DJP-Kejaksaan Agung Tandatangani PKS Bantuan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung, Selasa (2/10/2024). Penandatanganan PKS itu dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara menjelaskan, ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lainnya.

Suryo juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax.

Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menyatakan pihaknya siap mendukung DJP untuk lebih menggenjot penerimaan pajak.

Narendra juga menyampaikan bahwa sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh DJP bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.

Dia menyebut coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB. Coretax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

IKPI Ajak Lulusan Prodi Manajemen Pajak UKI Ikut USKP

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kompetensi lulusan Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak, Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kerja sama ini bertujuan agar para lulusan prodi tersebut dapat menjadi anggota IKPI dan berpartisipasi dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh KP3SKP.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, saat menghadiri undangan Yudisium Program Studi Manajemen Pajak di UKI, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Jemmi, tahun ini UKI sudah meluluskan sebanyak 20 mahasiswa dari Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI.

Pada kesempatan itu, Rudy Sondang Sinaga yang merupakan Kepala Prodi Manajemen Pajak UKI menyatakan harapan untuk meningkatkan kerja sama dengan IKPI melalui kegiatan seminar perpajakan internasional.

Lebih lanjut Jemmi mengungkapkan, pentingnya pendampingan bagi mahasiswa agar mereka dapat mengikuti ujian sertifikasi dan menjadi konsultan pajak profesional serta berintegritas.

“Hal ini sangat penting mengingat kebutuhan masyarakat akan advis perpajakan yang semakin meningkat,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus asosiasi profesi yang bekerja sama dengan Fakultas Vokasi UKI. Pada acara itu, terlihat para mahasiswa menunjukkan antusiasme terhadap kolaborasi ini.

“Pada kesempatan itu, dosen senior UKI juga menyampaikan salam kepada Ketua Umum Terpilih, Pak Vaudy Starworld dan Pak Ruston Tambunan (Ketum periode sebelumnya). Mereka menegaskan dukungan terhadap kemajuan program dan asosiasi ini,” kata Jemmi.

Dengan kerja sama ini, Jemmi berharap lulusan Prodi Manajemen Pajak dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional dan berkontribusi positif dalam sektor perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US