Kemekeu Catat Realisasi Penerimaan Pajak hingga Juli 2024 Rp 1.045,32 triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Angka ini setara 52,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 5,8% year on year (YoY).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak sebenarnya mengalami tekanan sejak Maret 2024. Sedangkan pada Januari dan 2024 penerimaan pajak masih positif.

“Ini ada berita positif yang mulai ekonomi menunjukkan turn around. Beberapa cerita saya sampai Juni kemarin kan kebanyakan pajaknya mengalami tekanan itu sebetulnya bukan dari Januari, tekanan itu mulai terlihat pada bulan Maret, April, Mei,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (13/8/2024).

Sri Mulyani juga memerinci penerimaan berdasarkan jenis pajaknya. Tercatat, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif sejalan pertumbuhan ekonomi yang terjaga.

Hingga Juli 2024, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 402,16 triliun atau 49,57% dari target. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,34%.

Sedangkan, penerimaan bruto PBB dan Pajak Lainnya tumbuh ditopang penerimaan PBB dari sektor pertambangan. Tercatat, penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 10,07 triliun atau setara 26,70% dari target. Ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 4,14%.

Hanya saja, terdapat penerimaan bruto kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Tercatat, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 593,76 triliun atau 55,84%. Jenis pajak ini mengalami penurunan bruto sebesar 3,04% akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

Sementara, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 39,32 triliun atau setara 51,49% dari target. Penerimaan ini mengalami kontraksi 13,21% yang disebabkan oleh penurunan lifting minyak bumi.

Proses Pemilihan Jujur, Bersih, dan Terhormat di Kongres XII adalah Kontribusi Nyata Anggota Bagi Kemajuan IKPI  

Oleh: Panitia Pengawas Kongres XII IKPI

Pada 10 Agustus 2024 tepatnya pukul 24.00 WIB masa kampanye untuk semua pasangan calon (paslon) ketua umum dan wakil ketua umum serta calon ketua pengawas (cakewas) untuk masa bakti 2024-2029 di dalam rangkaian Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kongres itu menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah menjalankan dan mengikuti kampanye dengan cukup damai.

Harapannya, Kongres XII yang akan dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali bisa terlaksana dengan proses demokrasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.

Guna tercapainya kontestasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat, Panwaslih kembali mengingatkan larangan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 yang dikenal dengan Per-02/2024.

Tentunya larangan ini berlaku terhadap semua kontestan, para pendukung maupun seluruh panitia yang terlibat di dalam pelaksanaan Kongres XII ini.

Adapun larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;
  2. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;
  3. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;
  4. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
  5. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;
  6.   Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
  7. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;
  8. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu setiap anggota memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses kongres ini agar berjalan jujur, bersih, harmonis, dan terhormat.

Dalam masa tenang sampai dengan kongres ini selesai, semua pihak dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dalam masa tenang ini Panwaslih juga mengimbau untuk tidak membahas pemilihan pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab). Alasannya, hal itu dapat menjadi alat untuk memberikan janji secara tersembunyi dan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024, yaitu menjanjikan sesuatu kepada anggota perkumpulan secara tidak langsung atas jabatan di Pengda ataupun di Pengcab yang bertujuan untuk memenangkan paslon tertentu.

Secara tegas, Panwaslih juga meminta agar tim sukses dan simpatisan para paslon manapun untuk tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024.

Panwaslih juga sangat mengharapkan partisipasi aktif para anggota IKPI yang telah memiliki hak pilih di Kongres XII ini untuk membuktikan kecintaan kepada asosiasi dan guna mendukung kemajuannya. Caranya tentu dengan menjaga proses demokrasi di kongres agar dapat berjalan dengan bersih, jujur, damai, harmonis, dan terhormat.

Bukti ini akan terwujud bila para pemilih berani menolak setiap tawaran politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Adapun politik uang yang dimaksud bisa berupa pemberian fasilitas transport menuju dan pulang dari kongres, dan/atau akomodasi di Bali kepada para peserta kongres.

Karenanya, politik uang dilarang keras dalam Per-02 tahun 2024, tepatnya di Pasal 4 ayat (2) huruf d.

