IKPI Cabang Bogor dan Depok Ikuti Kelas Edukasi Coretax Tahap 2 di Kanwil Jabar 3 Bogor

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor dan Cabang Depok mengikuti kelas edukasi Coretax tahap 2 yang diadakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat 3, Bogor, Kamis (14/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat 3 Romadhaniah, Ketua IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Departemen Litbang PP IKPI, Pino Siddharta, dan anggota Dewan Kehormatan IKPI Daniel de Poore.

Dikatakan Andi, kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta anggota IKPI dari Cabang Bogor dan Depok ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai perpajakan dan implementasi sistem perpajakan yang lebih efisien. Dalam acara tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam dunia perpajakan, khususnya bagi para konsultan pajak yang menjadi mitra pemerintah dalam mendukung penerimaan pajak yang optimal.

(Foto: IKPI Cabang Bogor)

Menurut Andi, kegiatan ini adalah sebagai pembentukan karakter profesionalisme para anggota IKPI. Edukasi Coretax ini sangat penting untuk diketahui konsultan pajak, mengingat penerapan yang akan dilakukan pada Januari 2025.

Dikatakannya, kelas edukasi Coretax tahap 2 ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus meningkatkan kualitas anggotanya dalam menghadapi tantangan perpajakan yang terus berkembang.

(Foto: IKPI Cabang Bogor)

“Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami berharap para anggota dapat menguasai regulasi terbaru serta mempraktikkannya dalam dunia nyata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada klien maupun negara,” ujarnya.

Andi berharap kegiatan dapat memperkuat hubungan antara IKPI, DJP dan masyarakat luas, serta membantu konsultan pajak untuk lebih memahami dinamika dan kebijakan terbaru dalam sektor perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan yang didapatkan dalam kelas edukasi ini, para peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam dunia perpajakan Indonesia.

(Foto: IKPI Cabang Bogor)

Acara ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam mempererat kerjasama antara IKPI dan Kanwil DJP Jawa Barat 3 untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing. (bl)

IKPI Cabang Tangerang Kota Jalin Keakraban Melalui Olahraga

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan antar pengurus dan anggota, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Kota menggelar kegiatan fun game bulu tangkis pada Sabtu, 18 November 2024. Acara ini diselenggarakan di Gedung Olah Raga Cipondoh, Kota Tangerang, dan diikuti anggota serta pengurus.

Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota Edward Mias mengatakan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat silaturahmi, membangun semangat kebersamaan, dan menciptakan kesempatan bagi para anggota untuk berinteraksi dalam suasana yang lebih santai, jauh dari rutinitas pekerjaan yang padat.

(Foto: IKPI Cabang Tangerang Kota)

Diungkapkannya, pada fun game ini semua peserta baik yang sudah berpengalaman dalam olahraga bulu tangkis maupun yang baru pertama kali mencobanya, dapat berpartisipasi tanpa tekanan. Permainan dilakukan dengan cara yang tidak serius, dengan tujuan utama untuk bersenang-senang, menjaga kebugaran, serta lebih mempererat hubungan antar anggota.

Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan seperti ini penting untuk meningkatkan komunikasi dan kekeluargaan antar anggota. “Acara fun game ini kami gelar untuk memberikan kesempatan bagi pengurus dan anggota IKPI Cabang Tangerang Kota untuk lebih dekat satu sama lain. Selain sebagai sarana untuk melepas penat, kegiatan seperti ini juga menjadi ajang untuk membangun hubungan yang lebih kuat, baik dalam konteks profesional maupun pribadi,” kata Edward, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, suasana yang hangat dan akrab sangat terasa sepanjang acara. Para peserta saling berinteraksi dan tertawa bersama, menikmati setiap momen permainan. Selain pertandingan bulu tangkis, acara juga diisi dengan sesi foto bersama, yang semakin menambah keakraban dan semangat kekeluargaan. Tidak ketinggalan, hidangan ringan disediakan untuk menyegarkan para peserta setelah berolahraga.

