Badan Penerimaan Negara Diyakini Bisa Tutup Celah Kebocoran Pajak

IKPI, Jakarta: Pasangan terpilih Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk meningkatkan penerimaan negara usai resmi dilantik.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN). Dengan badan ini, rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) diharapkan bisa meningkat hingga 23% sesuai potensinya.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan, pembetukan badan tersebut bisa menutup celah kebocoran pajak yang selama ini merugikan negara.

“Kita mau bikin badan penerimaan ya, paling tidak bukan hanya berbicara meningkatkan pendapatan tetapi menambal yang bocor-bocor,” ujar Anggawira seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (29/7/2024).

Ia mencontohkan, untuk industri mineral dan batubara (minerba) memiliki potensi pendapatan negara. Dengan pembentukan BPN dan ditambah dengan program Simbara, maka akan bisa berdampak positif terhadap pendapatan negara.

“Disamping tadi ada rencana-rencana pungutan yang lain saya tidak tau, tetapi yang jelas kita tambal-tambal dulu supaya income kita bisa berdampak,” katanya.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Hitung PPN 12%,Keputusan Naik Ada di Pemerintahan Baru

Namun, Anggawira mengungkapkan, badan penerimaan negara belum akan berjalan pada periode pertama pemerintahan Prabowo. Kendati begitu, persiapannya akan dimulai dari periode pertama lantaran harus melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam prosesnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat berpendapat pemisahan badan khusus yang menangani penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus benar-benar dilakukan dan tidak hanya sekedar wacana.

Alasannya tentu tidak semata-mata soal untuk memenuhi target penerimaan pajak, tax ratio atau lainnya, tetapi memang reformasi birokrasi secara menyeluruh.

“Ini juga sudah lazim diterapkan di negara-negara lain. Sebab, bicara penerimaan negara tentu bukan hanya dari sumber pajak saja. Ada bea cukai dan penerimaan bukan pajak,” kata Ariawan. (bl)

DJP Catat 20 Grup Usaha Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan 20 wajib pajak grup yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Mereka diberikan penghargaan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024.

Mereka yang masuk dalam jajaran 20 grup pembayar pajak terbesar pada 2023 didominasi oleh grup konglomerasi milik taipan Tanah Air. Sebut saja Grup Djarum milik konglomerat Robert Budi Hartono, Grup Adaro milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir, Grup Indofood milik Anthoni Salim, hingga Grup CT Corp milik Chairul Tanjung.

Selain itu, beberapa perusahaan pelat merah juga masuk dalam daftar grup pembayar pajak terbesar pada 2023 yakni PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, pajak dikumpulkan sepenuhnya untuk kepentingan negara dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik Finance, Minggu (28/7/2024).

Berikut daftar 20 Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023:

1. Grup Djarum – Robert Budi Hartono

 

2. Grup Adaro – Garibaldi Thohir

 

3. Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong

 

4. Grup Indofood – Anthoni Salim

 

5. Grup Sinarmas – Indra Widjaja

 

6. Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo

 

7. Grup Indika Energy – Hapsoro

 

8. Grup MedcoEnergi – Arifin Panigoro

 

9. Grup Musim Mas – Bachtiar Karim

 

10. Grup Wings – Eddy William Katuari

 

11. Grup Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami

 

12. Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo

 

13. Grup CT Corp – Chairul Tanjung

 

14. Grup Harum Energy – Lawrence Barki

 

15. Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto

 

16. PT Pertamina (Pesero)

 

17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

 

18. PT Pupuk Indonesia (Persero)

 

19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

 

20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Ini Alasan Ketua IKPI Cabang Mendukung Vaudy-Jetty (1)

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024 tinggal menghitung hari. Dalam ajang pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas yang digelar setiap lima tahunan ini, setiap anggota mempunyai hak untuk menentukan siapa pimpinan IKPI yang layak di mata mereka untuk memimpin organisasi pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini selama lima tahun kedepan.