Sebagai profesional di dalam bidang perpajakan, hendaknya seluruh anggota IKPI bisa menunjukan keprofesionalannya dengan memegang teguh integritas dan etika moral, serta tidak mencederai diri dengan menerima tawaran politik uang.

Dalam masa tenang, pemilih diberi waktu untuk dapat memikirkan dan memutuskan dengan tenang secara objektif dengan menggunakan pikiran yang jernih, hati nurani, akal budi, arif bijaksana, dan diputuskan secara independen.

Para konsultan pajak yang telah terbiasa berpikir secara kritis dalam menjalankan profesi, perlu menggunakan cara berpikir kritis tersebut dalam memutuskan pilihan dalam Kongres XII. Hasil keputusan pemilih yang objektif, bijaksana, dan independen ini, kelak akan berdampak nyata bagi kemajuan IKPI di Masa 2024-2029.

Yang harus benar-benar diperhatikan dan menjadi renungan kepada seluruh kontestan dan para pendukung, bahwasanya perbedaan dalam pilihan adalah hal yang biasa. Keputusan pemilihan yang berbeda juga hal yang biasa. Yang terpenting keputusan itu diambil secara independen dengan segala pertimbangan dengan hati nurani dan bijaksana tanpa dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apapun yang masuk dalam kelompok politik uang dari pihak manapun yang terafiliasi dengan paslon manapun. Jadi semua anggota harus menghormati setiap dukungan yang sudah ditetapkan seseorang untuk tersebut.

Mari ciptakan suasana kongres dengan ceria dan penuh kekeluargaan, tanpa kita mempermasalahkan perbedaan pilihan rekan seprofesi kita. Semua harus menghormati keputusan pilihan final setiap orang.

Hendaknya seluruh peserta kongres berbaur satu dengan yang lain selama tanpa melihat perbedaan pilihan. Sikap ini adalah bukti nyata semua berada di dalam satu ”payung” yakni keluarga besar IKPI.

Di dalam keluarga, tentu tidak boleh ada pengkotak-kotakan yang akhirnya memicu adanya perpecahan di tubuh IKPI sebagaimana akibat yang disampaikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Per-02 Tahun 2024.

Tentu apabila proses pemilihan nantinya telah berlangsung secara bersih, jujur, dan terhormat, maka apapun hasilnya seluruh anggota IKPI baik itu yang hadir di dalam kongres maupun yang berhalangan, harus menerima dengan lapang dada dan mendukung siapapun kontestan terpilih.

Bahwasanya proses Kongres XII yang telah dijalan secara demokratis telah terlaksana dan hasilnya merupakan suara anggota yang harus dihormati, karena pemilihan itu dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih, jujur, dan terhormat

Seluruh jajaran Panwaslih menyampaikan terima kasih sekaligus mengimbau untuk seluruh anggota ikut menyukseskan Kongres XII ini agar dapat dilaksanakan dengan proses yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat. 

IKPI JAYA JAYA JAYA

 

DJP Ingatkan Maraknya Aksi Penipuan Perpajakan Melalui Pesan WhatsApp

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Baru-baru ini, beredar modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang meminta masyarakat untuk memperbarui aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) website palsu. Tautan tersebut, jika diakses, berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Paryan seperti dikutip dari RRI, Selasa (13/8/2024) mengatakan, sebelumnya telah beredar modus penipuan lain yang mengirimkan file aplikasi (apk) melalui pesan elektronik, yang seolah-olah merupakan surat resmi dari DJP seperti Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak. “File apk tersebut bisa saja berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dari perangkat korban,” kata Paryan, Senin (12/8/2024).

Pihaknya kata Paryan, menegaskan bahwa laman resmi mereka hanya dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

“Untuk meningkatkan kewaspadaan, DJP meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan setiap upaya penipuan yang mencurigakan,” imbaunya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung melalui website pengaduan.pajak.go.id atau datang ke Direktorat P2humas atau unit kerja DJP lainnya.

“Dengan adanya penipuan yang semakin canggih, DJP berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari upaya kriminal yang mengatasnamakan lembaga pemerintah ini,” pungkasnya.

en_US