Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

IKPI Jaksel Komitmen Tingkatkan Layanan Anggota dan Kemitraan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan (IKPI Jaksel) Sahata Eddy menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota serta memperkuat kemitraan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan keakraban dan kerja sama antaranggota sebagai langkah awal dalam memimpin cabang tersebut. Selain itu, upaya untuk mewujudkan kemitraan dengan Kanwil DJP juga menjadi prioritas utama. “Kami ingin menciptakan kegiatan nyata dan berkesinambungan bersama Kanwil DJP guna mendapatkan dukungan penuh untuk pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, Sahata juga mengatakan berkoordinasi dengan IKPI Pusat dalam mengelompokkan kebutuhan anggota dalam pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP). Tujuannya adalah menyediakan topik-topik yang relevan untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, khususnya di era digitalisasi.

Dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan kata Sahata, IKPI Cabang Jakarta Selatan merencanakan kegiatan rutin dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan 2. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak. “Kami juga akan mengadakan FGD terkait coretax dan peran konsultan pajak dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wajib pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penyusunan standar kontrak dan kodifikasi jenis pelayanan kepada klien. Ia juga berencana memperkuat kolaborasi dengan otoritas perpajakan dan institusi lainnya melalui penempatan personal in charge (PIC) di Kanwil DJP dan kantor pajak lainnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran konsultan pajak, IKPI akan memperluas partisipasi dalam kegiatan DJP serta memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi penting terkait perpajakan. Selain itu, IKPI juga akan mengadakan berbagai seminar dan pelatihan sesuai tingkatan brevet untuk anggota, serta mendorong generasi muda tertarik berkarir sebagai konsultan pajak melalui program “IKPI Goes to Kampus/School”.

Sahata juga menegaskan, bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak hanya akan terwujud jika kemitraan dengan DJP dapat direalisasikan dengan baik. Dengan demikian, Ia berkomitmen untuk siap merealisasikan kemitraan ini melalui perwakilan IKPI di setiap KPP dan Kanwil di Jakarta Selatan.

“Dengan berbagai program dan inovasi yang direncanakan, kami berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, serta memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra penting bagi DJP dan wajib pajak,” ujarnya. (bl)

Presiden Prabowo Diimbau Optimalkan Pungutan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai bahwa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dari subjek-subjek yang belum optimal, seperti sektor hiburan.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah mendatang sebaiknya tidak berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengenakan lebih banyak pajak kepada sektor manufaktur maupun konsumsi, mengingat kini terjadi pelemahan daya beli dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur.

“Yang semestinya dilakukan adalah menyasar pada subjek-subjek pajak yang selama ini belum terlalu maksimal, misalkan pajak untuk hiburan, untuk (masyarakat) kelas atas, atau perusahaan-perusahaan besar dan multinasional yang beroperasi Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (21/10/2024).

Pemerintahan mendatang mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.

Selain subjek-subjek pajak yang telah disebutkan di atas, Mohammad Faisal pun menyarankan Prabowo-Gibran juga untuk mengoptimalkan pajak dari sektor ekonomi digital karena dinilai menguntungkan.

“Jadi bukan malah membebani sektor-sektor yang pada saat sekarang itu justru dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka untuk ditambahkan beban (pajak) gitu ya, nanti malah bisa backfire (menjadi bumerang) bagi perekonomian,” katanya.

Dalam dokumen Asta Cita, Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian besar terhadap industri buku dan berencana untuk memberikan insentif bagi industri tersebut dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana relaksasi pajak tersebut. Meskipun begitu, ia menyoroti perlunya pemerintahan mendatang juga melakukan relaksasi pajak terhadap sejumlah industri padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.

“Bisa dengan mengurangi PPN, tidak harus menghapus PPN. Beban pajak yang lain juga tidak menutup kemungkinan untuk juga dikurangi,” imbuhnya. (bl)

en_US