Ruston-Lisa Fokus Berjuang Golkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Perlindungan terhadap kepentingan Wajib Pajak serta kemandirian dan penguatan profesi Konsultan Pajak seharusnya menjadi bagian penting yang harus diatur setingkat undang-undang (UU). Namun demikian, hal itu belum bisa terealisasir meskipun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR tersebut sempat masuk dalam Prolegnas  Tahun 2018. Sudah hampir enam tahun berlalu RUU tersebut mandeg tak kunjung juga dibahas.

Padahal, UU konsultan pajak sangat penting untuk perlindungan kepada wajib pajak karena profesi ini tidak kalah pentingnya dengan profesi advokat, dokter, akuntan yang ke semuanya telah dilindungi oleh UU.

Sekadar informasi, sebanyak 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari pungutan pajak. Artinya, anggaran yang didapatkan merupakan sumbangsih dari wajib pajak kepada negaranya dan tentu andil konsultan pajak di dalamnya sebagai profesi yang ikut berkontribusi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak kecil.

Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, sebagai incumbent Ketua Umum dirinya telah membentuk Tim Task Force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang  dan bahkan juga melibatkan beberapa orang dari Pengawas IKPI untuk fokus mendalami dan mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan  Pajak. Jadi Tim Task Force ini merupakan orang-orang yang sangat peduli dengan perlunya UU Konsultan Pajak.

Saat ini lanjut Ruston, tim yang diketuai Edy Gunawan itu telah membagi tugas untuk menggandeng berbagai pihak (stakeholders) dalam rangka menggolkan RUU tersebut. “Ada yang berjuang melalui pemerintah, perguruan tinggi, partai politik, dan lewat asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO,” kata Ruston, Rabu (19/6/2024).

Sebagai salah satu pengurus di Kadin Indonesia, Ruston mengaku memanfaatkan jalur tersebut untuk memperjuangkan kepentingan wajib pajak dan konsultan pajak agar memiliki UU. Karena saat ini konsultan pajak hanya diatur oleh peraturan menteri dan itu bisa berubah setiap saat.

“Jadi dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk melindungi profesi dan wajib pajak di Indonesia ini,” ujarnya. Momentumnya pas karena Konsultan Pajak telah tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) huruf e UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai profesi penunjang di Sektor Keuangan selain profesi seperti  Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum yang telah diatur dengan UU tersendiri.

Jika terpilih kembali sebagai Ketua Umum, Ruston berjanji UU Konsultan pajak merupakan fokus utama yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan di dalam kepengurusan mendatang. “Targetnya RUU Konsultan Pajak bisa kembali masuk Prolegnas untuk kemudian  dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Tentu Ruston tidak bisa bekerja sendiri, dan butuh dukungan banyak pihak khususnya dari seluruh anggota IKPI di Indonesia. “Jika ada sumbangsih pemikiran dan koneksi yang bisa memperlancar lahirnya UU Konsultan Pajak, sampaikanlah kepada Tim Task Force agar bisa diakomodir. Jadi kita tidak menutup pintu untuk siapapun, karena seluruh bantuan pemikiran sangat menentukan nasib lahirnya UU ini,” kata Ruston. (bl)

The Pakarsa Sebut Pemberian Insentif Pajak Hanya Untungkan Perusahaan Multinasional

IKPI, Jakarta: The Pakarsa menilai bahwa pemberian insentif pajak yang terlalu royal hanya akan menguntungkan perusahaan multinasional saja.

Peneliti The Pakarsa, Bintang Aulia Lutfi mengatakan, rendahnya rasio penerimaan pajak di negara-negara ASEAN salah satunya karena banyaknya kelonggaran pajak yang diberikan bagi perusahaan untuk memuluskan investasi asing.

“Beberapa negara ASEAN bahkan cenderung memperpanjang periode libur pajak 2 hingga 5 tahun. Kemudian terdapat penurunan rata-rata tarif minimum pajak (Corporate Income Tax/CIT) dari 0,85% menjadi 20,85%,” ujar Bintang dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pemberian insentif pajak bagi perusahaan tidak cukup mempercepat pemulihan ekonomi. “Meskipun negara-negara di ASEAN membutuhkan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk pemulihan ekonomi, mengandalkan insentif pajak perusahaan saja tidak cukup,” katanya.

Bintang menyoroti bahwa ketergantungan berlebihan negara-negara ASEAN pada insentif pajak dapat menciptakan fenomena “race to the bottom”, di mana negara-negara berlomba-lomba menawarkan insentif pajak lebih besar kepada perusahaan, pada akhirnya hanya menguntungkan perusahaan multinasional.

“Banyaknya pelonggaran pajak justru akan merugikan negara, karena perusahaan dapat dengan mudah memindahkan induk usahanya ke negara dengan tarif yang lebih rendah atau insentif yang lebih menguntungkan,“ imbuh Bintang.

