DPR Sebut Pemerintah akan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp50 Triliun jika PPN 12% Dibatalkan

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum berencana untuk mengubah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 seperti yang tertera pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, apabila pemerintah mengubah kebijakan tersebut maka konsekuensinya akan terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPN 12% masuk dalam potensi penerimaan negara.

“Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Menurut Dolfie, hal ini sudah sempat dibahas ketika rapat dengan pemerintah mengenai RAPBN 2025. Komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu berpandangan, keputusan PPn harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Berganti pemerintah, menurut Dolfie belum ada tanda-tanda perubahan aturan. Padahal tidak perlu ada perubahan UU.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ujarnya.

Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI tidak menutup mata atas protes publik mengenai pemberlakuan PPN 12% pada 2025 mendatang. Apabila tetap diberlakukan pada 2025 maka diharapkan sektor yang berhubungan publik tetap tidak dikenakan.

“Cuma catatannya yang berhubungan dengan publik nggak boleh dinaikkan. Tadi saya sampaikan apa itu Kesehatan, pendidikan, sembako transportasi. Ini berhubungan dengan publik langsung dan masyarakat langsung,” ungkap Fauzi.

 

Ini Daftar Barang yang Dikenakan Pajak 12 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dilakukan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.

Kunjungan Pengurus IKPI Cabang Jaksel ke KPP, Kanwil DJP Jaksel I Pererat Hubungan Kerja Sama

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan perdana ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Selasa (19/11/2024). Kunjungan ini merupakan awal dari tugas pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan untuk periode 2024 hingga 2029.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menyatakan, rombongannya mendapatkan sambutan hangat yang penuh kekeluargaan dari Kepala KPP beserta jajarannya. “Kunjungan ini sekaligus menandai dimulainya kerja sama yang erat antara kedua belah pihak,” kata Faryanti di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Faryanti, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergi yang lebih baik, tidak hanya untuk masyarakat umum tetapi juga khususnya untuk anggota IKPI.

Ia berharap bahwa hubungan yang terjalin dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak (WP) dan masyarakat secara keseluruhan.

Diceritakannya, perbincangan yang berlangsung hangat dan penuh antusias menghasilkan beberapa agenda kerja yang akan dilaksanakan bersama ke depannya. Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah edukasi mengenai Coretax system dan persiapan penghitungan PPh 21 masa Desember, seiring berlakunya PMK 168 Tahun 2023.

Menurutnya, aturan baru ini mengubah penghitungan PPh 21 yang kini menggunakan sistem TER (Tarif Efektif dan Rasional). Selain itu, pada awal tahun 2024, aturan mengenai pelaporan SPT Unifikasi PPh 21 juga akan diberlakukan, yang mengharuskan perusahaan untuk melampirkan data nominatif natura atas berbagai jenis fasilitas atau manfaat yang diterima oleh karyawan, seperti tunjangan atau fasilitas lainnya (BIK).

Ditegaskan Faryanti, pentingnya edukasi terkait hal tersebut sangat ditekankan, agar para Wajib Pajak dapat memahami mekanisme pelaporan data nominatif BIK dengan benar dan menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak. Pengurus IKPI Jakarta Selatan menyadari bahwa perubahan-perubahan ini memerlukan pengetahuan yang mendalam, baik dari sisi praktisi pajak maupun Wajib Pajak itu sendiri.

Sekadar informasi, selain membahas topik edukasi pajak, pengurus IKPI Jakarta Selatan juga menyampaikan beberapa keluhan terkait kualitas pelayanan di KPP. Keluhan-keluhan ini terkait dengan beberapa aspek teknis yang dirasakan oleh anggota IKPI selama menjalani proses administrasi perpajakan.

Namun, dengan sikap terbuka dan responsif, pihak KPP menyambut baik masukan tersebut dan berjanji untuk memperbaiki layanan yang ada. Salah satu harapan yang muncul dari diskusi ini adalah terjalinnya kerjasama yang lebih erat antara KPP di wilayah Kanwil DJP Jaksel I dan IKPI Cabang Jakarta Selatan, guna meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara.

Melalui kolaborasi yang lebih intens, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran pajak di kalangan Wajib Pajak, serta lebih banyaknya masyarakat yang memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Pengurus IKPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya edukasi ini, agar pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara dapat dikelola dengan lebih baik.

Ia berharap kedepannya hubungan yang terjalin antara IKPI Cabang Jakarta Selatan dan Kanwil DJP Jakarta Selatan I dapat terus berkembang, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US