Fitur “Posting SPT” Diklaim Permudah Pelaporan PPN di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), melalui penyempurnaan fitur pada aplikasi Coretax. Kini, DJP resmi meluncurkan fitur “Posting SPT” dalam konsep SPT Masa PPN untuk memudahkan proses finalisasi dan pelaporan pajak.

Fitur “Posting SPT”: Efisiensi dan Akurasi Data 

Fitur terbaru ini dirancang untuk membantu PKP dalam:

1. Memperbarui data faktur pajak secara otomatis sebelum submit SPT, memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini.

2. Mencegah duplikasi data yang kerap menjadi kendala dalam pelaporan.

3. Mengatasi masalah teknis seperti data faktur yang tidak muncul, sebagian terprepopulasi, atau kesalahan penghitungan.

Dengan menekan tombol “Posting SPT”, Wajib Pajak dapat memfinalkan draft SPT Masa PPN sekaligus memverifikasi kelengkapan data sebelum dikirim ke DJP. Fitur ini tersedia pada versi Coretax 1.1.2-build-1943 dan dapat diakses melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Manfaat bagi PKP

– Akurasi lebih tinggi dalam pelaporan berkat sinkronisasi data faktur.

– Efisiensi waktu dengan mengurangi risiko revisi akibat kesalahan data.

– Kemudahan identifikasi masalah seperti faktur terhitung ganda atau belum masuk.

Langkah Penggunaan

1. Buka menu SPT Masa PPN di Coretax.

2. Pilih Posting SPT untuk memperbarui data faktur.

3. Verifikasi data pada induk SPT (lampiran A-1, A-2, B-1, dll.).

4. Submit SPT setelah data dipastikan akurat.

Respons Positif dari Wajib Pajak

Fitur ini diharapkan mampu mengurangi kendala teknis yang selama ini kerap dialami PKP, terutama dalam masa tunggu data faktur atau ketidaksesuaian penghitungan PPN. DJP juga menyediakan panduan penggunaan melalui portal “Layanan Wajib Pajak” untuk memandu pengguna baru.

“Ini solusi tepat untuk menghindari pembetulan SPT akibat human error atau duplikasi data,” ujar DJP.

DJP mengimbau PKP memanfaatkan fitur ini demi pelaporan yang lebih efisien. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Contact Center DJP di 1500200. (alf)

 

 

 

 

 

Pemeliharaan Sistem, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan aplikasi Coretax tidak dapat diakses sejak Selasa (1/4/2025) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime (waktu henti) pada platform tersebut.

Dalam surat pengumuman Nomor PENG-24/PJ.09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, disebutkan bahwa seluruh layanan Coretax DJP di laman [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id) tidak dapat digunakan selama periode tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pernyataannya.

Pemeliharaan ini dilakukan sebagai upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kinerja sistem, serta menangani berbagai kendala yang pernah dilaporkan oleh wajib pajak. DJP juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat.

“Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan,” tambah pernyataan tersebut.

Diharapkan setelah pemeliharaan selesai, aplikasi Coretax dapat beroperasi dengan lebih stabil dan lancar, mendukung kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.  (alf)

 

 

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 untuk segera memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan masih dapat melaporkan hingga 30 April 2025.

Diungkapkannya, sanksi denda bagi yang terlambat melapor adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Namun, DJP memberikan relaksasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT sebelum 11 April 2025.

Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Pemberian keringanan ini dilakukan karena batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran 2025, yang mungkin menyulitkan sebagian wajib pajak.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Dwi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap lebih banyak wajib pajak yang segera memenuhi kewajiban pelaporannya sehingga target kepatuhan dapat tercapai. Pihaknya juga terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan elektronik guna memudahkan proses pelaporan.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi DJP atau menghubungi call center pajak untuk bantuan teknis. DJP juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bukti kontribusi dalam pembangunan negara.

Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan. DJP akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan optimal. (alf)

 

 

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Jauh dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 1 April 2025 pukul 00.01, baru 12,34 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT, terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi dan 338.200 wajib pajak badan.

DJP sebelumnya menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau 81,92% dari total 19,8 juta wajib pajak yang wajib melapor. Namun, realisasi saat ini baru mencapai 74,34% dari target dan hanya 62,32% dari total wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa target kepatuhan tidak dihitung hanya dalam tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

“Target kami lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor karena mempertimbangkan wajib pajak aktif,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan secara elektronik. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.

