IKPI Bentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum di Seluruh Pengda 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera membentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Divisi ini nantinya akan menempel dengan 13 Pengurus Daerah IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, keputusan pembentukan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Pengawas di Kantor Sekretariat Pusat IKPI pada Selasa 12 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Vaudy Starworld dan dihadiri oleh jajaran pengurus harian lainnya.

“Sekarang, Ketua Pengda sudah terpilih, para pengurus pusat berharap dengan terpilihnya ke 13 ketua ini roda organisasi di daerah dapat berjalan lebih dinamis dan efektif,” kata Andreas, di lokasi acara, Selasa (12/11/2024)

Ditegaskannya, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Vaudy Starworld, nantinya di setiap Pengda akan ada satu orang yang diangkat untuk mengisi posisi di divisi tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa calon untuk posisi ini harus memiliki latar belakang sebagai advokat. Hal ini penting agar mereka memiliki kompetensi dan kapasitas dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan advokasi yang tepat bagi anggota di wilayah masing-masing.

Andreas menambahkan, bahwa divisi ini nantinya akan berada di bawah supervisi langsung dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang akan memastikan kualitas dan efektivitas sosialisasi terkait pencegahan masalah hukum.

Harapan besar dari pembentukan divisi ini adalah agar anggota IKPI di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, serta memahami lebih dalam tentang langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum.

“Selama lima tahun kedepan, kami menargetkan tidak ada kasus hukum yang terjadi di antara anggota kami. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh anggota IKPI,” ujar Andreas.

Menurutnya, sosialisasi dan penguatan fungsi advokasi serta bantuan hukum di tingkat daerah akan sangat membantu dalam meminimalisir risiko hukum yang bisa saja terjadi di masa depan.

Dengan adanya penguatan organisasi dan pembentukan divisi khusus ini, diharapkan seluruh anggota IKPI di Indonesia dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum, serta lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks profesionalisme sebagai konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan visi besar organisasi untuk membangun iklim profesionalisme yang kuat di dunia konsultan pajak, yang tidak hanya berbasis pada pengetahuan teknis, tetapi juga pada kepatuhan hukum yang tinggi.

Para pengurus pusat juga menyatakan bahwa selain pembentukan divisi advokasi, mereka akan terus memperkuat jaringan komunikasi antara cabang, daerah, dan pengurus pusat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan anggota.

Dengan agenda yang jelas dan komitmen yang kuat dari pengurus pusat, diharapkan organisasi ini semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif dan kuat yang lebih besar bagi dunia konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anggotanya.(bl)

Rapat Pleno IKPI Sahkan Pembentukan Satu Pengda dan Dua Cabang Baru di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dalam rapat pleno yang digelar Selasa 12 November 2024 di Kantor Sekretariat Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengesahkan adanya pembentukan satu Pengda dan dua Pengurus Cabang baru di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pertimbangan dan masukan dari Pengawas dan sejumlah Pengurus Pusat IKPI yang hadir pada rapat tersebut.

Rapat pleno tersebut memutuskan mengesahkan berdirinya pengurus daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung dibuatkan surat keputusan, sedangkan khusus untuk pembentukan cabang baru Buleleng dan Bitung akan diterbitkan surat keputusan setelah Pengurus Pusat meninjau lokasi calon cabang tersebut. Peninjauan calon cabang sekaligus untuk berdiskusi dengan anggota IKPI yang ada di wilayah tersebut serta memastikan kelayakan pendirian cabang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menyampaikan, pada kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada tiga permohonan utama. Pertama, permohonan pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diajukan beberapa waktu lalu dan baru saat ini mendapat perhatian serius.

Kedua, permohonan pembentukan cabang baru di Bitung, Sulawesi Utara, yang terletak di dekat Manado. Ketiga, permintaan dari cabang Buleleng, Bali, yang juga telah disampaikan pada 5 November lalu.