(Foto: IKPI Cabang Tangerang Kota)

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik dalam berbagai situasi. Tentu saja, acara seperti ini juga memberikan manfaat untuk kesehatan fisik dan mental kita,” ujarnya.

Setelah sesi permainan selesai, panitia acara memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bersantai, berbincang, dan menikmati makanan bersama. Suasana kekeluargaan yang tercipta di acara ini menjadi salah satu momen yang sangat berkesan bagi banyak anggota. Tidak hanya sekadar sebuah acara sosial, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling berbagi cerita, pengalaman, dan berdiskusi mengenai topik-topik yang berkaitan dengan dunia konsultasi pajak, sambil mempererat persaudaraan.

Dengan suksesnya acara fun game ini, Edward berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai sarana untuk menjaga tali persaudaraan antar anggota. Selain itu, kegiatan seperti ini juga menjadi platform yang efektif untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi, dan rasa kebersamaan yang sangat penting dalam dunia profesional. (bl)

Ekonom Kritisi Revisi UU Pengampunan Pajak

IKPI, Jakarta: Kalangan ekonom mengkritisi langkah DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty. Mereka berpendapat pengampunan pajak yang terlalu sering dilakukan hanya akan membuat orang kaya pengemplang pajak semakin banyak.

“Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Bhima menilai pengampunan pajak yang terlalu sering akan membuat kepatuhan orang kaya dan korporasi kakap turun. Para pengemplang itu, kata dia, akan berpikir pemerintah akan terus melakukan tax amnesty.

“Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui masuknya revisi UU Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artinya, revisi ini akan dikebut untuk disahkan pada tahun depan. DPR bahkan sudah mengambil ancang-ancang untuk mendorong agar program itu bisa dilaksanakan di tahun 2025.

Apabila rencana itu berjalan, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 dan 2022.

Ekonom Universitas Diponegoro Wahyu Widodo berpendapat tax amnesty seharusnya dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan melalui mekanisme pengampunan. Tapi, apabila dilakukan terus-menerus, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pajak.

“Kalau pengampunan dilakukan secara berulang, berarti ada sistem yang salah dan tidak kredibel. Karena pembayar pajak yang ngemplang harusnya diadili secara hukum, bukan diampuni secara periodik,” ujar dia.

Ditjen Pajak Tanggapi Seruan Boikot PPN 12%

IKPI, Jakarta: Sejumlah netizen ramai-ramai menyuarakan boikot pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di media sosial X. Hal itu sejalan dengan pemerintah yang akan mengerek PPN menjadi 12% pada Januari 2025.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyampaikan bahwa setiap kebijakan tentunya sudah dipersiapkan dengan proses kajian yang mendalam dan menyeluruh.

Kenaikan Tarif PPN menjadi 12% dibarengi dengan kebijakan pendahulu yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan barang konsumsi primer untuk orang banyak.

Misalnya Dwi menyebutkan adanya fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu di antaranya atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat.

“Demikian pula pembebasan di bidang jasa yang meliputi jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan,” ungkap Dwi seperti dikutip dari Kontan, Rabu (20/11/2024).

Seiring dengan pemberlakuan kenaikan tarif PPN 1% ini, pemerintah juga telah menyiapkan serangkaian program yang dapat mempertahankan daya beli masyarakat agar konsumsi tetap terjaga. Di antaranya, pelebaran lapisan tarif PPh OP 5% dari Rp 50 juta hingga Rp 60 juta dan  pembebasan pajak atas omset UMKM OP 500 juta, dan sebagainya.

Selain itu, untuk mendorong perkembangan industri otomotif dan industri perumahan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, saat ini pemerintah menetapkan kebijakan berupa pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan akan memberikan multiplier effect bagi perkembangan industri pendukung kedua industri tersebut di atas.

“Pada gilirannya perkembangan kedua industri tersebut akan menyerap tenaga kerja sehingga akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Dwi menambahkan, DJP juga akan terus senantiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi.

en_US