 

Mendekati Kongres XII ini, sejumlah ketua cabang IKPI telah memantapkan dan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor 01 yakni Vaudy Starworld dan Jetty.

 

Ketua IKPI Cabang Bantul Maryanto menyatakan sikapnya untuk mendukung Vaudy Starworld-Jetty untuk memimpin IKPI periode 2024-2029. Adapun alasan Maryanto memantapkan dukungannya tersebut dikarenakan paslon nomor 01 dinilainya sebagai calon pemimpin IKPI masa depan yang baik dan mempunyai Filosofi kepemimpinan “ING NGARSO SUN TULODO ING MADYO MBANGUN KARSO TUT WURI HANDAYANI”.

 

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua IKP Cabang Palembang Andreas Budiman. Dia mengaku dukungan yang diberikan kepada pasangan calon tersebut dikarenakan, kedua aset penting IKPI ini sebagai salah satu kombinasi pasangan yang cocok untuk memimpin IKPI selama lima tahun kedepan. Artinya, keduanya merupakan pasangan pemimpin yang lengkap yakni profesional dan pensiunan pegawai pajak di mana akan menambah gairah dan energy baru di IKPI.

 

Sementara itu, untuk IKPI Cabang Pangkalpinang menyatakan dengan suara bulat seluruh pengurus dan anggotanya mendukung Vaudy-Jetty sebagai ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029.

 

“Pak Vaudy pembawa pembaharuan dan perbaikan, sedangkan Ibu Jetty sebagai penyambung birokrasi dengan profesi. Pasangan yang cocok untuk membesarkan IKP, melanjutkan yang baik dan memperbaiki yang kurang dalam meningkatkan pelayanan,” kata Ketua IKPI Cabang Pangkalpinang Mindra Gunawan,” Senin (29/7/2024).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan, sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, tantangan yang dihadapi oleh IKPI bukan hal mudah. Banyaknya anggota menjadikan organisasi ini mempunyai banyak tantangan dan kebutuhan.

 

Dengan demikian, tentunya pengurus pusat harus bisa menjembatani kebutuhan seluruh anggota, sehingga program kerja yang akan dijalankan seyogyanya berasal dari usulan-usulan cabang (bottom up) dan bukan top down.

 

Pino beranggapan, dalam hal ini pasangan Vaudy-Jetty memberikan kesempatan kepada seluruh cabang untuk memberikan usulan materi program kerja yang dibutuhkan cabang. Ini merupakan salah satu alasan sehingga dirinya secara pribadi dan sebagai Ketua IKPI Cabang Bogor mengusulkan Vaudy-Jetty untuk bisa menjalankan amanah atas usulan IKPI Bogor. Diantaranya :

 

1. Setiap cabang yang sudah siap beraktifitas (seminar, kursus Brevet Pajak) didukung untuk memiliki kantor sendiri.

2. Fungsi KTA diperluas manfaatnya sebagai kartu multi fungsi dengan kerjasama pihak ketiga.

3. Pihak pusat memberikan bantuan keuangan utk kegiatan yang diperintahkan oleh pusat (sekarang ini cabang membiayai sendiri padahal kas cabang sangat terbatas).

4. Alokasi pembagian seminar oleh cabang ditinjau kembali, karena skrg ini cabang harus membayar kepada pusat dan pengda hasil pendapatan kotor seminar, padahal seminar cabang sendiri kebanyakan mengalami kerugian.

5. Pemberian NTS diatur sedemikian rupa, sehingga mendorong anggota untuk ikut aktif di cabangnya sendiri (skrg ini anggota mendapatkan nts dari kegiatan pusat shg anggota tidak pernah aktif di cabang).