“Namun, ada juga surat permohonan dari anggota IKPI yang berdomisili Kabupaten Bekasi dan sekitarnya untuk membentuk cabang baru dimana surat permohonan tersebut baru diterima kemarin sehingga belum dibahas dalam rapat kali ini, tetap pasti akan dibahas pada kesempatan selanjutnya setelah surat tersebut diverifikasi dan mengikuti tahapan sebagaimana diatur pada Anggaran Rumah Tangga IKPI,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Dalam rapat pleno ini, juga dibahas tentang tahapan-tahapan prosedural dalam pembentukan pengurus cabang dan pengurus daerah, yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Salah satunya adalah penyusunan rapat pleno yang melibatkan pengurus pusat dan pengawas, serta keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat.

Ia menjelaskan pentingnya pembentukan cabang baru untuk memperluas jaringan organisasi, serta menyatakan harapan agar dalam waktu dekat, pengurus pusat dapat menerima surat permohonan dari Kabupaten Bekasi untuk segera diplenokan.

“Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk kemajuan organisasi di seluruh Indonesia,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, proses pembentukan cabang baru IKPI,

telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengharuskan adanya minimal lima orang anggota yang berstatus tetap dan berdomisili di wilayah yang akan dibentuk cabang. Pembentukan cabang baru ini, yang mencakup wilayah kota atau kabupaten, sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Nuryadin, keputusan pembentukan cabang ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, khususnya dalam memasyarakatkan IKPI di seluruh Indonesia.

“Dengan semakin bertambahnya cabang dan anggota IKPI di seluruh Indonesia, harapannya organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua ini bukan hanya bermanfaat bagi anggotanya, tetapi manfaatnya juga dirasakan Wajib Pajak dan pemerintah khususnya dalam membantu pencapaian target penerimaan pajak,” kata Nuryadin.

Selain itu, alasan lain yang mendasari pembentukan cabang baru ini adalah untuk mengenalkan IKPI kepada lebih banyak dunia usaha. Diharapkan, banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum mengetahui tentang keberadaan IKPI, yang dapat memberikan banyak manfaat dalam hal konsultasi dan kepatuhan perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Proses pembentukan cabang baru ini juga telah disampaikan kepada pengurus cabang dan daerah untuk memperoleh masukan, serta telah memenuhi syarat administratif yang diperlukan, termasuk usulan tertulis yang diajukan kepada pengurus pusat untuk diproses dan diterbitkan surat keputusan,” kata Nuryadin.

“Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa dampak positif, baik bagi anggota maupun untuk perkembangan dunia usaha di Indonesia,” ujar Nuryadin.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pembentukan cabang baru ini juga merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

Menurutnya, pengurus pusat juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengganti nama cabang-cabang agar lebih spesifik sesuai dengan kota atau kabupaten setempat, seperti cabang Bali, kini berganti nama menjadi Cabang Denpasar yang kini akan lebih fokus pada wilayah tersebut.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa jangan pernah ada stigma negatif yang disematkan pada kebijakan ini. Karena, menurut Nuryadin semua itu sudah sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono mengingatkan agar pembentukan cabang baru ini adalah wujud semangat anggota untuk terus membesarkan IKPI di wilayah mereka.

“Setelah pembentukan cabang baru, pengurus pusat harus terus mengawal hingga roda organisasi di cabang tersebut bisa berjalan dengan baik. Jadi, habis dibentuk jangan langsung ditinggal, tetapi dikawal sampai mereka bisa berjalan,” ujar Prianto.

Namun, sebagai Ketua Pengawas, berharap pembentukan ini sebagai upaya untuk mengakomodasi pertumbuhan anggota yang semakin banyak dan memastikan IKPI tetap relevan di masa depan.

“Pembentukan ini harus didasarkan pada kajian yang matang dan pertimbangan cost and benefit, dan tentunya sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prianto juga menyinggung kelengkapan syarat administratif dalam pengajuan pembentukan cabang baru juga, dengan perhatian khusus pada keberadaan subjek yang harus jelas dalam setiap dokumen yang diajukan.

Rapat ini kata Prianto, hendaknya menjadi ajang untuk mempertegas pentingnya proses yang transparan dan berbasis pada kebutuhan organisasi, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil ke depan akan semakin memperkuat struktur IKPI dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggota. (bl)

IKPI Siap Kolaborasi dan Edukasi Sistem Coretax, Bantu Pemerintah Sosialisasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan sistem perpajakan berbasis digital (Coretax) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada seluruh anggotanya dan Wajib Pajak untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan ini.

