Menkeu akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Adapun, insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan selesai pada tahun ini.

“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2024).

Dia mengungkapkan UMKM jika mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, mereka tidak dikenakan pajak. Dia mengaku sering ditanya, apakah jika tukang bakso atau sate dengan omzet tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak membayar pajak.

“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.

Dia pun memahami bahwa UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.

“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp 500 juta.

Sebagai catatan, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

 

 

Ini Hitung Hitungan Pajak Kamar Kos 10 Pintu

IKPI, Jakarta: Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi bisnis yang diincar banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, terkait pajak rumah kos sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dibayarkan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% yang dibebankan kepada Subjek Pajak, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini penyewa kos.

Seperti yang telah dijelaskan, PBJT Jasa Perhotelan akan dibebankan kepada subjek pajak. Misalkan harga sewa kamar Rp100.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah Rp110.000 per bulan.

Rinciannya, Rp100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Pengenaan pajak pada usaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%.

Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.

Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 juta-Rp500 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp100 juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final

PPh Final = Rp100 juta x 0,5%

PPh Final = Rp500.000

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya.

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Keringan yang Diberikan

IKPI, Jakarta: Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

2. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

6. Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

8. Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI Gelar Rapat Perdana dengan Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld  dan Jetty menggelar rapat perdana dengan Direktur Eksekutif Kantor Pusat Sekretariat IKPI Asih Ariyanto dan jajaran staf sekretariat di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Vaudy Starworld memberikan arahan mengenai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan kesekretariatan untuk menunjang program-program di kepengurusan pusat IKPI.

Vaudy juga menyatakan kepemimpinan ini, staf sekretariat pusat sudah memiliki seragam kantor. Dengan demikian, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia IKPI bisa menunjukan kelasnya dan salah satunya bisa terlihat dari kerapihan dan keseragaman staf di kesekretariatan. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

en_US