6. Website ikpi dimaksimalkan sebagai sumber referensi mencari aturan perpajakan terbaru.

7. Memberikan keringanan biaya seminar/ppl karena tidak semua anggota mempunyai keuangan yang bagus. (bl)

 

 

Ruston-Lisa Pastikan IKPI Smart akan Semakin Smart Beri Kemudahan Layanan Anggota

IKPI, Jakarta: Henri PD Silalahi yang merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, menegaskan bahwa paslon yang didukungnya akan terus memberikan kemudahan pelayanan organisasi kepada seluruh anggota IKPI di Indonesia. Salah satu cara yang terus dilakukan adalah dengan meningkatkan berbagai bentuk pelayanan melalui digitalisasi, yakni dengan menggunakan IKPI Smart.

Diceritakan Henri, awalnya IKPI Smart digagas dan didesain oleh Departemen Hubungan masyarakat dan Informasi Teknologi (saat ini menjadi dua departemen terpisah yakni Departemen Humas dan Departemen IT) yang kala itu dipimpin oleh Ketua Departemen Henri PD Silalahi. Tujuannya adalah, memberikan layanan mandiri kepada anggota berbasis website IKPI.

Gagasan inipun disetujui oleh Ketua Umum Mochamad Soebakir, yang kemudian diluncurkan tepat pada perayaan ulang tahun ke-55 IKPI tahun 2020.

Henri mengungkapkan, progres pengembangan dan Implementasi IKPI Smart kala itu adalah langsung di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Ruston Tambunan, yang kemudian naik secara otomatis menjadi ketua umum pada akhir tahun 2021 setelah Ketua Umum Mochamad Soebakir mengundurkan diri.

(Foto: Tangkapan Layar Website IKPI)

“Hingga saat ini manfaat pelayanan IKPI Smart telah dirasakan oleh anggota secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dengan adanya IKPI Smart calon anggota maupun anggota dapat mengurus administrasi keanggotaannya secara cepat, mudah, murah dan akurat serta dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu,” kata Henri melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024)

Diungkapkannya, layanan mandiri IKPI berbasis website terdiri atas berbagai fitur seperti terlihat pada foto headline berita ini, disana dengan jelas disajikan berbagai fitur: Permohonan keanggotaan mulai dari masuk, peningkatan status keanggotaan, pindah domisili hingga mengundurkan diri dengan kemauan sendiri.

Selain itu, ada juga informasi mengenai PPL dan pembayaran iuran anggota sedangkan di berandanya tersaji berbagai fitur seperti Jadwal PPL, Pendidikan, Peraturan perkumpulan, peraturan perpajakan serta fitur lainnya seperti tersaji pada foto di dalam berita ini. Fitur fitur tersebut masih perlu dikembangkan dan membutuhkan keterlibatan anggota secara aktif agar semakin informatif dan berdaya guna bagi anggota serta Masyarakat.

Menurut Henri, sejak diluncurkannya IKPI Smart, anggota telah merasakan berbagai kemudahan dalam urusan administrasi keanggotaan seperti berbagai permohonan keanggotaan menjadi lebih mudah dan cepat. Demikian juga dengan pembayaran iuran anggota, yang saat ini menjadi lebih mudah dengan berbagai pilihan pembayaran yang telah disediakan IKPI Smart.

Layanan ini tidak hanya memudahkan bagi anggota namun juga sangat memudahkan bagi pengurus daerah serta pengurus cabang dalam mengontrol anggotanya serta mengontrol iuran anggota serta pembagian iuran anggota sebagaimana telah ditetapkan dalam AD/ART Perkumpulan.

Dia mengatakan, layanan berbasis website tentu membutuhkan tanda tangan elektronik yakni ada dua jenis tanda tangan elektronik yakni tanda tangan tersertifikasi dan tanda tangan tidak tersertifikasi yang dibubuhkan pada dokumen. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi adalah tanda tangan yang berbayar dan dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan tanda tangan tidak tersertifikasi tidak berbayar.