Sebagai bagian dari langkah proaktif, IKPI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa para Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dalam era digital yang baru ini.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, bahwa organisasi telah melakukan berbagai langkah untuk menghadapi kebijakan tersebut diantaranya:

1. Sosialisasi

IKPI secara rutin mengadakan pelatihan dan seminar yang fokus pada pemahaman dan adaptasi terhadap Sistem Coretax, baik secara teknis maupun operasional. Hal ini bertujuan agar Konsultan Pajak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fitur-fitur baru dalam Sistem Coretax yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Instansi Terkait

IKPI aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa implementasi Sistem Coretax berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. IKPI juga berperan dalam memberikan masukan konstruktif terkait desain sistem dan proses transisi yang akan dilakukan.

“Pemberlakuan Coretax adalah langkah besar dalam transformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, mudah, dan transparan. IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa para konsultan pajak siap dan dapat berperan secara maksimal dalam membantu Wajib Pajak mematuhi ketentuan perpajakan dengan sistem yang baru,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jemmi mengungkapkan, adapun beberapa manfaat utama dari penerapan Sistem Coretax, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak, antara lain:

Bagi Wajib Pajak:

1. Kemudahan dan Kecepatan Proses Administrasi,

Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan seluruh proses perpajakan secara lebih cepat dan efisien melalui platform digital. Dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, semua dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan transparan.

2. Transparansi dan Akurasi Data,

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Coretax memberikan kepastian bahwa data pajak yang dilaporkan lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.

3. Pengurangan Kesalahan Manusia (Human Error),

Sistem otomasi yang diterapkan dalam Coretax membantu mengurangi potensi kesalahan yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti kesalahan dalam pengisian formulir atau perhitungan pajak. Ini mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan pelaporan.

4. Layanan yang Lebih Cepat dan Responsif,

Coretax memungkinkan komunikasi yang lebih cepat antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan permohonan, verifikasi, klarifikasi, atau permintaan bantuan dapat dilakukan secara real-time, mempercepat penyelesaian permasalahan perpajakan. Tanpa perlu beranjak dari meja kerja.

Bagi Konsultan Pajak:

1. Efisiensi dalam Pelaporan dan Pemrosesan Pajak,

Bagi Konsultan Pajak, Coretax menawarkan kemudahan dalam mengelola dan memproses laporan pajak klien. Dengan integrasi data yang lebih baik dan sistem yang lebih ramah pengguna, Konsultan Pajak dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efisien dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif.

2. Akses Data yang Lebih Terstruktur dan Terkendali,

Konsultan Pajak dapat lebih mudah mengakses data Wajib Pajak yang terstruktur dengan baik. Dengan fitur integrasi, dan penyimpanan data yang lebih aman (akses berjenjang), konsultan pajak bisa melakukan analisis lebih mendalam dan memberikan nasihat yang lebih tepat kepada klien.

3. Pengurangan Beban Administratif,

Proses manual yang selama ini membebani Konsultan Pajak dapat diminimalisir dengan adanya sistem otomasi. Hal ini memungkinkan konsultan pajak untuk fokus pada tugas-tugas strategis, seperti perencanaan pajak dan penghematan pajak yang lebih optimal untuk klien mereka.

4. Peningkatan Profesionalisme,

Coretax mendukung profesionalisme Konsultan Pajak dengan menyediakan platform yang lebih terorganisir dan mudah dipelajari. Hal ini juga membuka peluang bagi Konsultan Pajak untuk lebih meningkatkan kualitas layanan mereka, serta memperkuat hubungan dengan klien.

Ia nenegaskan, IKPI juga mengimbau agar anggotanya segera melakukan penyesuaian terhadap pengetahuan dan keterampilan mereka untuk dapat mendampingi Wajib Pajak dalam menjalani proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui Sistem Coretax dengan efektif. Oleh karena itu, Konsultan Pajak harus aktif mengikuti perkembangan terbaru yang terkait dengan implementasi Coretax.

Menurutnya, melalui persiapan yang matang dan kerjasama yang erat antara semua pihak terkait, IKPI yakin bahwa pemberlakuan Coretax akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia dan penerimaan negara ke depannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US