Menkeu Sebut Penerimaan Pajak dari Perusahaan Turun 35,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab penerimaan pajak per Mei 2024 anjlok. Pada periode itu penerimaan pajak turun 8,4% dari Mei 2023 sebesar Rp 830,5 triliun, menjadi hanya sebesar Rp 760,4 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, turunnya penerimaan pajak itu disebabkan merosotnya setoran pajak penghasilan badan (PPh Badan) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang memiliki kontribusi terbesar besar terhadap total penerimaan pajak. Porsinya masing-masing 20,2% dan 21,9%.

Untuk setoran PPh Badan turun 35,7% secara neto jatuh dari tren setoran per Mei 2023 yang masih tumbuh 24,8%. Ia mengatakan, turunnya setoran PPh Badan menandakan perusahaan-perusahaan tengah mengalami profitabilitas atau keuntungan yang turun, sehingga setoran pembayaran PPh tahunan dan angsurannya turun, diikuti dengan meningkatnya restitusi.

“Jadi kalau 20% dari penerimaan pajak kita kontraksi dalam, tentu kita bisa lihat dampaknya kepada penerimaan pajak keseluruhan memang mengalami tekanan. Pembayaran PPh tahun ini serta angsurannya diadjust ke bawah plus restitusi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/6/2024).

“Ini yang sekarang sedang kita kelola secara sangat teliti dan waspada,” tegasnya.

Dari sisi setoran PPN dalam negeri, secara neto juga telah turun sebesar 9,1% dari sebelumnya per Mei 2023 tumbuh kencang mencapai 32,5%. Penyebabnya, kata Sri Mulyani ialah peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.

Selain kedua jenis pajak itu mengalami kenaikan, seperti PPh 21 karyawan yang merupakan kontribusi ketiga terbesar terhadap penerimaan keseluruhan pajak dengan porsi 15,7%. Secara neto masih naik 29% lebih tinggi dari pertumbuhan setoran pada Mei 2023 silam sebesar 16,7%.

“Meski kondisi tekanan tapi pajak karyawan masih membukukan pertumbuhan sangat tinggi yaitu 28,9% ini mungkin upah gaji mengalami perbaikan atau adanya kenaikan employment sehingga jumlah karyawan atau buruh meningkat. Ini hal cukup positif bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani.

PPh Orang Pribadi juga naik per Mei 2024 sebesar 11,6% lebih cepat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 6,9% secara neto. Demikian juga PPh 26 yang naik 13,6% meski lebih lambat dari pertumbuhan sebelumnya 25,7%. PPh Final pun tumbuh 13,7% dari sebelumnya terkontraksi 10,5%, disebabkan peningkatan penyetoran PPh atas bunga deposito atau tabungan dan jasa konstruksi.

Berdasarkan sektor usahanya, setoran pajak turun untuk industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, yang masing-masing memiliki kontribusi sebesar 25,6%, 24,4%, dan 5,9% terhadap total penerimaan pajak.

Industri pengolahan turun 14,2% secara neto pada Mei 2024, dari Mei 2023 masih tumbuh 8,3%. Sektor perdagangan turun 0,2% dari sebelumnya mampu tumbuh 10,6%, dan sektor pertambangan turun 60,4% dari sebelumnya naik 59,6%.

Sisanya, seluruh sektor masih mencatatkan pertumbuhan seperti jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh 12,6% meski melambat dari pertumbuhan 26,3%. Konstruksi dan real estat tumbuh 7,6% dari sebelumnya 3,9%.

Transportasi dan pergudangan tumbuh 12% dari sebelumnya 46,4%. Untuk sektor jasa perusahaan tumbuh 11,6% dari sebelumnya 27,3%, serta sektor informasi dan komunikasi tumbuh 14,9% dari sebelumnya 10,1%. (Boy)

Pelaksanaan Kursus Brevet akan Diserahkan Penuh Kepada Pengcab, IKPI Pusat Hanya Supervisi

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Caketum IKPI) periode 2024-2029 menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kegiatan kursus Brevet kepada masing-masing cabang IKPI se-Indonesia. Tujuannya agar cabang mempunyai penghasilan agar bisa konsisten menjalankan roda asosiasi.

“Jadi Pengurus Pusat IKPI hanya melakukan supervisi, evaluasi, menyiapkan modul dan membantu menyiapkan pengajar,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2024) siang.

Menurut Vaudy, saat ini tidak semua cabang melaksanakan kursus Brevet. Dengan demikian, hal inilah yang akan menjadi evaluasi pada masa kepemimpinannya nanti. “Kami akan arahkan agar Pengcab secara rutin menyelenggarakan Brevet dan itu menjadi program prioritas,” ujarnya.

Dia menegaskan, selain sebagai sumber ekonomi, penyerahan pelaksanaan kursus Brevet kepada Pengcab adalah untuk meningkatkan pengalaman anggota IKPI di cabang sebagai pengajar. Dengan demikian, masyarakat bukan hanya mengenal IKPI saja, melainkan anggota secara personal juga ikut dikenal karena menjadi instruktur Brevet.

Namun demikian, Vaudy akan memberikan training terlebih dahulu bagi setiap calon instruktur/pengajar anggota IKPI yang akan memberikan materi Brevet. “Sebagai seorang instruktur tentu kualitasnya harus baik. Jadi sebelum terjun mereka harus terlebih dahulu mengikuti training,” ujarnya.

Selain itu, adapun pengisian tenaga pengajar Brevet lanjut Vaudy, adalah anggota IKPI dan pegawai pajak yang akan diminta melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Supaya mitra dengan DJP juga terasa sampai cabang-cabang.

Sementara itu, Vaudy juga akan mengatur kewenangan pengurus pusat agar bisa terus melanjutkan kerja sama dengan perguruan tinggi. “Kegiatan Brevet akan dibedakan menjadi dua, pertama kerja sama dengan perguruan tinggi dan kedua adalah pelaksanaan oleh pengurus cabang,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan oleh pengurus cabang (Pengcab) kata dia, kegiatan Brevet hanya dilakukan oleh Pengcab saja. Sementara untuk pengurus pusat akan difokus pada pelaksanaan Brevet yang diadakan oleh perguruan tinggi, dan melakukan pengembangan atas modul-modul brevet serta materi presentasi. (bl)

en_US