DJP Ingatkan Batas Akhir Penyampaian Pemberitahuan NPPN hingga 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Batas waktu penyampaian pemberitahuan ini adalah hingga 31 Maret 2025.

Dalam unggahannya di laman Instagram @pajakjakartapusat, yang dilihat pada Minggu (30/3/2025), pemberitahuan penggunaan NPPN ini dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yaitu melalui aplikasi Coretax DJP, layanan Kring Pajak, Kantor Pajak terdekat, atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

DJP menegaskan bahwa wajib pajak harus memastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN telah diterima dengan lengkap. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan memastikan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sudah masuk dalam “Daftar Fasilitas Saya” di akun Coretax DJP.

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk segera menyampaikan pemberitahuan sebelum tenggat waktu guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. (alf)

 

 

DPR Optimis Penerimaan Pajak di Tengah Momentum Ramadan dan Lebaran Meningkat

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wiyanto, optimistis bahwa penerimaan pajak akan meningkat seiring dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri. Demikian dikatakan Wihadi dikutip dari diskusi di acara Power Lunch CNBC Indonesia pada Jumat (14/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang masih berada di jalur positif akan menopang penerimaan negara. Menurut Wihadi, konsumsi masyarakat yang meningkat selama Ramadan dan Lebaran akan berdampak pada perputaran ekonomi yang lebih tinggi, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak, terutama dari sektor konsumsi dan perdagangan.

“Kita melihat bahwa daya beli akan meningkat signifikan, terutama dengan adanya kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan memperkuat konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wihadi menekankan bahwa adanya peningkatan transaksi di sektor ritel, kuliner, dan pariwisata selama bulan puasa dan Lebaran juga akan menjadi faktor pendorong penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) dari pelaku usaha yang mengalami peningkatan omset.

Selain itu, sektor e-commerce juga diperkirakan akan berkontribusi besar terhadap pajak, mengingat tren belanja online yang terus meningkat selama periode ini.

Ia juga menyoroti bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada bulan Maret akan menjadi faktor tambahan dalam peningkatan penerimaan pajak negara. Dengan sistem perpajakan yang semakin baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat akan membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, terutama di tengah tantangan ekonomi global saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, Wihadi mengingatkan bahwa tantangan masih ada, seperti potensi deflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus menjaga stabilitas harga serta memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap bisa berkembang dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak. (alf)

Parsel Lebaran dan Pajak Natura: Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Berbagi parsel saat Lebaran sudah menjadi tradisi yang melekat di Indonesia. Namun, di tengah ketatnya aturan perpajakan, muncul pertanyaan apakah parsel Lebaran yang diterima dikenakan pajak natura? Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas ketentuan hukum yang berlaku terkait aturan pajak natura dan bagaimana hal itu berhubungan dengan hadiah Lebaran.

Pajak Natura dan Lebaran

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 sebagai bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan. Aturan ini mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dapat menjadi objek pajak sehingga harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Parsel Lebaran yang diberikan oleh pemberi kerja dalam rangka perayaan hari besar keagamaan termasuk salah satu bentuk natura yang tidak dikenakan PPh. Hal ini tercantum dalam lampiran PMK 66/2023 yang menyebutkan bahwa bingkisan berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek tidak dikenakan pajak bagi penerimanya.

Syarat dan Contoh Penghitungan Parsel Lebaran Bebas Pajak

Meskipun parsel Lebaran umumnya dikecualikan dari pajak natura, terdapat beberapa kondisi di mana hadiah ini bisa menjadi objek PPh, yaitu:

• Jika parsel diberikan bukan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.

• Jika pegawai menerima bingkisan dengan nilai lebih dari Rp3 juta dalam satu Tahun Pajak.

Sebagai contoh, berikut adalah skenario penerimaan bingkisan oleh seorang pegawai, Tuan BZ, dari PT BC sepanjang tahun 2024:

• 30 Maret 2024: Parsel Lebaran berupa bahan makanan dan minuman senilai Rp500.000. Tidak dikenakan pajak karena termasuk pengecualian dalam PMK 66/2023.

