Sengaja Tak Lapor SPT, Pengusaha Kalimantan Dijebloskan ke Penjara

IKPI, Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/4/2024).

Tersangka inisial AA melalui CV.BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 x Rp467.654.195 yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (bl)

Ketum IKPI Kupas Tuntas Prospek dan Peran Konsultan Pajak di Hadapan Ratusan Mahasiswa Universitas Pradita

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berbicara pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Pradita, Tangerang, Banten, Senin (30/4/2024).

Diundang sebagai salah satu pembicara dalam seminar bertajuk “Find Your Future Career In 5.0” yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Pradita, Ruston meyakinkan bahwa peluang karir sebagai konsultan pajak di era ini sangatlah menjanjikan.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Bagaimana tidak, di era society 5.0 ini semua pekerjaan menjadi lebih mudah termasuk pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pajak. Dengan berbagai kebijakan dan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT) yang telah terintegrasi dengan big data pemerintah.

“Jadi, jika ingin menuju masyarakat sejahtera, kita harus mengikuti perkembangan teknologi agar tetap menjaga kualitas hidup manusia. Artinya, konsultan pajak sudah wajib mengikuti perkembangan teknologi, karena hampir semua laporan sekarang dilakukan secara digital/online,” kata Ruston di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Dijelaskan Ruston, adapun beberapa layanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan layanan digital adalah:

1.e-Registration

2.e-Billing

3.e-Filing

4.e-Form

5.e-Bupot

6.e-Faktur

Dalam pemaparannya Ruston menyampaikan, dalam praktiknya kompleksitas peraturan perpajakan sering sekali mengalami perubahan. Hal itu dikarenakan seringnya perubahan proses bisnis yang mengharuskan peraturan perpajakan juga harus mengikutinya.

“Jadi, tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri atau secara self-assessment. Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan masalah perpajakan perusahaan atau orang pribadi yang tidak memahami bagaimana menyelesaikan masalah perpajakannya,” kata Ruston.

Ruston juga bercerita peran konsultan pajak sebagai intermediaries dari DJP. Menurutnya, keterbatasan jumlah pegawai DJP tidak mungkin menjangkau jutaan wajib pajak di Indonesia.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu pemerintah, baik itu ikut menyosialisasikan kebijakan maupun meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dia menjelaskan bagaimana posisi konsultan pajak sebagai intermediaries. Pertama, konsultan pajak adalah sebagai mitra strategis dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, dalam menjalankan perannya sebagai intermediaries, konsultan pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta tunduk pada kode etik dan standar profesi.

Ketiga, sebagai intermediaries konsultan pajak harus dapat dipercaya (trusted) baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak dalam hal ini adalah DJP.

Adapun inti peran konkret konsultan pajak menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP, kata Ruston adalah membantu wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas.

Benar artinya, dalam perhitungan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Lengkap artinya, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

Jelas artinya, melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan.

Namun demikian, konsultan pajak juga mempunyai hak profesi sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, seperti Izin praktik tingkat A, yang artinya konsultan pajak yang mempunyai izin ini berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada orang pribadi kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat B yang artinya seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan kecuali pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan P3B dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat C artinya, seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Jadi untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus terlebih dahulu lulus kualifikasi seperti ujian sertifikasi professional khusus konsultan pajak, yakni Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Selain itu, konsultan pajak juga harus memiliki izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak,” kata Ruston.

Tanggung jawab profesi yang besar dan proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang konsultan pajak lanjut Ruston, dinilai cukup sebanding nantinya dengan nilai keekonomian yang akan diperoleh oleh seorang konsultan pajak.

“Untuk pekerja di sebuah kantor konsultan pajak, gajinya mencapai Rp 5 – 50 juta tergantung dari jabatan yang mereka tempati. Sedangkan untuk konsultan pajak yang telah memiliki kantor sendiri, maka penghasilan bervariasi dan itu tergantung dari jumlah klien yang didapatkan,” ujarnya.

Ruston meyakini bahwa profesi konsultan pajak, sangatlah menjanjikan untuk dijadikan sebagai sumber ekonomi utama. Alasannya, Indonesia masih kekurangan profesi dibidang tersebut. “Jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 6.898, sedangkan jumlah penduduknya mencapai 278.690.000. Jadi saat ini, seorang konsultan pajak di Indonesia melayani sekitar 40.401 wajib pajak,” katanya. (bl)

 

 

en_US