Ekonom Sarankan Kenaikan PPN 12% Ditunda hingga Ekonomi Membaik

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai tanggapan kritis dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti. Dalam diskusi di Jakarta baru-baru ini, Esther menekankan bahwa kenaikan ini sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah stabil.

Menurut Esther, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) jika diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang lesu.

“Dalam Teori Laffer, pertumbuhan ekonomi harus diutamakan agar penerimaan pajak meningkat. Tidak sebaliknya, tarif pajak dinaikkan dengan harapan ekonomi tumbuh,” katanya.

Esther menyarankan agar pemerintah realistis dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini dan prospek ke depan. Jika setelah evaluasi, kenaikan tarif PPN dianggap kurang tepat, maka lebih baik kebijakan tersebut ditunda. “Kondisi ekonomi saat ini kurang bergairah, sehingga kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan dengan matang,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Malaysia bisa menjadi pelajaran penting. Malaysia sempat menaikkan tarif PPN, namun kemudian menurunkannya kembali setelah dampaknya terhadap ekspor dan perekonomian terasa signifikan.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini dirancang sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini mendapat perhatian khusus karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan inflasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%. Namun, para ahli menilai dampak psikologis dan struktural terhadap ekonomi perlu diperhitungkan.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan afirmatif untuk mengurangi dampak kenaikan tarif ini, seperti pajak 0% untuk bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Sementara itu, kenaikan tarif lebih ditujukan untuk barang-barang mewah yang menjadi konsumsi kalangan atas.

Namun, Esther menegaskan bahwa stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diberlakukan. “Political will pemerintah sangat penting dalam memastikan kebijakan ini tidak memperburuk kondisi ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR akan membahas mekanisme ini lebih lanjut dalam RAPBN Penyesuaian/Perubahan jika diperlukan, guna menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kondisi ekonomi yang ada. (alf)

Pemerintah Tingkatkan Anggaran Tax Holiday untuk Dorong Investasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja perpajakan melalui skema tax holiday atau diskon pajak korporasi guna mendorong pertumbuhan investasi di sektor industri pionir.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai belanja perpajakan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Pada tahun 2024, anggaran ini diperkirakan mencapai Rp 5,63 triliun, naik dari Rp 5,18 triliun pada 2023. Angka tersebut kemudian diproyeksikan melonjak menjadi Rp 6,06 triliun pada 2025 dan Rp 6,54 triliun pada 2026.

“Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan wajib pajak melalui pemanfaatan fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Insentif ini diberikan kepada 18 kelompok industri pionir dengan skema pengurangan PPh Badan sebesar 50% hingga 100%. Jangka waktu pemberian insentif berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada nilai investasi, dengan investasi minimal Rp 100 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat iklim investasi nasional. Namun, pemerintah juga menyadari potensi risiko terhadap pendapatan negara. “Pengurangan atau pembebasan PPh Badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak PPh serta berpotensi mengurangi pendapatan negara,” lanjut laporan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menarik investasi baru dan memperkuat daya saing sektor industri strategis di tengah persaingan global yang semakin ketat. (alf)

Ini Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak di PMK Nomor 81 Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya di Bab IV, Pasal 15-30 menetapkan aturan baru mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. Aturan ini mencakup persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

1. Kewajiban Pendaftaran:

Setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif (sebagai subjek pajak) dan objektif (menerima penghasilan atau melakukan pemotongan/pemungutan pajak) wajib mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau tempat kedudukannya.

2. Jenis Wajib Pajak:

Aturan ini mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan instansi pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak.

3. Penggunaan NPWP:

Untuk penduduk, NPWP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diaktivasi.

Untuk bukan penduduk, NPWP berbentuk nomor unik 16 digit yang dihasilkan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak.

4. Batas Waktu Pendaftaran:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftar maksimal 1 bulan setelah usaha dimulai.

Wajib Pajak yang menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mendaftar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah menerima penghasilan tersebut.