“Mengingat dokumen yang diterbitkan oleh IKPI Smart bukanlah dokumen dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi maka pilihan jatuh pada tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi untuk mengurangi biaya administrasi, hal itu sah saja digunakan sepanjang memenuhi pasal 11 ayat (1) UU ITE,” ujarnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan persetujuan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut dengan nomor surat penegasan S-307/PJ.01/2020 05 November 2020 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas surat IKPI nomor surat S-015/PP IKPI/INS/X/2020 pada 21 Oktober 2020, yang pada intinya DJP mendukung penggunaan tanda tangan elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan UU ITE

Selain itu lanjut Henri, penandatanganan daftar realisasi PPL dengan batas waktu 1×24 jam yang dijadikan polemik oleh pihak pihak tertentu adalah untuk memenuhi pasal 11 ayat (1) huruf f UU ITE, yakni penggunaan waktu 1×24 jam juga tidak mengganggu bagi anggota sebab kewajiban pelaporan daftar realisasi PPL adalah satu kali dalam satu tahun.

Adapun bagi anggota yang mengajukan permohonan persetujuan pada akhir April, atau saat jatuh tempo laporan tahunan konsultan pajak nyatanya selalu dibantu oleh tim IT untuk memberikan persetujuan dari back-end. Dengan demikian, waktu 1×24 jam adalah rentang yang cukup bagi si penandatangan untuk membatalkan tanda tangannya apabila diketahui ada hal yang tidak disetujuinya.

Oleh karena itu, kebutuhan anggota tidak terganggu dan syarat UU ITE tetap terpenuhi. Sentuhan IT untuk mengintervensi proses persetujuan hanya dilakukan untuk anggota yang melakukan pengajuan persetujuan daftar realisasi PPL pada saat batas waktu laporan tahunan konsultan pajak sudah mepet, oleh karena itu setiap anggota hendaknya menyelesaikan dan melaporkan kewajiban laporan tahunannya ke PPPK sebelum tanggal akhir pelaporan.

Sekadar informasi, IKPI Smart adalah satu kesatuan dengan Website IKPI, dimana website tersebut telah menyajikan berbagai fitur yakni: Peraturan Perpajakan, Pendidikan, PPL, Kerjasama serta berbagai layanan IKPI seperti: Forum Diskusi, Layanan Pro Bono, Laman daerah, Perpustakaan dan artikel. Seluruh fitur fitur itu masih perlu dikembangkan dan membutuhkan keterlibatan anggota secara sukarela tanpa pamrih

Paslon 02 Ruston-Lisa memastikan seluruh fitur-fitur itu akan dikembangkan secara bertahap dan paralel dengan nantinya merekrut pengurus yang terkait dengan fitur fitur tersebut agar Website IKPI serta aplikasi IKPI Smart semakin smart dan semakin memberikan manfaat bagi anggota dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak yang profesional, Berkompeten, dan berintegritas yang mumpuni serta ekosistem perpajakan yang terus dibangun kearah yang lebih baik dan lebih baik.

Adapun administrasi pelaksanaan PPL dan Pendidikan Kursus akan dikembangkan sepenuhnya berbasis website mulai dari pengajuan pelaksanaan PPL/Pendidikan, pendaftaran peserta, pembayaran, presensi kehadiran hingga terbitnya sertifikat PPL/Pendidikan kursus serta daftar realisasi PPL sepenuhnya berbasis web sehingga kecepatan layanan kepada anggota serta akurasi data semakin ditingkatkan dan biaya tenaga kerja sekretariat yang bersifat klerikal dapat dikurangi

Berdasarkan hal itu, Henri mengungkapkan bahwa digitalisasi adalah suatu keniscayaan yang harus diikuti. Itulah sebabnya IKPI harus terus mengadopsi perkembangan teknologi untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan murah serta akurat dari masa ke masa baik kepada anggota maupun masyarakat wajib pajak agar IKPI terus terdepan dan terkemuka dalam ekosistem perpajakan Indonesia.(bl)

Lebih dekat dengan Ruston-Lisa klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Berita terkait:

https://ikpi.or.id/optimalisasi-kerja-pengurus-ruston-lisa-modernisasi-manajemen-ikpi/

https://ikpi.or.id/ppl-terstruktur-ikpi-6-nopember-2023/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US