Negara-negara ASEAN yang cenderung menggunakan instrumen insentif pajak demi menarik investor asing justru akan merugikan negaranya. Pada tahun 2021, rata-rata pendapatan pajak ASEAN hanya sebesar 14,46% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di kawasan ASEAN, jumlah ini hanya separuh dari rata-rata pendapatan pajak negara-negara OECD, yang mencapai 34,11%.

Sementara itu, Ekonom Senior Faisal Basri menekankan bahwa tidak masalah jika terdapat kompetisi antar negara ASEAN dalam menarik investasi masuk, namun jangan sampai kompetisi yang terjadi bersifat mengeliminasi. “Mari bersaing namun jangan saling mengeliminasi,” kata Faisal.

Selain itu, Faisal juga menjelaskan bahwa pada dasarnya investor tidak tertarik dengan insentif pajak, namun pertimbangan investor ada pada sektor yang menarik minat mereka untuk berinvestasi.

Dalam konteks ini, Faisal menyebut Indonesia memiliki posisi tawar yang baik, karena kepemilikan atas sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

“Jika ada sektor yang potensial di Indonesia maka mereka (investor) akan datang, investor datang ke Indonesia karena SDA banyak di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Faisal, ASEAN adalah suatu organisasi yang sangat beragam. Singapura dan Brunei Darussalam adalah negara-negara yang punya PDB tinggi dengan populasi rendah, sedangkan Indonesia dan Myanmar kaya SDA, Thailand dan Myanmar kuat di pertanian dan UMKM.

“Sulit melihat pajak sebagai faktor demoninator, negara-negara dengan SDA yang kaya, mereka tidak perlu menerapkan insentif karena SDA kita banyak,” imbuh Faisal. (bl)

Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak adalah profesi yang menjanjikan yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk menopang kehidupan. Hal itu dikarenakan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang masih sedikit, sehingga masih banyak wajib pajak yang membutuhkan jasanya.
Namun, pada kenyataannya perhitungan angka ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Walaupun jumlah konsultan pajak masih sedikit, tetapi masih banyak juga konsultan pajak yang tidak mendapatkan klien (wajib pajak) khususnya konsultan pajak yang berpraktik di luar Jabodetabek. Ada juga Konsultan Pajak yang belum berpraktik, saat ini berstatus sebagai pegawai swasta yang membidangi perpajakan atau akuntansi di perusahaan-perusahaan.
Padahal, dalam menjalankan profesi tersebut seluruh konsultan pajak diwajibkan oleh pemerintah untuk mengupgrade pengetahuan perpajakan melalui berbagai kegiatan seperti seminar atau kegiatan sejenis yang berbayar. Sedikitnya, mereka harus mengikuti kegiatan itu 2-6 kali dalam setahun sesuai tingkatan yang dimiliki.
Melihat kondisi tersebut, Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan kondisi itu juga banyak dialami oleh anggota IKPI. Dia mengaku memahami kesulitan ekonomi anggota IKPI yang memang diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur berbayar hamoir Rp 1 juta per kegiatan PPL.
Vaudy sadar biaya tersebut cukup membebani keuangan anggota yang tidak memiliki klien, atau hanya memiliki klien musiman yakni satu atau dua klien dalam setahun. “Ada juga anggota IKPI di daerah yang hanya memiliki klien saat musim pengisian SPT tahunan saja, selebihnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan profesi konsultan pajak. Tentu kondisi seperti ini akan sulit untuk mereka memenuhi target keikutsertaan PPL yang ditetapkan,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024).
Dai berjanji, jika terpilih sebagai Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 dirinya akan menyesuaikan harga PPL untuk para anggotanya. “Sebagai asosiasi, kami juga sangat perlu memperhatikan kesejahteraan dan kondisi perekonomian anggota,” ujarnya.
Berikut kebijakan yang akan dilakukan Vaudy-Jetty jika terpilih:
1.Penyesuaian harga PPL Terstruktur (TS) berupa potongan harga
2.Memberikan potongan harga PPL TS bagi anggota yang tidak mampu dengan syarat dan kondisi yang berlaku
3.Memberikan tambahan potongan harga PPL TS bagi anggota yang telah berumur lebih dari 70 tahun
4.Membuat program bonus mengikuti PPL TS gratis bagi anggota yang telah mencapai SKP TS tertentu dalam satu tahun.
5.Melakukan Kerjasama dengan anggota yang mempunyai bisnis yang dapat menunjang profesi konsultan pajak atau kegiatan-kegiatan IKPI
6.Mempertemukan anggota IKPI dengan anggota profesi lainnya termasuk Wajib Pajak dan asosiasi pengusaha sehingga terjalin hubungan bisnis.
7.Mempubllikasikan anggota IKPI (khusus anggota yang setuju kantornya dipublikasikan) dengan tujuan dapat dikenal oleh Wajib Pajak maupun calon pengguna jasa.
8.Memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota IKPI yang meninggal dunia
9.Menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien anggota IKPI yang meninggal dunia (bl)
en_US