• 19 Juni 2024: Bingkisan peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000. Tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp3 juta.

• 18 Agustus 2024: Bingkisan televisi senilai Rp4.000.000 sebagai apresiasi kinerja. Karena total nilai bingkisan yang diterima telah melebihi Rp3 juta, selisih Rp2 juta dikenakan PPh.

• 19 November 2024: Bingkisan oven senilai Rp2.000.000. Seluruh nilai ini dikenakan PPh karena total bingkisan sebelumnya telah melebihi batas pengecualian.

Dari contoh ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun ada pengecualian untuk parsel Lebaran, penerima tetap perlu memahami aturan terkait batasan nilai agar tidak terkena pajak tambahan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat, terutama karyawan dan pemberi kerja, untuk memahami ketentuan pajak natura agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku. (alf)

 

Guru Besar UI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, kelemahan mendasar dalam aspek kelembagaan pemungutan penerimaan negara menjadi penyebab rendahnya rasio perpajakan Indonesia dibanding negara lain.

Laporan Bank Dunia bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia mengungkap bahwa rasio pajak Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Haula menegaskan bahwa solusi terbaik untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan melakukan reformasi kelembagaan. Ia mengusulkan agar lembaga-lembaga pemungut penerimaan negara dilebur menjadi satu dalam Badan Penerimaan Negara. “Pak Sumitro [Sumitro Djojohadikoesoemo], tahun 1955 sudah menekankan bahwa kelembagaan adalah faktor krusial dalam transformasi penerimaan negara,” ungkapnya, Sabtu (29/3/2025).

Sebagai profesor perempuan pertama di bidang perpajakan di Indonesia, Haula juga mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kembali mengimplementasikan joint programme antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, program serupa yang pernah dijalankan pada 2018–2019 terbukti tidak efektif akibat kendala teknis, seperti pertukaran data yang tidak otomatis serta ego sektoral antar lembaga. Ia menilai joint programme hanya menjadi kebijakan formalitas yang tidak memberikan hasil signifikan.

“Kata Einstein, Insanity itu adalah ketika kamu mengharapkan hasil yang berbeda tetapi masih menggunakan cara yang sama,” ujar Haula.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/3/2025), Sri Mulyani meresmikan pelaksanaan joint programme yang melibatkan tujuh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen penerimaan negara.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan dan memperkuat fondasi fiskal nasional. “Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint programme dimulai hari ini,” ujarnya.

Namun, Haula tetap meyakini bahwa perombakan kelembagaan melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara adalah langkah paling efektif untuk mencapai target penerimaan negara yang lebih optimal. (alf)

 

 

Pemkab Banyuwangi Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan DJP dan DJPK

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pertukaran data dan informasi.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Banyuwangi dan dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo.

Ahmad Fudholi menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan aparatur sipil negara di bidang perpajakan,” ujar Fudholi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/3/2025).

Dengan adanya PKS ini, sinergi antara Pemkab Banyuwangi, DJPK, dan DJP, khususnya KPP Pratama Banyuwangi, diharapkan semakin erat. PKS ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekadar informasi, kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak telah berlangsung sejak tahun 2019. Berbagai kegiatan telah dihasilkan dari kerja sama ini, seperti pertukaran data omzet Wajib Pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan serta tindak lanjut atas peredaran usaha Wajib Pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 Wajib Pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pemda melalui bimbingan teknis dan sosialisasi.

Selain itu, hingga saat ini telah diberikan 15 kali persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan karena beberapa Wajib Pajak terindikasi belum melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

Update 29 Maret! Sebanyak 12,05 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Angka ini terdiri dari 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Tahunan Badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menjelaskan alasan di balik diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, yang memperpanjang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa diterbitkannya KEP-79/PJ/2025 didasari oleh fakta bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang hingga 7 April 2025,” jelas Dwi.

Ia menambahkan bahwa kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Hal ini disebabkan oleh jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit dibandingkan biasanya.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, hal ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif akibat keterlambatan yang terjadi karena faktor libur panjang. DJP pun terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari potensi kendala di akhir masa pelaporan. (alf)

 

 

en_US