
PMK 81/2024, Digitalisasi Perpajakan: Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik
IKPI, Jakarta: Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dituangkan