dapat menjadi alat bantu untuk mengingat, mendokumentasi, bahkan membela diri.
• UU KIP mengandung semangat keterbukaan, yang relevan dalam hubungan antara warga negara dan institusi publik.
• UU ITE (terbaru) menyatakan bahwa dokumen elektronik dan rekaman adalah alat bukti sah, selama diperoleh secara legal.
• Prinsip audi alteram partem dalam hukum acara mengharuskan adanya ruang pembuktian dan pendokumentasian dari semua pihak.

Jika dilakukan dengan izin dan cara yang tepat, rekaman pertemuan memiliki sejumlah manfaat penting:

  1. Akuntabilitas dua arah – Tidak hanya petugas yang terawasi, tapi juga Wajib Pajak.
  2. Membantu ingatan – Diskusi pajak sering teknis dan padat; rekaman membantu dokumentasi.
  3. Bukti jika sengketa – Berguna saat keberatan atau banding.
  4. Cegah salah paham – Semua diklarifikasi dari rekaman, bukan sekadar ingatan.

Dorong transparansi institusional – Membangun kepercayaan antara Wajib Pajak dan DJP.

Rekomendasi untuk Wajib Pajak

Meski hak merekam itu sah secara prinsip, etika komunikasi tetap penting. Berikut tips agar hak ini dapat digunakan secara bijak:

• Minta izin terlebih dahulu. Sampaikan maksud dengan sopan dan jelas.
• Jika ditolak, tanyakan alasannya dan pastikan apakah ada dasar hukumnya.
• Pertimbangkan untuk membawa konsultan pajak atau kuasa hukum sebagai pendamping dan pencatat resmi.
• Jangan menyebarkan rekaman tanpa izin, karena bisa melanggar hukum pidana atau perdata.
• Gunakan rekaman hanya untuk tujuan pembuktian atau pelindungan hak, bukan publikasi sensasional.

Perekaman dalam pertemuan pajak bukanlah praktik yang tabu atau ilegal. Justru, dalam banyak hal, ia dapat berperan sebagai alat penting dalam menjamin keadilan, transparansi, dan profesionalisme hubungan antara Wajib Pajak dan fiskus. Tidak ada yang perlu disembunyikan jika proses dijalankan dengan benar dan sesuai hukum.

Sudah saatnya kita melihat perekaman bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai jembatan menuju kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung

Teten Dharmawan
Email:tetendharmawan@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

en_US