Sanksi dan Ketentuan Tambahan

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Kemudahan Administrasi

Proses pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak diatur agar lebih cepat dan transparan, dengan batas waktu penerbitan keputusan maksimal 1-5 hari kerja tergantung jenis permohonan.

Aturan ini bertujuan memperkuat administrasi perpajakan, mendukung integrasi data NIK sebagai NPWP, dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (alf)

Jelang Akhir Tahun, IKPI Cabang Pekanbaru Gelar Aksi Sosial di Dua Panti Asuhan 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, pada Kamis (26/12/2024), mengadakan kunjungan ke dua panti asuhan sebagai bagian dari aksi sosial yang diinisiasi oleh bidang sosial kepengurusan IKPI. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane, dan dikomandoi oleh Ketua Bidang Sosial, Rita Lisnayati.

Menurut Rubi (sapaan akrab Rubialam) kunjungan ini dilakukan sebagai ungkapan syukur menjelang akhir tahun 2024 sekaligus menyambut tahun baru 2025. Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati, kepedulian sosial, dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Pada kesempatan ini, IKPI Cabang Pekanbaru mengunjungi Yayasan Rumah Pengharapan Amuri, yang dikelola oleh Riduanas Duha, serta Panti Asuhan Insan Permata di bawah pengelolaan Adriana Sandra Linda Keles.

Rubi menyampaikan, aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian kami sebagai bagian dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempererat hubungan persaudaraan dan membangun rasa empati di antara sesama anggota serta masyarakat.

Ditegaskannya, aksi sosial ini juga melibatkan kolaborasi dengan sejumlah wajib pajak, seperti PT Sukses Riau Permata, yang menyumbangkan 35 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain itu, bantuan dana dari rekan-rekan wajib pajak digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan panti.

Diceritakannya, selama kunjungan, anak-anak panti asuhan memberikan penampilan terbaik mereka, termasuk bernyanyi duet, vokal grup, dan bernyanyi bersama. Total ada sekitar 68 anak di Yayasan Rumah Pengharapan Amuri dan 50 anak di Panti Asuhan Insan Permata yang turut memeriahkan acara.

Acara berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, diisi dengan ramah tamah, canda tawa, kuis interaktif, dan diakhiri dengan sesi pantun.

“Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin setiap tahunnya, tidak hanya di akhir tahun, tetapi juga pada momen hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek dan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Rita Lisnayati.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI Cabang Pekanbaru berharap aksi sosial ini membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan berkah di tahun mendatang. (bl)

PMK 81/2024, Digitalisasi Perpajakan: Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dituangkan dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Peraturan ini menegaskan penggunaan dokumen elektronik dalam proses administrasi perpajakan.

Pasal 11 di PMK ini menjelaskan bahwa Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan elektronik.

Keputusan ini meliputi:

1. Surat Tagihan Pajak (STP).

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

6. Dokumen lain seperti surat keberatan, pengurangan sanksi, atau pembetulan.

Semua dokumen elektronik ini dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau Segel Elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik.

Di Pasal 12 mengatur mekanisme pengiriman dokumen kepada wajib pajak, yaitu:

1. Dokumen elektronik dikirimkan melalui akun wajib pajak, email resmi, atau dalam bentuk fisik jika diminta oleh wajib pajak.

2. Tanggal pengiriman elektronik dianggap sebagai tanggal resmi pengiriman dan penerimaan dokumen.

3. Dalam hal terdapat lebih dari satu saluran pengiriman, tanggal yang berlaku adalah yang tercatat lebih dahulu.

Pasal 13 berbunyi untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan:

1. Instansi pemerintah lain.

2. Lembaga, asosiasi, atau pihak swasta.

Kerja sama ini mencakup:

1.Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.Konfirmasi status wajib pajak.

3.Penyelenggaraan faktur pajak elektronik.

4.Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik.

Terakhir yakni Pasal 14 menegaskan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

1. Menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

2. Melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

3. Melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan dokumen elektronik ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan adanya digitalisasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat. (alf)

en_US