Sementara itu, 446.230 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (alf)

Ketika SPT Lebih Bayar, Berkah atau Bencana?

Mengelola SPT lebih bayar memerlukan pemahaman yang tepat agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak, di mana kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam SPT ini disebut PPh Pasal 28A1 UU N0 6 tahun 2023.

Sebelum tahun 2008, SPT lebih bayar merupakan “aip” bagi Fiskus, sehingga wajib pajak sangat ketakutan jika statusnya lebih bayar. Padahal yang menjadi konsen adalah apakah SPT tersebut isinya benar, lengkap dan jelas sesuai amanat Pasal 3 UU KUP.  Kebanyakan wajib pajak menyatakan lebih bayar ketika diperiksa “babak belur” bahkan dari lebih bayar menjadi kurang bayar. Lantas bagaimana menyikapinya? apakah aman jika dibuat kurang bayar?

Apa itu status lebih bayar?

Lebih bayar umumnya merupakan kondisi dimana PPh yang dipotong oleh pihak lain lebih besar dari perhitungan PPh terutang. Hal ini kebanyakan terjadi wajib pajak dibidang distributor terutama elektronik, dan dealer kendaraan bermotor. Mengapa demikian? wajib pajak-wajib pajak ini sering menerima penghasilan berupa price protection, penghargaan dan hadiah, dimana atas penghasilan tersebut PPh nya dipotong sebesar 15%.

Apa persiapan wajib pajak jika lebih bayar tidak bisa dihindari?

Dalam mengisi SPT Tahunan tetap berpedoman pada pengisian SPT harus benar lengkap dan jelas (pasal 3 UU KUP), langkah nya adalah wajib pajak harus mereview kembali apa yang membuat lebih bayar, pastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan keadaan sebenarnya, lakukan tax review sebelum melaporkan SPT tersebut. Karena apa, wajib pajak yang menyatakan lebih bayar secara otomatis minta “diperiksa”.

Apakah boleh lebih bayar dibuat kurang bayar?

Sebenarnya hal ini merupakan pandangan “lama” dimana dulu SPT lebih bayar adalah “aip”, bahkan saat itu fiskus tidak jarang mengarahkan wajib pajak menjadi lebih bayar. Kembali lagi prinsip Self Assessment System lebih menitikberatkan kepada kemandirian wajib pajak.  Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Namun jangan lupa Dalam mengisi SPT Tahunan.

_______________

  1. Pasal 28 A UU N0 6 Tahun 2023
  2. https://artikel.pajakku.com/mengenal-spt-kuranglebih-bayar diunduh 24 Maret 2025
  3. https://pajak.go.id/id/artikel/asas-dan-tiga-sistem-pemungutan-pajak-indonesia

tetap berpedoman pada Pengisian SPT harus benar lengkap dan jelas (pasal 3 UU KUP).

Apakah kondisi lebih bayar wajib pajak akan diperiksa?

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengambilan atau perhitungan kelebihan pajak. Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak wajib pajak.

Tujuan dari proses pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa uang pajak yang akan dibayar kembali kepada wajib pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak wajib pajak.

Kriteria wajib pajak yang akan diperiksa

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, berikut adalah beberapa kategori wajib pajak yang akan diperiksa DJP:

  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
  • Pembayaran pajak (restitusi), sesuai Pasal 17B Undang-Undang
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  •  Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan restitusi.
  •  Wajib pajak yang melaporkan rugi dalam SPT tahunannya.
  •  Wajib pajak yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  •  Wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan.
  •  Wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
  •  Wajib pajak yang mengalami penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia secara permanen.

________________

https://ikpi.or.id/ini-kriteria-wajib-pajak-yang-diperiksa-berdasarkan-pmk-15-2025/

  •  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak tetapi mengajukan pengembalian pajak masukan.
  •  Wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan risiko kepatuhan pajak.
  •  Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP.
  •  Terdapat data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.
  •  Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Objek Pajak meskipun telah ditegur secara tertulis.
  •  Terdapat indikasi bahwa jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Objek Pajak berdasarkan hasil analisis dan penilaian lapangan.

Dari paparan diatas penulis mengajak wajib pajak bersikap hati-hati apabila kondisi SPT Tahunan lebih bayar, selanjutnya pada akhirnya wajib pajak yang harus memilih apakah berani menyatakan lebih bayar atau tidak?

Penulis: Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US