Sengaja Tak Lapor SPT, Pengusaha Kalimantan Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/4/2024).

Tersangka inisial AA melalui CV.BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 x Rp467.654.195 yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (bl)

en_US